Ikuti Kami

Kajian

Larangan Catcalling dalam Islam

Tubuh perempuan feminis muslim

BincangMuslimah.Com – Pernahkah kamu tiba-tiba mendengar ada orang yang bersiul, lalu memanggil dengan sebutan “sayang”, “ganteng” atau “cantik” lalu bertanya “mau ke mana?”, “kok sendirian aja?”, mengucapkan salam dalam artikulasi menggoda, dan komentar verbal lain yang tidak diinginkan di jalan-jalan, tempat-tempat sepi, dan ruang publik lainnya? Perilaku tersebut dikategorikan sebagai “catcalling”.

Catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan yang sangat mudah dialami siapa pun, di mana pun dan kapan pun. Sayangnya, sampai saat ini, catcalling masih dianggap sebagai hal yang biasa oleh sebagian masyarakat. Padahal, catcalling akan memicu bahaya seperti trauma psikologis dan emosi yang berbentuk ketakutan. Perempuan yang dihina dalam ruang publik akan mengalami kerugian psikologis yakni perasaan terdegradasi, malu dan tidak berdaya.

Mengapa catcalling termasuk ke dalam tindakan pelecehan seksual secara verbal? Sebab, catcalling adalah kondisi saat muncul perhatian yang tidak diinginkan lalu diberikan kepada seseorang oleh orang lain dengan cara bersiul atau membuat komentar yang tidak pantas sebagai tanggapan ketertarikan seksual.

Di Indonesia sendiri, istilah catcalling masih jarang didengar oleh masyarakat luas. Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa perbuatan bersiul, berteriak atau memberi komentar seksual kepada orang yang lewat di jalanan adalah hal yang biasa. Padahal, catcalling membuat banyak orang dilecehkan lantas merasa tidak aman berada di ruang publik.

Masyarakat masih menganggap sepele soal catcalling. Maka, diperlukan kekuatan untuk mengubah pola pikir sejak ratusan tahun yang lalu tersebut. Jangan sampai pelecehan seksual secara verbal ini menjadi akar pelecehan seksual lain yang lebih parah dan berujung pada kekerasan seksual.

Dalam ajaran agama Islam, Allah Swt. telah memerintahkan umat Islam agar senantiasa berlaku adil dalam segala hal, tanpa memandang golongan, kerabat atau agama yang dipeluknya. Keadilan adalah hal yang harus dikedepankan untuk menjaga kehormatan manusia. Catcalling sudah jelas dilarang dalam ajaran agama Islam sebab merupakan salah satu bentuk perbuatan yang tidak terpuji.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Menjadi Seorang Mufti?

Dalam perintah mengedepankan keadilan ini diiringi agar berbuat baik (ihsan) kepada sesama. Maksud ihsan di sini bukan hanya tindakan baik, tapi juga lebih dari sekadar melakukan kebaikan berupa pemberian materi, tapi juga disertai dengan adab, toleransi, tepo seliro, dan sejenisnya. Tidak bersikap berlebih-lebihan dan tidak memaksakan kehendak juga bagian dari ihsan.

Allah Swt. menyampaikan perintah berbuat adil dan ihsan ini dalam Surat al-Nahl [16] ayat 90 sebagai berikut:

   اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS al-Nahl [16] ayat 90).

Ayat ini begitu gamblang melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Catcalling jelas merupakan perbuatan keji sebab pelakunya menyerang psikologis orang lain. Belum lagi efek yang ditimbulkan akan membuat korban menjadi trauma dan kemungkinan besar akan ada tindakan pelecehan seksual lain yang dilakukan pelaku, termasuk kekerasan seksual bahkan pemerkosaan.

Kita mesti bergerak. Pelecehan seksual verbal (catcalling) tidak boleh didiamkan dan mengendap sebagai kejahatan tersembunyi (hidden crime). Maka dari itu, aturan yang mengatur tentang pelecehan seksual harus segera disahkan. Kriminalisasi terhadap pelecehan seksual di negara lain sudah diatur dalam aturan yang terpisah dengan tindak pidana kesusilaan biasa dan sanksinya pun beragam mulai dari sanksi pidana hingga sanksi administratif.

Lantas, kapan Indonesia akan tegas menangani kasus catcalling?[]

Rekomendasi

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

perempuan haid mengikuti takbiran perempuan haid mengikuti takbiran

Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

Kajian

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Mengapa Masih Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect