Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Mahar Transaksi Jual Beli

BincangMuslimah.Com – Dalam beberapa adat masyarakat ada anggapan dan asumsi yang menganggap bahwa mahar atau maskawin merupakan harga yang harus dibayarkan untuk menikahi seorang perempuan. Sehingga konsep pernikahan yang dalam hal ini menyertakan mahar dianggap sebagai transaksi jual beli. Bagaimana sebenarnya Alqulran memandang konsep mahar dalam sebuah pernikahan?

Mahar merupakan harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki yang diberikan untuk mempelai perempuan sebagai penghalal hubungan keduanya. Mahar bukanlah transaksi jual beli untuk menghalalkan perempuan. Sebab syariat mahar ditetapkan baik dalam Alquran, hadis dan ketetapan ulama yang ditetapkan untuk mengangkat dejarat kemuliaan perempuan.

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa’ [4] : 4)

Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar menjelaskan bahwa dalam Alquran, sebutan mahar dengan lafal an-nihlah adalah sebuah pemberitan yang ikhlas sebagai bukti ikatan kekerabatan serta kasih sayang untuk perempuan.

Menurutnya, mahar merupakan salah satu dari semangat Islam untuk memberikan hak ekonomi kepada perempuan yang mana pada masa Jahiliyah tidak didapatkan oleh perempuan. Yang mana pada waktu itu perempuan lebih dijadikan alat transaksi dan kaum Jahiliyah memperlakukan sebuah pernikahan sebagai sebuah transaksi di mana mereka akan menjual anak gadisnya dengan harga yang tinggi.

Berdasarkan penafsiran tersebut, menurut Prof. Nasaruddin Umar dalam bukunya Ketika Fikih Membela Perempuan, pranata mahar tetap dilanjutkan dalam syariat Islam hanya saja dengan semangat dan konsep yang berbeda. Yaitu, jika mahar pada waktu itu dibayarkan kepada orang tua maka ketika Islam datang mahar diperuntukkan untuk perempuan.

Baca Juga:  Pengertian dan Urgensi Filsafat Islam

Dalam hal ini, status perempuan berubah dalam Alquran, dari sebagai objek atau komoditi yang diperjualbelikan menjadi subjek yang ikut terlibat dalam sebuah kontrak. Maka dengan demikian, mahar merupakan hak istimewa yang diberikan oleh Allah khusus untuk perempuan.

Masih menurut Prof. Nasaruddin Umar, bahwa peruntukan mahar khusus diberikan kepada perempuan sebagai hak eksklusif di mana pihak lain tidak turut campur, mengisyaratkan bahwa pada dasarnya perempuan mampu bertanggungjawab  atas apa yang menjadi haknya.

Sangat disayangkan jika pada masa sekarang, masih banyak orangtua yang membelanjakan mahar untuk keperluan mereka sendiri. Namun tentu hal tersebut tidak menjadi masalah jika atas persetujuan sang mempelai perempuan sebagaimana disinggung dalam firman Allah di atas.

Demikian pula Yusuf Qardhawi mengungkapkan dalam Fiqh al-Usrah wa Qadhaya al-Mar’ah, bahwa konsep mahar yang diungkapkan dengan kata al-nahlah (pemberian yang ikhlas) untuk menunjukkan kecintaan dan kasih sayang mempelai laki-laki terhadap mempelai perempuan bukan sebagai harga yang dibayar untuk mempersuntingnya. An-Nahlah juga bisa diartikan sebagai syiar kegigihan sang mempelai laki-laki untuk menikahi mempelai perempuan.

Meskipun seorang perempuan mempunyai otoritas dalam jumlah mahar, namun dalam beberapa hadis mahar tidak harus berupa barang, tapi bisa sesuatu hal lainnya. Demikian penjelasan mengenai makna mahar dalam Islam yang bukan berarti menunjukkan bahwa pernikahan adalah tranksaksi jual beli. Wallahu’alam.

Rekomendasi

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Uang Panai, Wajibkah?

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect