Ikuti Kami

Kajian

Apakah Sekufu dalam Pernikahan itu Wajib?

Menentukan Kriteria Sekufu pernikahan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah memahami makna sekufu dan apa saja standar memenuhinya (baca: makna sekufu dalam pernikahan perspektif empat madzhab), mari kita lihat apakah sekufu itu merupakan syarat sah dalam pernikahan? Apakah sekufu dalam pernikahan wajib hukumnya?

Tidak ada ulama yang menjadikan sekufu sebagai syarat sahnya pernikahan. Namun dalam hal ini ada dua pendapat dari para ulama, sebagian mengatakan sekufu adalah syarat lazim atau syarat yang harus ada meskipun tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan. Sebagian ulama mutlak tidak menjadikan sekufu sebagai syarat.

Sebagian ulama dari golongan mazhab Hanafi, seperti Imam at-Tsauri, Hasan al-Bashri, al-Karkhi tidak menjadikan sekufu sebagai syarat dalam pernikahan. Sebab sejatinya manusia itu sederajat, dan keunggulan manusia diukur dari ketakwaan. Mereka berargumen berdasarkan dalil Alquran surat al-Hujurat ayat 13,

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa”

Dan juga pada ayat 54 surat al-Furqon,

وَهُوَ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاۤءِ بَشَرًا

Artinya: “Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air”

Dua ayat ini dimaknai sebagai maksud menyetarakan kedudukan manusia. Manusia dianggap sebagai makhluk yang sederajat apapun status sosialnya. Dan keunggulannya tidak dilihat dari itu, tapi dari ketakwaannya. Sedangkan kelebihan manusia yang dianggap sebagai keunggulan dalam standar sosial adalah kelebihan yang Allah anugerahi. Hal itu berdasarkan dalil pada syrat an-Nahl ayat 71,

وَاللّٰهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ فِى الرِّزْقِۚ

Artinya: “Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki”

Begitu juga diceritakan dalam sebuah hadis saat Bilal bin Rabah, seorang sahabat Nabi yang merupakan mantan budak dan berkulit hitam melamar seorang gadis dari kalangan Anshor. Akan tetapi mereka menolak lamaran Bilal. Bilal lantas mengadukan itu pada Rasulullah, Lalu Rasulullah bersabda,

Baca Juga:  Annangguru Hudaidah, Sang Perempuan yang Merawat Tradisi Mengaji di Mandar

قل لهم: إن رسول الله يأمركم أن تزوجوني

Artinya: Katakan pada mereka, sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kalian untuk menikahkan aku.

Hal ini menjadi dasar ketiadaan sekufu bagi pasangan suami istri. Melihat status sosial Bilal dan perempuan yang akhirnya dinikahinya berbeda.

Sedangkan pendapat ulama selain mereka, yaitu dari kalangan empat mazhab dan sebagian mazhab Hanafi mengatakan bahwa sekufu adalah syarat yang harus ada. Ia tidak menjadi syarat sah dan mempengaruhi keabsahan, tapi sekufu menjadi syarat yang harus dipertimbangkan sebelum melangkah ke pernikahan.

Berdasarkan dalil naqli dan ‘aqli. Pertama, mereka merujuk pada hadis,

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُ ‏ “‏ يَا عَلِيُّ ثَلاَثٌ لاَ تُؤَخِّرْهَا الصَّلاَةُ إِذَا آنَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدْتَ لَهَا كُفْؤًا

Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib, Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama mengatakan kepadanya, “Wahai Ali, tiga hal yang jangan engkau tunda pelaksanaannya; apabila waktu shalat telah datang, jenazah yang hadir (segera dimandikan), dan (pernikahan) seorang perempuan yang telah menemukan seseorang yang cocok. (HR. Tirmizi)

Hadis lain adalah tentang kisah Barirah yang telah merdeka sedangkan, Mugits, suaminya masih berstatus budak. Nabi Muhammad pun menawarkan pilihan apakah tetap ingin bersama suaminya atau memilih berpisah, Barirah memilih berpisah dari suaminya.

عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِى ، وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لِعَبَّاسٍ « يَا عَبَّاسُ أَلاَ تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ ، وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا » . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لَوْ رَاجَعْتِهِ » . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِى قَالَ « إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ » . قَالَتْ لاَ حَاجَةَ لِى فِيهِ

Baca Juga:  Hukum Tidak Datang Ketika Diundang ke Pernikahan Teman

Artinya: Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, sesungguhnya suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits. Aku ingat bagaimana Mughits mengikuti Barirah ke mana ia pergi sambil menangis (karena mengharapkan cinta Barirah). Air matanya mengalir membasahi jenggotnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pamannya, Abbas, “Wahai Abbas, tidakkah engkau heran betapa besar rasa cinta Mughits kepada Barirah namun betapa besar pula kebencian Barirah kepada Mughits.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Barirah, “Andai engkau mau kembali kepada Mughits?!” Barirah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda, “Aku hanya ingin menjadi perantara (syafi’).” Barirah mengatakan, “Aku sudah tidak lagi membutuhkannya” (HR. Bukhari no. 5283)

Hadis ini menunjukkan bahwa status budak dan merdeka tidaklah setara yang berarti sekufu adalah syarat yang diperlukan dalam pernikahan. Tapi sekufu ternyata bukan hal yang wajib, sebab Nabi pun memberi pilihan kepada Barirah untuk lanjut atau tidak, bukan mewajibkan kepada Barirah.

Dua pendapat para ulama ini merupakan pertimbangan yang bisa dijadikan rujukan bagi setiap pasangan untuk melanjutkan pernikahan. Dan jikalau melihat dua pendapat ini, standar sekufu bagi setiap pasangan bersifat personal. Artinya, keduanyalah yang bisa mengukur apakah merasa pantas atau tidak untuk bersanding.

 

Rekomendasi

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

amalan memasuki mekkah madinah amalan memasuki mekkah madinah

Menikah atau Haji Dahulu, Mana yang Lebih Utama?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Suami dan Istri Punya Hak untuk Mengajukan Cerai

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Haul ke-15 Gus Dur: Mengasah Nurani untuk Membela yang Lemah

Berita

Shalat Perempuan, Haruskah Memakai Mukena? Shalat Perempuan, Haruskah Memakai Mukena?

Shalat Perempuan, Haruskah Memakai Mukena?

Muslimah Daily

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Tak Berkategori

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Muslimah Daily

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect