Ikuti Kami

Kajian

Larangan Catcalling dalam Islam

Tubuh perempuan feminis muslim

BincangMuslimah.Com – Pernahkah kamu tiba-tiba mendengar ada orang yang bersiul, lalu memanggil dengan sebutan “sayang”, “ganteng” atau “cantik” lalu bertanya “mau ke mana?”, “kok sendirian aja?”, mengucapkan salam dalam artikulasi menggoda, dan komentar verbal lain yang tidak diinginkan di jalan-jalan, tempat-tempat sepi, dan ruang publik lainnya? Perilaku tersebut dikategorikan sebagai “catcalling”.

Catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan yang sangat mudah dialami siapa pun, di mana pun dan kapan pun. Sayangnya, sampai saat ini, catcalling masih dianggap sebagai hal yang biasa oleh sebagian masyarakat. Padahal, catcalling akan memicu bahaya seperti trauma psikologis dan emosi yang berbentuk ketakutan. Perempuan yang dihina dalam ruang publik akan mengalami kerugian psikologis yakni perasaan terdegradasi, malu dan tidak berdaya.

Mengapa catcalling termasuk ke dalam tindakan pelecehan seksual secara verbal? Sebab, catcalling adalah kondisi saat muncul perhatian yang tidak diinginkan lalu diberikan kepada seseorang oleh orang lain dengan cara bersiul atau membuat komentar yang tidak pantas sebagai tanggapan ketertarikan seksual.

Di Indonesia sendiri, istilah catcalling masih jarang didengar oleh masyarakat luas. Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa perbuatan bersiul, berteriak atau memberi komentar seksual kepada orang yang lewat di jalanan adalah hal yang biasa. Padahal, catcalling membuat banyak orang dilecehkan lantas merasa tidak aman berada di ruang publik.

Masyarakat masih menganggap sepele soal catcalling. Maka, diperlukan kekuatan untuk mengubah pola pikir sejak ratusan tahun yang lalu tersebut. Jangan sampai pelecehan seksual secara verbal ini menjadi akar pelecehan seksual lain yang lebih parah dan berujung pada kekerasan seksual.

Dalam ajaran agama Islam, Allah Swt. telah memerintahkan umat Islam agar senantiasa berlaku adil dalam segala hal, tanpa memandang golongan, kerabat atau agama yang dipeluknya. Keadilan adalah hal yang harus dikedepankan untuk menjaga kehormatan manusia. Catcalling sudah jelas dilarang dalam ajaran agama Islam sebab merupakan salah satu bentuk perbuatan yang tidak terpuji.

Baca Juga:  Tafsir al-Kahfi: Kisah Pemilik Kebun dan Temannya

Dalam perintah mengedepankan keadilan ini diiringi agar berbuat baik (ihsan) kepada sesama. Maksud ihsan di sini bukan hanya tindakan baik, tapi juga lebih dari sekadar melakukan kebaikan berupa pemberian materi, tapi juga disertai dengan adab, toleransi, tepo seliro, dan sejenisnya. Tidak bersikap berlebih-lebihan dan tidak memaksakan kehendak juga bagian dari ihsan.

Allah Swt. menyampaikan perintah berbuat adil dan ihsan ini dalam Surat al-Nahl [16] ayat 90 sebagai berikut:

   اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS al-Nahl [16] ayat 90).

Ayat ini begitu gamblang melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Catcalling jelas merupakan perbuatan keji sebab pelakunya menyerang psikologis orang lain. Belum lagi efek yang ditimbulkan akan membuat korban menjadi trauma dan kemungkinan besar akan ada tindakan pelecehan seksual lain yang dilakukan pelaku, termasuk kekerasan seksual bahkan pemerkosaan.

Kita mesti bergerak. Pelecehan seksual verbal (catcalling) tidak boleh didiamkan dan mengendap sebagai kejahatan tersembunyi (hidden crime). Maka dari itu, aturan yang mengatur tentang pelecehan seksual harus segera disahkan. Kriminalisasi terhadap pelecehan seksual di negara lain sudah diatur dalam aturan yang terpisah dengan tindak pidana kesusilaan biasa dan sanksinya pun beragam mulai dari sanksi pidana hingga sanksi administratif.

Lantas, kapan Indonesia akan tegas menangani kasus catcalling?[]

Rekomendasi

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect