Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Perempuan haid membaca tahlil
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tahlilan merupakan tradisi masyarakat muslim untuk mendoakan orang yang meninggal. Tradisi ini biasanya berlangsung selama tujuh hari dan diikuti oleh keluarga terdekat dan warga sekitar, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, bagaimana dengan perempuan haid? Apakah perempuan haid boleh membaca tahlil? 

Pada dasarnya, bacaan tahlil tidak hanya berisi zikir, melainkan juga ayat-ayat Alquran yang menunjukkan keagungan Allah Swt. Rasulullah dan para ulama sepakat bahwa seseorang harus bersuci ketika melantunkan ayat-ayat-Nya. 

Berbeda dengan tahlil, para ulama sepakat untuk memperbolehkan perempuan haid membaca tahlil. Itu karena tahlil termasuk bacaan zikir yang diniatkan hanya untuk berzikir (mengingat Allah semata). Untuk memperjelas, mari simak penjelasan beberapa ulama terkait masalah ini. 

Dalam kitab Al-daqiqah Fiqhiyah atau fikih kontemporer yang ditulis oleh Syekh Majdi Asyur, kitab dalam naungan Dar al-Ifta Mesir dijelaskan akan kebolehan berzikir meskipun dalam keadan hadas. Beliau merujuk pada sebuah hadis:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها، قَالَتْ: “كَانَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يَذْكُرُ الله عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ”. (رواه مسلم)

Artinya: Dari Aisyah ra “Bahwasannya Nabi Muhammad selalu berdzikir dalam keadaan apapun.

Dari hadis di atas bisa dipahami bahwa Rasulullah selalu berzikir, baik dalam keadaan suci maupun hadas. Penggalan kata يَذْكُرُ tidak selalu diartikan berdzikir saja, melainkan juga membaca Alquran. 

Beberapa ulama juga mendefinisikan bahwa dzikir tidak hanya menyebutkan keagungan Allah semata, tetapi juga mengucap bacaan tasbih, beristighfar, dan mengucap kalimat tayyibah. Bahkan, membaca Alquran juga bisa termasuk zikir jika ayat-ayat tersebut tidak asing baginya dan dianggap sebagai doa. 

Dengan alasan tersebut, para ulama bersepakat bahwa bacaan tahlil ini masuk ke dalam kategori berzikir. Tentunya hal ini boleh bagi perempuan yang sedang berhadas, meskipun zikir tersebut tersidiri dari ayat-ayat Alquran. 

Baca Juga:  Haruskah Gigi Palsu Dicabut Setelah Seseorang Wafat?

Kebolehan ini dikuatkan oleh Syekh Bakri Stha. Dalam kitab I’anah al-Tallibin ia menjelaskan bahwa membaca Alquran yang diniatkan untuk berzikir saja diperbolehkan. Sebagaimana kutipan di bawah ini:

وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم 

Artinya: Apabila (membaca Alquran) yang ditujukan hanya untuk berdoa, bertabarruk (meminta keberkahan bagi orang yang meninggal), atau menjaga hafalan bagi orang yang menghafalkan Alquran, maka tidaklah haram bagi mereka. 

Dari dua sumber di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa niatlah yang mempengaruhi hukum. Membaca ayat Alquran jika diniatkan hanya untuk berdoa, berzikir, dan mengingat untuk menjaga hafalan diperbolehkan. Maka dari itu, perempuan haid boleh membaca tahlil. Ulama sepakat tidak ada larangan bagi perempuan yang sedang haid untuk mengikuti, membaca, mengirim doa tahlil kepada seseorang yang sudah meninggal..  

Rekomendasi

Benarkah Arwah Orang Meninggal akan Mendatangi Keluarganya? Benarkah Arwah Orang Meninggal akan Mendatangi Keluarganya?

Benarkah Arwah Orang Meninggal akan Mendatangi Keluarganya?

Hukum Perempuan Membaca Tahlil Hukum Perempuan Membaca Tahlil

Bagaimana Hukum Perempuan Membaca Tahlil?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Muslimah Talk

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Muslimah Talk

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Muslimah Talk

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Kajian

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Muslimah Daily

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect