Ikuti Kami

Kajian

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Bicara tentang pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja. Termasuk di transportasi umum seperti commuterline maupun transjakarta. Sepanjang tahun 2019, nyaris 50% penumpang perempuan mengalami pelecehan seksual di transportasi publik di berbagai kota di Indonesia, menurut survei terbaru Koalisi Ruang Publik Aman (KPRA).

Survei itu melibatkan 38.766 responden perempuan dari 34 provinsi dengan latar belakang usia maupun tingkat pendidikan yang beragam. Meski terus terjadi, belum ada efek jera yang dinilai membuat pelaku berpikir dua kali. Hukuman di luar proses persidangan dianggap penting untuk menghentikan rantai pelecehan seksual ini.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2019 mencatat ada sebanyak 406.178 kasus kekerasan perempuan sepanjang 2018. Di antaranya merupakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual di ranah publik. Sebuah  kasus miris  terjadi pada seorang perempuan yang mengalami perkosaan di Halte TransJakarta Harmoni pada 2014 oleh empat pegawai TransJakarta.

Setelah perjuangan panjang mengajukan kasusnya ke meja sidang, korban masih harus menghadapi pertanyaan-pertanyaan memojokkan seperti pakaian apa yang digunakan, sependek apa celana yang ia kenakan, dan mengapa pergi sendirian saat sakit. Korban juga menghadapi berbagai pemberitaan di media yang tidak sensitif terhadap kasusnya dan berusaha mencari titik kesalahan korban dalam kasus itu. Selain tidak relevan, ini menunjukkan bahwa mentalitas victim blaming masih sangat kuat, yang justru menjadi jalan bagi impunitas terhadap pelaku. Pertanyaan-pertanyaan tersebut malah menjadikan korban lagi.

Namun Penyedia layanan transportasi bus transit cepat, PT TransJakarta, menyatakan telah membuat sejumlah prosedur untuk mencegah dan menangani pelecahan seksual terhadap penumpang perempuan. Nadia Diposanjoyo, juru bicara perusahaan milik Pemprov DKI itu, menyebutkan bahwa korban bisa meminta bantuan pegawainya hingga menghubungi pusat kontak TransJakarta.

Baca Juga:  Ngaji KUPI: Pelaku Kejahatan Seksual Tidak Hanya dari Orang Asing

“Pemisahan penumpang sampai saat ini sangat berdampak. Laporan pelecehan seksual sudah jauh lebih berkurang, sekarang lebih tertib. Kalau memang ada kasus, di bus ada petugas layanan bus, kasus bisa mereka tangani. Tapi saat tidak ada siapa-siapa, penumpang di sekitarnya diharapkan bisa menegur atau melaporkan pelaku,” tuturnya dalam wawancara bersama Koalisi Ruang Publik Aman (KPRA).

Kasus lain terjadi  korban pelecehan seksual pada perempuan bawah umur terjadi di KRL. Menurut laporan Komnas Perempuan yang dimuat dalam CATAHU (cacatan tahunan), pelecehan terjadi pada Minggu 14 Oktober 2019 , saat itu korban dan orang tuanya dalam perjalanan Tanah Abang – Depok.

Awalnya korban tidak merasakan kejanggalan karena keadaan kereta yang penuh, sampai akhirnya korban sadar bagian bokongnya diraba. Sebelumnya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bersama sejumlah komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) dan komunitas perempuan telah melakukan rangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk mengajak para pengguna KRL bersama-sama mencegah pelecehan seksual di transportasi publik.

Kegiatan bertema Komuter Pintar Peduli Sekitar ini bertujuan memberi pemahaman kepada sebanyak mungkin pengguna KRL untuk mengerti bentuk-bentuk pelecehan seksual yang bisa saja terjadi, melakukan upaya pencegahan, hingga bagaimana membantu diri sendiri maupun orang lain yang menjadi korban pelecehan. Acara ini diadakan pada 8 Maret 2020 sebagai peringatan hari perempuan internasional`

Bahkan di 13 Maret 2020 dimuat dalam Kompas.com, telah terjadi pelecehan seksual di Halte Transjakarta Ciputat UIN Jakarta. AW (41) ditangkap polisi dengan sangkaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Pelaku eksibisionis tersebut mengeluarkan kemaluannya saat berada di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020) lalu.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB. Saat itu korban RA bersama teman-temannya sedang menunggu bus di Halte UIN Ciputat. “Pada saat korban duduk di halte itu, ada tersangka juga yang sedang duduk di halte tersebut,” kata Endy saat di Polsek Ciputat, Jumat.

Baca Juga:  RUU PKS : PR Besar yang Harus Segera Dituntaskan

Sementara itu di media sosial, beberapa korban mulai mengunggah pengalaman tentang pelecehan seksual yang mereka alami.  Umumnya, mereka menyebarkannya sebagai peringatan untuk berhati-hati terhadap perilaku kekerasan seksual di tempat umum. Namun, masih jarang yang melaporkan kejadian kekerasan seksual tersebut ke ranah hukum. Mengapa demikian? Sering kali korban pelecehan seksual tidak melapor karena sulitnya akses  keadilan.

Banyak pula korban yang merasa putus asa memikirkan bagaimana kasusnya akan berlanjut. Belum lagi penegak hukum yang tidak sensitif mengenai gender, merendahkan, dan cenderung menyalahkan korban kekerasan seksual. Lalu apakah upaya-upaya di atas telah menciptakan ruang aman untuk perempuan? Apakah ini akan semakin mendorong para perempuan menyuarakan untuk Sahkan RUU PKS?

Rekomendasi

kekerasan seksual UU TPKS kekerasan seksual UU TPKS

UU TPKS Telah Sah, Apa Saja yang Diperjuangkan?

RUU TPKS Akhirnya Disahkan RUU TPKS Akhirnya Disahkan

RUU TPKS Akhirnya Disahkan: Angin Segar Bagi Perempuan, Ketahui Poin-Poinnya

UU TPKS Telah Disahkan UU TPKS Telah Disahkan

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Malah Ditunda Pengesahannya

Pelecehan Seksual karyawan KPI Pelecehan Seksual karyawan KPI

Korban Kekerasan Seksual Tidak Hanya pada Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect