Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Seharusnya Menentukan Kriteria Sekufu dalam Pernikahan?

Menentukan Kriteria Sekufu pernikahan
gettyimages.com

BincangMuslimah.ComSekufu bukanlah syarat sah dalam pernikahan, tapi sebagian ulama menganjurkan sekufu itu ada demi mewujudkan kemaslahatan dalam rumah tangga kelak. Kita perlu menentukan standar atau kriteria tertentu dari calon pasangan. Tapi bagaimana sebenarnya menentukan kriteria sekufu dalam pernikahan itu?

Ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan sebelum menikah dengan seseorang. Baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Ulama pun berbeda pendapat tentang kriteria dan standar apa saja yang mesti dipenuhi oleh seseorang yang ingin kita nikahi. Tapi, jika disimpulkan semua ulama mazhab menentukan standar agama, kesehatan fisik, harta,  profesi, nasab, Islam, dan merdeka. Beberapa standar tersebut perlu diperhatikan dari setiap pasangan. Dan tentua, sekufu bagi setiap pasangan sifatnya berbeda. Kecocokan ditentukan oleh keduanya.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Musu’ah al-Islamiyah wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh merangkum penjelasan para ulama. Penjelasan dari standar agama adalah pentingnya seseorang menjadikan agama sebagai tolok ukur utama untuk menikahi seseorang. Agama yang dijadikan standar oleh para ulama maksudnya adalah kecapakan dan sikap yang istiqomah dalam menjalani syariat Islam. Tidak berbuat fasik dan dosa besar. Kita perlu memperhatikan apakah calon pasangan kita adalah orang yang bisa menyeimbangi kita dalam hal agama atau bahkan sama-sama belajar istiqomah dalam kebaikan.

Adapun dalil yang dikemukakan adalah oleh para ulama tersebut adalah surat as-Sajdah ayat 18,

اَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًاۗ لَا يَسْتَوٗنَ

Artinya: Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik? Mereka tidak sama.

Akan tetapi penjelasan dari Syekh Wahbah Zuhaili sendiri yang dimaksud dengan fasik adalah orang kafir, orang yang tidak beriman. Padahal orang muslim tidak boleh menikah dengan orang kafir.

Baca Juga:  Kisah Khansa, Sahabat Perempuan yang Menolak Dijodohkan Ayahnya

Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat jikalau fasik seseorang karena melakukan perbuatan dosa seperti minum alkohol atau perbuatan dosa besar lainnya, hal itu tidak menghalangi standar sekufu. Sebab perbuatan dosa tersebut adalah tanggung jawab seseorang di akhirat.

Kemudian tentang standar keislaman ialah, seorang muslim wajib menikahi seseorang yang juga muslim. Ulama mazhab Hanafi bahkan mewajibkan keislaman tersebut juga murni dari orang tuanya. Jika salah satu dari orang tuanya bukan muslim maka itu menghalangi standar sekufu. Bahkan apabila seseorang masuk Islam saat usia dewasa, bukan keislaman yang berasal dari orang tuanya, misal karena orang tuanya bukan Islam, maka hal tersebut tidaklah mencukupi standar sekufu.

Lalu standar berikutnya adalah merdeka. Menurut mayoritas ulama, orang merdeka tidaklah diperkenankan dengan budak. Karena status atau deraja sosial keduanya tidak sama. Akan tetapi sebagian ulama mazhab Hanbali dan Maliki memperbolehkan seorang budak menikah dengan orang yang merdeka.

Sedangkan standar sekufu selanjutnya adalah nasab. Maksud dari nasab di sini ialah garis keturunan seseorang dari jalur ayahnya. Adapun hasab adalah kualitas garis keturunannya apakah berasal dari orang-orang yang memiliki karakter terpuji atau tidak. Akan tetapi, nasab tidak ditentukan oleh hasab, sedangkan hasab ditentukan oleh nasab. Artinya, karakter yang baik ditentukan dari siapa ia berasal. Begitu pendapat para ulama.

Standar lain yang perlu dipertimbangkan adalah harta. Maksudnya adalah kemampuan nafkah seumur hidup dan mahar dari pihak laki-laki kepada perempuan, bukan kekayaannya. Sebab harta kekayannya bisa dicari atau bahkan hilang. Sedangkan kemampuan mencari nafkah adalah ukuran seseorang bertanggung jawab dalam pernikahan.

Lalu ada juga standar pekerjaan atau profesi. Seseorang perlu memperhatikan pekerjaan calon pasangannya untuk memenuhi derajat sekufu. Apakah pekerjaan tersebut dekat atau pantas dan diterima di kalangan keluarga. Karena pekerjaan seseorang juga menentukan derajat seseorang di standar sosial.

Baca Juga:  Bolehkah Menolak Perjodohan dari Orang Tua?

Adapun standar terakhir adalah sehat jasmani. Artinya seseorang harus memperhatikan apakah calon pasangannya sehat secara fisik dan akalnya. Sebagian ulama ada yang  tidak menjadikan ini sebagai bahan pertimbangan, artinya seseorang boleh memilih atau tidak untuk menerima keadaan fisik calon pasangannya.

Demikian beberapa standar sekufu yang dirangkum oleh para ulama. Hal yang perlu kita ingat dari sekufu adalah perasaan pantas dan kesesuaian dengan pasangan. Meski tidak menjadi syarat sah, alangkah baiknya kriteria tersebut perlu diperhatikan agar dua manusia yang menjalin pernikahan terus seimbang dalam rumah tangga. Keseimbangan itu sifatnya tentu sangat personal, berbeda setiap orangnya. Dan hal yang paling penting adalah, upaya untuk terus memperbaiki diri sebelum menemukan pasangan yang baik. Sebab seseorang akan pantas dengan orang yang sama dengan dirinya. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Uang Panai, Wajibkah?

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Rangkaian Acara Maulid yang Sesuai Syariat Rangkaian Acara Maulid yang Sesuai Syariat

Rangkaian Acara Maulid yang Sesuai Syariat

Ibadah

Hikmah Sumpah Surah Al-Fajr Hikmah Sumpah Surah Al-Fajr

Surah al-Mujadilah: Khaulah binti Tsa’labah, Perempuan di Balik Turunnya Ayat Zhihar

Kajian

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Alaa Salah, Perempuan Simbol Revolusi Sudan yang Diharapkan Meraih Nobel Perdamaian

Kajian

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Muslimah Daily

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Muslimah Talk

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Muslimah Talk

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Pratiwi Sudarmono Pratiwi Sudarmono

Pratiwi Sudarmono: Muslimah, Putri Ningrat dan Astronot Pertama Asia

Muslimah Talk

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Connect