Ikuti Kami

Muslimah Talk

Perselingkuhan Adalah Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga

Manifestasi Cinta dalam Rumah Tangga

BincangMuslimah.Com – Mendengar kata ‘selingkuh’ saja hati sudah mau meledak tidak karuan. Dalam sebuah hubungan, khususnya pernikahan, bersetia pada pasangan adalah komitmen suci yang mesti dipegang. 

Perselingkuhan dapat menjadi biang keladi, sebuah komitmen pernikahan yang suci dapat diluluh lantakkan. Banyak hal tidak baik yang ditimbulkan dari mendua. Di antaranya seperti gangguan pada pertumbuhan anak. Baik secara psikis maupun fisik.  

Bagaimana tidak? Biasanya ketika terjadi perselingkuhan, perceraian menjadi salah satu pilihan yang dijatuhkan oleh pasangan. Mengambil data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2021, telah terjadi perceraian sebanyak 327.639 di Indonesia.

Fakta yang mencengangkan adalah penyebab terbesar dari perselisihan yang berakhir perceraian itu adalah perselingkuhan. Selain berdampak pada kondisi psikis anak, pasangan yang tidak setia dalam rumah tangga dapat mempengaruhi kesehatan mental korban.

Mengapa disebut korban? Nyatanya perselingkuhan merupakan bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga atau ranah privat. Selingkuh merupakan jenis kekerasan psikis. 

Hal ini merujuk pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam regulasi ini, KDRT terdiri dari empat jenis yaitu kekerasan fisik, penelantaran rumah tangga, kekerasan seksual dan kekerasan psikis.

Perselingkuhan dalam rumah tangga, terhitung sebagai bentuk kekerasan psikis. Dilansir dari akun Instagram Komnas Perempuan, efek dari perselingkuhan terhitung luar biasa bagi psikis perempuan. Bahkan berakhir pada gangguan psikologis. 

Di antaranya seperti merasa tidak berharga dan kepercayaan diri menurun drastis. Merasa putus asa, tidak memiliki daya dan sepenuhnya dipengaruhi secara dominan oleh suami. 

Tekanan ini berujung pada stres jangka panjang yang dapat berujung pada depresi. Selain itu perempuan yang pasangannya selingkuh kerap menyalahkan diri sendiri. Diperparah dengan stigma di lingkungan sosial kita yang menyalahkan dari sisi perempuan. 

Baca Juga:  Islam Mendorong Suami Memberi Dukungan agar Ibu Rumah Tangga Tidak Mengalami Krisis Identitas

Tidak sedikit tudingan negatif diberikan pada perempuan, seperti suami selingkuh karena si perempuan tidak bisa merawat diri. Atau tidak pandai berhias dan menarik perhatian suami. 

Selain itu Komnas Perempuan menyebutkan jika perempuan yang hidup bersama dengan pasangan yang berselingkuh memiliki kondisi emosi serupa korban pelecehan. Begitu pula pada kondisi sosialnya. 

Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Berselingkuh sama saja dengan berkhianat dengan janji suci yang dibuat dalam akad. Seseorang yang berbuat diganjar dosa yang besar oleh Allah Swt.

إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ

“Sesungguhnya Allah tidak akan memberi hidayah kepada orang yang melebihi batas lagi pendusta” (QS. Ghafir: 28).

Di sisi lain, orang-orang yang melakukan perselingkuhan serupa dengan melakukan perzinahan. Padahal di dalam Al-Quran dijelaskan bagaimana seorang menjaga hasratnya kecuali pada pasangan yang sah. Hal ini tercantum di dalam Q.S Al-Mukminun ayat 5-6

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”

Jika merujuk pada Tafsir dari Kementerian Agama Republik Indonesia, surah ini menyatakan jika menyalurkan hasrat atau kebutuhan biologis pada pasangan yang sah merupakan perilaku yang tidak tercela. Selagi tidak melanggar ketetapan yang telah ditentukan oleh agama. 

Namun berselingkuh, tentunya salah satu bentuk menyalurkan kebutuhan biologis bukan dengan pasangan yang sah, atau pun akad nikah. Sehingga terhitung dalam bentuk perzinahan. Orang yang melakukan ini telah melanggar nilai moral, norma dan agama. Sehingga telah melakukan perbuatan tercela. 

Rekomendasi

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

perempuan pada masa jahiliyah perempuan pada masa jahiliyah

Perempuan, Cita-cita, dan Stigma

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect