Ikuti Kami

Muslimah Talk

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Malah Ditunda Pengesahannya

UU TPKS Telah Disahkan

BincangMuslimah.Com – Tidak terhitung berapa kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang muncul di media akhir-akhir ini. Ada beberapa bentuk kekerasan pada perempuan dan anak menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan.

Namun beberapa waktu terakhir, kekerasan seksual menjadi yang paling mendominasi. Bayangkan saja, menurut data Komnas Perempuan, pada rentang 2001-2011 setiap tiga jam, dua perempuan mendapatkan kekerasan seksual.

Masih dari Komnas Perempuan, pada rentang 2011-2020, telah ada laporan sebanyak 45.069 kasus kekerasan seksual yang masuk. Angka tersebut terus disebut terus menanjak selama pandemi Covid-19.

Pelaku kekerasan pun tidak memandang bulu. Orang-orang jahat tersebut bisa saja dari kerabat, keluarga, suami, hingga guru pesantren dan sekolah. Yang menjadi korban pun tidak pandang umur. Tidak hanya perempuan dewasa, tapi juga anak-anak yang berusia belia.

Kasus seorang guru pesantren di Bandung, bernama Harry Wirawan misalnya. Awalnya publik mengetahui jika korban adalah 12 anak perempuan dengan usia 13-16 tahun.

Belakangan, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, mengungkap korban dugaan pemerkosaan HW (36), pengasuh dan pemilik di sebuah yayasan, sebenarnya berjumlah 21 orang.

Tidak sampai di situ, hasil dari kekerasan seksual tersebut, setidaknya telah lahir sembilan bayi dan dua lagi sedang dalam kandungan. Sebelum kasus Herry, sudah banyak kekerasan seksual di ranah privat dan instansi.

Situasi ini yang membuat negara kita membutuhkan sebuah regulasi khusus. Di mana saat ini, Indonesia telah dinyatakan sebagai daruat kekerasan seksual. Namun cukup disayangkan. Hingga saat ini proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih terus tersendat.

Alhasil, saat ini belum ditetapkan sebagai agenda rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Kamis, 16 Desember 2021. Padahal kehadiran dari RUU TPKS sangat dinantikan oleh masyarakat. Khususnya korban kekerasan seksual beserta keluarga.

Baca Juga:  Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Selain punya kuasa atas tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban. RUU ini dapat menjadi jembatan bagi korban. Yaitu untuk mewujudkan perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Sekaligus upaya memutus keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

Hak-hak korban sebenarnya telah tercantum di dalam Konstitusi RI dan instrumen HAM internasional khususnya Convention on the Elimination of All Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah menjadi bagian dalam hukum nasional melalui UU No. 7 Tahun 1984.

Namun kehadiran RUU TPKS dapat menjadi penguatnya. Terutama dalam memberikan perlindungan padda korban kekerasan seksual secara fisik dan psikis.

Pada perjalanannya, Komnas Perempuan dalam hal ini terus mengingatkan sejak periode DPR 2014-2019 RUU. Namun sampai akhir periode tidak berhasil menyetujui satu pun isu dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU P-KS. Akibatnya, RUU P-KS tidak dimasukan ke dalam RUU carry over namun dimulai dari awal.

Banyak faktor yang menyebabkan ini semua bisa terjadi. Banyaknya salah kaprah, konsep dan prasangka terhadap subtansi RUU PKS ini. Di sisi lain, masyarakat belum semua secara utuh memposisikan hak-hak korban pada rancangan regulasi tersebut.

Ketidakpastian ini terus berlanjut hingga sekarang. Bahkan RUU PKS kini telah diubah  menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kondisi ini tidak mengubah apa-apa. Selain itu semakin menjauhkan upaya mewujudkan payung hukum bagi korban kekerasan seksual.

Kabar buruknya, masyarakat Indonesia kembali harus menahan pilu. RUU TPKS tidak ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat Paripurna di Komplek Parlemen. Dengan kata lain, terus ditunda pengesahannya.

 

Teks Anti Kekerasan Pada Perempuan Dalam Islam

Sebagai kaum muslimin, kita tahu kemunculan dari Islam adalah sebagat penyalamat bagi umatnya di dunia dan akhirat. Di sisi lain, Islam hadir di tengah situasi masyarakat Arab yang kala itu bersifat diskriminasi dan memarginalkan perempuan.

Baca Juga:  Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Tidak hanya mendapatkan penindasan secara lisan, perempuan kala itu ditindas secara fisik. Mereka bahkan menganggap perempuan sebagai malapetaka dan membawa kesialan. Hal ini juga diungkapkan oleh K.H Husein Muhammad dalam bukunya yang berjudul Islam Agama Ramah Perempuan.

Kondisi ini pun digambarkan di dalam Q.S an-Nahl ayat 58:

 

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ  .

“Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah.”

Tidak hanya berhenti di sana, bayi-bayi perempuan yang tidak bersalah pun dianggap sebagai aib bagi keluarga di masa itu. Saking malunya, para orangtua memutusan untuk menguburkan anak perempuan hidup-hidup di masa itu.

 

يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ  اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْن

“Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu. (Q.S an-Nahl ayat 58).

Karena beberapa alasan di atas, Islam pun datang untuk memberantas. Allah dalam kita suci Al-Quran mengangkat martabat dan hak perempuan. Lalu memberi penegesan jika antara laki-laki dengan perempuan sejajar. Semuanya sama dan yang menjadi pembeda adalah ketakwaan masing-masing umatnya.

Islam sendiri menentang betul kekerasan pada sesama manusia. Khususnya perempuan dan anak. Keberadaan RUU TPKS merupakan upaya untuk menangani darurat kekerasan seksual.

Penundaan dan pengabaian RUU TPKS bisa dikatakan sebagai berdampak kerusakan sosial. Dalam hal ini, masih dalam buku yang sama, K.H Husein Muhammad pun menyatakan pengabaian kekerasan seksual pada perempuan, berdampak pada kerusakan sosial.

Baca Juga:  Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

 وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةً ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (Q.S Al-Anfal ayat 25)

 

 

 

Rekomendasi

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect