Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Mahar Transaksi Jual Beli

BincangMuslimah.Com – Dalam beberapa adat masyarakat ada anggapan dan asumsi yang menganggap bahwa mahar atau maskawin merupakan harga yang harus dibayarkan untuk menikahi seorang perempuan. Sehingga konsep pernikahan yang dalam hal ini menyertakan mahar dianggap sebagai transaksi jual beli. Bagaimana sebenarnya Alqulran memandang konsep mahar dalam sebuah pernikahan?

Mahar merupakan harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki yang diberikan untuk mempelai perempuan sebagai penghalal hubungan keduanya. Mahar bukanlah transaksi jual beli untuk menghalalkan perempuan. Sebab syariat mahar ditetapkan baik dalam Alquran, hadis dan ketetapan ulama yang ditetapkan untuk mengangkat dejarat kemuliaan perempuan.

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa’ [4] : 4)

Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar menjelaskan bahwa dalam Alquran, sebutan mahar dengan lafal an-nihlah adalah sebuah pemberitan yang ikhlas sebagai bukti ikatan kekerabatan serta kasih sayang untuk perempuan.

Menurutnya, mahar merupakan salah satu dari semangat Islam untuk memberikan hak ekonomi kepada perempuan yang mana pada masa Jahiliyah tidak didapatkan oleh perempuan. Yang mana pada waktu itu perempuan lebih dijadikan alat transaksi dan kaum Jahiliyah memperlakukan sebuah pernikahan sebagai sebuah transaksi di mana mereka akan menjual anak gadisnya dengan harga yang tinggi.

Berdasarkan penafsiran tersebut, menurut Prof. Nasaruddin Umar dalam bukunya Ketika Fikih Membela Perempuan, pranata mahar tetap dilanjutkan dalam syariat Islam hanya saja dengan semangat dan konsep yang berbeda. Yaitu, jika mahar pada waktu itu dibayarkan kepada orang tua maka ketika Islam datang mahar diperuntukkan untuk perempuan.

Baca Juga:  Lebih Utama Baca Al-Quran Melihat Mushaf atau dari Hafalan?

Dalam hal ini, status perempuan berubah dalam Alquran, dari sebagai objek atau komoditi yang diperjualbelikan menjadi subjek yang ikut terlibat dalam sebuah kontrak. Maka dengan demikian, mahar merupakan hak istimewa yang diberikan oleh Allah khusus untuk perempuan.

Masih menurut Prof. Nasaruddin Umar, bahwa peruntukan mahar khusus diberikan kepada perempuan sebagai hak eksklusif di mana pihak lain tidak turut campur, mengisyaratkan bahwa pada dasarnya perempuan mampu bertanggungjawab  atas apa yang menjadi haknya.

Sangat disayangkan jika pada masa sekarang, masih banyak orangtua yang membelanjakan mahar untuk keperluan mereka sendiri. Namun tentu hal tersebut tidak menjadi masalah jika atas persetujuan sang mempelai perempuan sebagaimana disinggung dalam firman Allah di atas.

Demikian pula Yusuf Qardhawi mengungkapkan dalam Fiqh al-Usrah wa Qadhaya al-Mar’ah, bahwa konsep mahar yang diungkapkan dengan kata al-nahlah (pemberian yang ikhlas) untuk menunjukkan kecintaan dan kasih sayang mempelai laki-laki terhadap mempelai perempuan bukan sebagai harga yang dibayar untuk mempersuntingnya. An-Nahlah juga bisa diartikan sebagai syiar kegigihan sang mempelai laki-laki untuk menikahi mempelai perempuan.

Meskipun seorang perempuan mempunyai otoritas dalam jumlah mahar, namun dalam beberapa hadis mahar tidak harus berupa barang, tapi bisa sesuatu hal lainnya. Demikian penjelasan mengenai makna mahar dalam Islam yang bukan berarti menunjukkan bahwa pernikahan adalah tranksaksi jual beli. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect