Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Seharusnya Menentukan Kriteria Sekufu dalam Pernikahan?

Menentukan Kriteria Sekufu pernikahan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sekufu bukanlah syarat sah dalam pernikahan, tapi sebagian ulama menganjurkan sekufu itu ada demi mewujudkan kemaslahatan dalam rumah tangga kelak. Kita perlu menentukan standar atau kriteria tertentu dari calon pasangan. Tapi bagaimana sebenarnya menentukan kriteria sekufu dalam pernikahan itu?

Ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan sebelum menikah dengan seseorang. Baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Ulama pun berbeda pendapat tentang kriteria dan standar apa saja yang mesti dipenuhi oleh seseorang yang ingin kita nikahi. Tapi, jika disimpulkan semua ulama mazhab menentukan standar agama, kesehatan fisik, harta,  profesi, nasab, Islam, dan merdeka. Beberapa standar tersebut perlu diperhatikan dari setiap pasangan. Dan tentua, sekufu bagi setiap pasangan sifatnya berbeda. Kecocokan ditentukan oleh keduanya.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Musu’ah al-Islamiyah wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh merangkum penjelasan para ulama. Penjelasan dari standar agama adalah pentingnya seseorang menjadikan agama sebagai tolok ukur utama untuk menikahi seseorang. Agama yang dijadikan standar oleh para ulama maksudnya adalah kecapakan dan sikap yang istiqomah dalam menjalani syariat Islam. Tidak berbuat fasik dan dosa besar. Kita perlu memperhatikan apakah calon pasangan kita adalah orang yang bisa menyeimbangi kita dalam hal agama atau bahkan sama-sama belajar istiqomah dalam kebaikan.

Adapun dalil yang dikemukakan adalah oleh para ulama tersebut adalah surat as-Sajdah ayat 18,

اَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًاۗ لَا يَسْتَوٗنَ

Artinya: Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik? Mereka tidak sama.

Akan tetapi penjelasan dari Syekh Wahbah Zuhaili sendiri yang dimaksud dengan fasik adalah orang kafir, orang yang tidak beriman. Padahal orang muslim tidak boleh menikah dengan orang kafir.

Baca Juga:  Melaksanakan Pernikahan di Bulan Shafar, Benarkah Tidak Boleh?

Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat jikalau fasik seseorang karena melakukan perbuatan dosa seperti minum alkohol atau perbuatan dosa besar lainnya, hal itu tidak menghalangi standar sekufu. Sebab perbuatan dosa tersebut adalah tanggung jawab seseorang di akhirat.

Kemudian tentang standar keislaman ialah, seorang muslim wajib menikahi seseorang yang juga muslim. Ulama mazhab Hanafi bahkan mewajibkan keislaman tersebut juga murni dari orang tuanya. Jika salah satu dari orang tuanya bukan muslim maka itu menghalangi standar sekufu. Bahkan apabila seseorang masuk Islam saat usia dewasa, bukan keislaman yang berasal dari orang tuanya, misal karena orang tuanya bukan Islam, maka hal tersebut tidaklah mencukupi standar sekufu.

Lalu standar berikutnya adalah merdeka. Menurut mayoritas ulama, orang merdeka tidaklah diperkenankan dengan budak. Karena status atau deraja sosial keduanya tidak sama. Akan tetapi sebagian ulama mazhab Hanbali dan Maliki memperbolehkan seorang budak menikah dengan orang yang merdeka.

Sedangkan standar sekufu selanjutnya adalah nasab. Maksud dari nasab di sini ialah garis keturunan seseorang dari jalur ayahnya. Adapun hasab adalah kualitas garis keturunannya apakah berasal dari orang-orang yang memiliki karakter terpuji atau tidak. Akan tetapi, nasab tidak ditentukan oleh hasab, sedangkan hasab ditentukan oleh nasab. Artinya, karakter yang baik ditentukan dari siapa ia berasal. Begitu pendapat para ulama.

Standar lain yang perlu dipertimbangkan adalah harta. Maksudnya adalah kemampuan nafkah seumur hidup dan mahar dari pihak laki-laki kepada perempuan, bukan kekayaannya. Sebab harta kekayannya bisa dicari atau bahkan hilang. Sedangkan kemampuan mencari nafkah adalah ukuran seseorang bertanggung jawab dalam pernikahan.

Lalu ada juga standar pekerjaan atau profesi. Seseorang perlu memperhatikan pekerjaan calon pasangannya untuk memenuhi derajat sekufu. Apakah pekerjaan tersebut dekat atau pantas dan diterima di kalangan keluarga. Karena pekerjaan seseorang juga menentukan derajat seseorang di standar sosial.

Baca Juga:  Rahasia Kata Khalaqa dan Ja’ala Pada Ayat Pernikahan

Adapun standar terakhir adalah sehat jasmani. Artinya seseorang harus memperhatikan apakah calon pasangannya sehat secara fisik dan akalnya. Sebagian ulama ada yang  tidak menjadikan ini sebagai bahan pertimbangan, artinya seseorang boleh memilih atau tidak untuk menerima keadaan fisik calon pasangannya.

Demikian beberapa standar sekufu yang dirangkum oleh para ulama. Hal yang perlu kita ingat dari sekufu adalah perasaan pantas dan kesesuaian dengan pasangan. Meski tidak menjadi syarat sah, alangkah baiknya kriteria tersebut perlu diperhatikan agar dua manusia yang menjalin pernikahan terus seimbang dalam rumah tangga. Keseimbangan itu sifatnya tentu sangat personal, berbeda setiap orangnya. Dan hal yang paling penting adalah, upaya untuk terus memperbaiki diri sebelum menemukan pasangan yang baik. Sebab seseorang akan pantas dengan orang yang sama dengan dirinya. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect