Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Bagaimana Seharusnya Menentukan Kriteria Sekufu dalam Pernikahan?

Menentukan Kriteria Sekufu pernikahan
gettyimages.com

BincangMuslimah.ComSekufu bukanlah syarat sah dalam pernikahan, tapi sebagian ulama menganjurkan sekufu itu ada demi mewujudkan kemaslahatan dalam rumah tangga kelak. Kita perlu menentukan standar atau kriteria tertentu dari calon pasangan. Tapi bagaimana sebenarnya menentukan kriteria sekufu dalam pernikahan itu?

Ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan sebelum menikah dengan seseorang. Baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Ulama pun berbeda pendapat tentang kriteria dan standar apa saja yang mesti dipenuhi oleh seseorang yang ingin kita nikahi. Tapi, jika disimpulkan semua ulama mazhab menentukan standar agama, kesehatan fisik, harta,  profesi, nasab, Islam, dan merdeka. Beberapa standar tersebut perlu diperhatikan dari setiap pasangan. Dan tentua, sekufu bagi setiap pasangan sifatnya berbeda. Kecocokan ditentukan oleh keduanya.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Musu’ah al-Islamiyah wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh merangkum penjelasan para ulama. Penjelasan dari standar agama adalah pentingnya seseorang menjadikan agama sebagai tolok ukur utama untuk menikahi seseorang. Agama yang dijadikan standar oleh para ulama maksudnya adalah kecapakan dan sikap yang istiqomah dalam menjalani syariat Islam. Tidak berbuat fasik dan dosa besar. Kita perlu memperhatikan apakah calon pasangan kita adalah orang yang bisa menyeimbangi kita dalam hal agama atau bahkan sama-sama belajar istiqomah dalam kebaikan.

Adapun dalil yang dikemukakan adalah oleh para ulama tersebut adalah surat as-Sajdah ayat 18,

اَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًاۗ لَا يَسْتَوٗنَ

Artinya: Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik? Mereka tidak sama.

Akan tetapi penjelasan dari Syekh Wahbah Zuhaili sendiri yang dimaksud dengan fasik adalah orang kafir, orang yang tidak beriman. Padahal orang muslim tidak boleh menikah dengan orang kafir.

Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat jikalau fasik seseorang karena melakukan perbuatan dosa seperti minum alkohol atau perbuatan dosa besar lainnya, hal itu tidak menghalangi standar sekufu. Sebab perbuatan dosa tersebut adalah tanggung jawab seseorang di akhirat.

Kemudian tentang standar keislaman ialah, seorang muslim wajib menikahi seseorang yang juga muslim. Ulama mazhab Hanafi bahkan mewajibkan keislaman tersebut juga murni dari orang tuanya. Jika salah satu dari orang tuanya bukan muslim maka itu menghalangi standar sekufu. Bahkan apabila seseorang masuk Islam saat usia dewasa, bukan keislaman yang berasal dari orang tuanya, misal karena orang tuanya bukan Islam, maka hal tersebut tidaklah mencukupi standar sekufu.

Lalu standar berikutnya adalah merdeka. Menurut mayoritas ulama, orang merdeka tidaklah diperkenankan dengan budak. Karena status atau deraja sosial keduanya tidak sama. Akan tetapi sebagian ulama mazhab Hanbali dan Maliki memperbolehkan seorang budak menikah dengan orang yang merdeka.

Sedangkan standar sekufu selanjutnya adalah nasab. Maksud dari nasab di sini ialah garis keturunan seseorang dari jalur ayahnya. Adapun hasab adalah kualitas garis keturunannya apakah berasal dari orang-orang yang memiliki karakter terpuji atau tidak. Akan tetapi, nasab tidak ditentukan oleh hasab, sedangkan hasab ditentukan oleh nasab. Artinya, karakter yang baik ditentukan dari siapa ia berasal. Begitu pendapat para ulama.

Standar lain yang perlu dipertimbangkan adalah harta. Maksudnya adalah kemampuan nafkah seumur hidup dan mahar dari pihak laki-laki kepada perempuan, bukan kekayaannya. Sebab harta kekayannya bisa dicari atau bahkan hilang. Sedangkan kemampuan mencari nafkah adalah ukuran seseorang bertanggung jawab dalam pernikahan.

Lalu ada juga standar pekerjaan atau profesi. Seseorang perlu memperhatikan pekerjaan calon pasangannya untuk memenuhi derajat sekufu. Apakah pekerjaan tersebut dekat atau pantas dan diterima di kalangan keluarga. Karena pekerjaan seseorang juga menentukan derajat seseorang di standar sosial.

Adapun standar terakhir adalah sehat jasmani. Artinya seseorang harus memperhatikan apakah calon pasangannya sehat secara fisik dan akalnya. Sebagian ulama ada yang  tidak menjadikan ini sebagai bahan pertimbangan, artinya seseorang boleh memilih atau tidak untuk menerima keadaan fisik calon pasangannya.

Demikian beberapa standar sekufu yang dirangkum oleh para ulama. Hal yang perlu kita ingat dari sekufu adalah perasaan pantas dan kesesuaian dengan pasangan. Meski tidak menjadi syarat sah, alangkah baiknya kriteria tersebut perlu diperhatikan agar dua manusia yang menjalin pernikahan terus seimbang dalam rumah tangga. Keseimbangan itu sifatnya tentu sangat personal, berbeda setiap orangnya. Dan hal yang paling penting adalah, upaya untuk terus memperbaiki diri sebelum menemukan pasangan yang baik. Sebab seseorang akan pantas dengan orang yang sama dengan dirinya. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

bukan dipukul pasangan kasar bukan dipukul pasangan kasar

Ini yang Harus Dilakukan Saat Pasangan Berkata Kasar menurut Islam

Film "Noktah Merah Perkawinan" Film "Noktah Merah Perkawinan"

Film “Noktah Merah Perkawinan”: Tiada Komunikasi Bisa Jadi Akhir dari Sebuah Rumah Tangga

Keutamaan Menikahi Gadis ghazali Keutamaan Menikahi Gadis ghazali

Keutamaan Menikahi Gadis atau Orang yang Belum Pernah Menikah Menurut Imam Ghazali

bertahan kdrt ketaatan suami bertahan kdrt ketaatan suami

Apakah Bertahan dalam KDRT Merupakan Bentuk Ketaatan pada Suami?

Zahrotun Nafisah
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Ibadah

Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

Kajian

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

Keluarga

Trending

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

Ibadah

17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

Ibadah

Connect