Ikuti Kami

Kajian

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

BincangMuslimah.Com – Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih berlangsung, selama masa tersebut angka kekerasan rumah tangga terhadap perempuan terus meningkat. Melansir dari Republika.id, menurut laporan Lembaga Bantuan (LBH) Apik Jakarta, terdapat 194 laporan atas kasus kekerasan terhadap perempuan selama kurun waktu Maret hingga Mei 2020.

Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2020 juga menyebutkan, selama kurun waktu 12 tahun  kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Adanya kebijakan untuk kerja dari rumah atau work from home menjadi salah satu faktor kenapa angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus meningkat.

Lalu apa sebenarnya yang disebut dengan KDRT dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?

Menurut UU Nomor 23 Tahun 20014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 1 angka 1, menyebtutkan “kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” Sementara maksud lingkup rumah tangga dalam UU tersebut adalah:

  1. suami, istri, dan anak;
  2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Dampak KDRT

Adapun KDRT dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga. Menurut Anita Kristiana, M.Psi, dari Konselor St. Bartolomeus dalam sebuah webinar “Kenali, Pahami, Hindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, menjelaskan KDRT dapat berdampak pada:

  1. fisik, adanya luka-luka, kecacatan hingga kematian pada korban;
  2. psikologis, adanya trauma pada korban misalnya jika bertemu dengan orang yang ciri-cirinya mirip dengan suaminya dia akan merasa takut, bisa juga korban kehilangan citra diri, dan menyalahkan diri sendiri;
  3. Transgenerasional, artinya hal tersebut menurun kepada anak, anak bisa menjadi korban maupun pelaku tergantung pada proses yang sang anak lalui. Sedangkan hal yang diturunkan seperti memukul ataupun merendahkan seseorang itu boleh, karena hal tersebut sering ia lihat, tentu hal ini adalah dampak yang juga sangat berbahaya.
Baca Juga:  Laporan Korban Percobaan Perkosaan ditolak Karena tak Dapat Tunjukkan Surat Vaksin

Lebih jauh, bahwa sebenarnya akar masalah dari KDRT adalah ketidaksetaraan dalam relasi/ timpang. Relasi yang tidak setara tersebut bisa jadi karena belum adanya keputusan terkait pembagian peran dalam rumah tangga, tidak adanya rasa aman dalam mengutarakan pendapat, belum adanya mekanisme menentukan keputusan, dan belum adanya peraturan yang disepakati bersama dalam sebuah rumah tangga. Jika hal-hal tersebut tidak ditemukan dalam sebuah rumah tangga, maka KDRT bisa saja terjadi.

Kekerasan dalam rumah tangga diawali dengan kekerasan. Kemudian pelaku melakukan rekonsiliasi dengan meminta maaf kepada korban, mengakui kesalahannya bahkan memberikan hadiah kepada korban. Setelah itu maka akan ada masa tenang seperti berbulan madu. Lama-lama masa tenang akan tidak ada dan hanya ada ketegangan dan kekerasan. Setelah itu maka kekerasan yang akan diterima korban akan lebih dari biasanya (mengalami peningkatan). Namun, jika pada fase eskalasi tidak ada kekerasan maka eskalasi bisa menjadi problem solving. Artinya pelaku sudah menyadari dan tidak akan melakukan hal itu kembali. jadi ketika tidak adanya problem solving maka siklus tersebut akan berulang dan terus terjadi.

Butuh Keberanian untuk Keluar dari Lingkaran KDRT

Jika KDRT sudah terjadi, tetapi tak jarang juga banyak perempuan yang masih bertahan. Hal tersebut karena korban masih mencintai pelaku, dan berharap pelaku akan berubah, walaupun kemungkinan itu tidak ada. Korban juga berpikir bahwa kekerasan yang saat ini ia terima adalah ia sendiri penyebabnya. Adanya ketergantungan korban terhadap pelaku. Terakhir korban berada dalam keadaan terperangkap dan tidak memiliki sistem dukung.

Nah, ketika kita sudah menyadari bahwa sudah terjadi KDRT, lalu sebaiknya apa yang harus kita lakukan? Jika anda sebagai penyintas (korban) maka hal yang perlu melakukan hal berikut:

  1. ceritakan pada orang terpercaya, jangan menutup diri karena justru akan semakin memperparah keadaan;
  2. tetaplah terkoneksi dengan orang sekitar anda, hal ini akan mempermudah anda untuk meminta bantuan;
  3. mintalah teman untuk mencari anda, jika dalam waktu kedepan anda tidak ada kabar;
  4. aktifkan dan berdayakan diri, sehingga anda bisa menjadi sumber penghasilan bagi anda;
  5. kumpulkan bukti dan simpan dengan rapih, jangan lupa untuk membuat copy annya;
  6. siapkan dokumen berharga, seperti kartu asuransi, BPJS, dan lainnya, paling tidak buat juga dalam versi digitalnya;
  7. siapkan breakout atau safety plan.

Breakout dan safety plan, adalah pilihan untuk keluar atau bertahan untuk seorang penyintas. Maka sebelumnya tentu harus menentukan pilihan ini dengan matang. Jika Memilih untuk breakout/ keluar, maka hal yang harus dilakukan adalah:

  1. kumpulkan sumber daya dan sistem dukungan, buatlah pemetaan siapa saja yang menurut anda akan bisa menolong;
  2. siapkan hidup yang baru, siapkan rumah aman sebagai tempat pelarian anda;
  3. tentukan timing yang tepat; dan
  4. keluarkah, jika keadaan sudah membahayakan nyawa anda.
Baca Juga:  Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja di Ruang Publik

Pilihan Untuk Bertahan

Namun, jika anda memilih untuk bertahan maka hal yang perlu anda perhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Kenali sekitar anda, misalnya anda harus tahu bagian mana dalam rumah yang beresiko (seperti dapur/tempat senjata) maka jangan berlari ke arah tersebut jika sedang mengalami kekerasan, kalau bisa berlarilah ke luar rumah, karena pelaku akan segan memukul di depan orang lain;
  2. kenali tetangga sekitar yang menurut anda bisa membantu;
  3. cari tahu Polsek terdekat atau support system lain yang mendukung;
  4. kenali kondisi diri, apakah keadaan ini akan membunuh anda? jika iya maka sebaiknya anda jangan bertahan.

Sementara itu, jika yang mengalami KDRT adalah orang terdekat anda maka kita sebaiknya terima dan dengarkan mereka, hadirlah sebagai support system. Jangan bosan, marah, ataupun meremehkan kondisi penyintas. Apapun yang menjadi keputusannya harus kita hormati. Penting bagi kita untuk mengenali kondisi penyintas, apabila membahayakan nyawa, maka tarik keluar.

Penting untuk kita tahu dan paham seluk beluk KDRT, dengan begitu kita sendiri bisa mendefinisikan apakah yang sedang terjadi dalam rumah tangga adalah sebuah kekerasan. Hal ini seharusnya menjadi pengetahuan umum bagi setiap orang yang akan membangun rumah tangga. Dengan harapan tidak akan ada kekerasan dalam rumah tangga, karena setiap orang akan mengerti dan tidak asing dengan kesetaraan dalam membangun rumah tangga. Dengan menyebarkan pengetahuan ini kepada sesama perempuan, setidaknya saya berharap akan banyak membantu perempuan penyintas.

Rekomendasi

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect