Ikuti Kami

Muslimah Talk

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

anak korban kekerasan rumah
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Rumah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak. Di dalam rumah, sudah semestinya orang tua memberikan perlindungan dari segala mara bahaya dari luar rumah. Namun bagaimana jika bahaya tersebut malah datang dari dalam rumah? Seperti kisah beberapa anak yang juga menjadi korban dalam kasus kekerasan rumah tangga

Kalimat ini rasanya cocok disematkan pada dua anak laki-laki nan malang di daerah Minahasa, Sulawesi Utara. Anak pertama berusia 7 tahun histeris menyaksikan sang ibu yang hendak dihantarkan ke pemakaman. Ibunya meregang nyawa disebabkan oleh ayahnya sendiri. 

Aksi kejam ini dilakukan saat korban tengah tidur. Motif dari pembunuhan ini diketahui karena suami terpicu emosi. Korban mengigau dan mengeluarkan kalimat yang dianggap pelaku berkaitan perselingkuhan dengan laki-laki lain. Dalam kasus ini pula, tidak hanya sang ibu tapi juga anak yang menjadi korban dalam kasus kekerasan rumah tangga ini.

Mengintip pemberitaan dari Kompas.id, saat mengigau, korban mengeluarkan kata-kata ”Ndak usah pi kerja di Bolsel (Tidak usah pergi kerja di Bolaang Mongondow Selatan)”. Peristiwa ini pun sampai memilin hati karena istri sekaligus ibu ini meninggalkan dua orang anak yang masih berusia beliau yaitu, usia tujuh tahun dan seorang bayi  berusia satu bulan

Masih dengan kasus yang sama, di media sosial, pengguna internet bisa melihat sang anak menangis tanpa henti sembari meratap sedih. Tragis, anak sekecil itu harus tahu dan menyaksikan kekerasan berakhir pembunuhan tersebut. Beberapa kali, sambil menangis terdengar ia memanggil sang ibu dan bertanya kenapa ayah mereka sampai hati  mengakhiri nyawa sang ibu. 

Kenapa papa potong mama, (kenapa papa bunuh mama) tangis putra sulung korban sambil berteriak. Tidak sampai di situ, ia kembali meratap sambil mengatakan  “Kenapa ayah libas mama, kenapa nggak kakak saja yang dilibas. Biar mama rawat adek bayi, kasian adek masih kecil.”

Baca Juga:  Nadia Murad; Praktik Jihad Seks Ala ISIS Salah Kaprah

Secara kasat mata saja, beberapa masyarakat dapat menafsirkan jika anak mengalami guncangan yang cukup berat akibat kejadian naas ini. Bukan tidak mungkin anak pertama yang tahu sekaligus menyaksikan kekerasan ini mengalami gangguan kesehatan mental. 

Sekali lagi, kasus ini menekankan jika anak dan perempuan menjadi korban yang paling rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini pun senada diungkapkan oleh Komnas Perempuan. Di dalam laman resminya, Komnas Perempuan menyampaikan anak yang berada di dalam keluarga sarat akan kekerasan bisa berdampak bahaya. 

Ada beberapa dampak sekaligus bahaya yang bisa diterima anak saat berada di dalam keluarga penuh kekerasan. Di antaranya anak sulit memiliki perasaan yang nyaman, tenang dan kasih sayangnya. Dalam tumbuh kembangnya, anak sulit didominasi kebingungan. 

Hari-hari anak akan didapati kebingungan, ketegangan, ketakutan, kemarahan dan tidak jelasnya soal masa depan. Anak yang terpapar atau melihat kekerasan tidak dapat mengetahui bagaimana menumbuhkan rasa cinta, kasih dan empati. Selain itu, mereka bakal kesulitan menyelesaikan konflik secara sehat. Tidak bisa menerima perbedaan secara baik pada lingkungan yang beragam.

Pada tahap yang tidak tertangani dengan baik, anak tumbuh dengan pandangan ‘kekerasan’ adalah cara yang tepat menyelesaikan permasalahan. Menyelesaikan masalah dengan kekerasan adalah wajar dan bahkan semestinya dilakukan.

Kalau itu terjadi, bukan tidak mungkin lingkaran setan bakal terbentuk. Setelah anak tumbuh dewasa dan berkeluarga, ia mudah untuk menganiaya istri serta anaknya. Mempraktikkan apa yang dahulu pernah ia rasakan dan lihat di masa kecil. 

Melihat kasus ini, selain korban yang langsung mendapatkan kekerasan, anak yang berada di dalam rumah dan menyaksikan tindak kriminal tersebut rasanya juga perlu mendapatkan penanganan. Kekerasan yang tampak oleh anak bisa menimbulkan dampak traumatis mendalam. Bukan tidak mungkin hal yang disampaikan Komnas Perempuan, terjadi pada anak. 

Baca Juga:  Hari Anak Sedunia, Momentum Untuk Mempedulikan Anak-anak dari Kekerasan

Perlindungan dan penanganan ini sesungguhnya telah tertuang di dalam Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Di dalam UU PKDRT Pasal 2, anak masuk dalam ruang lingkup tindak KDRT. 

Sehingga, sesuai dengan Pasal 10 UU PKDRT, anak yang menjadi korban mempunyai hak mendapat perlindungan, pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis hingga pendampingan. Pelayanan bimbingan rohani juga termasuk. 

 

Rekomendasi

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

hari anak sedunia mompedulikan hari anak sedunia mompedulikan

Hari Anak Sedunia, Momentum Untuk Mempedulikan Anak-anak dari Kekerasan

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect