Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Perempuan haid membaca tahlil
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tahlilan merupakan tradisi masyarakat muslim untuk mendoakan orang yang meninggal. Tradisi ini biasanya berlangsung selama tujuh hari dan diikuti oleh keluarga terdekat dan warga sekitar, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, bagaimana dengan perempuan haid? Apakah perempuan haid boleh membaca tahlil? 

Pada dasarnya, bacaan tahlil tidak hanya berisi zikir, melainkan juga ayat-ayat Alquran yang menunjukkan keagungan Allah Swt. Rasulullah dan para ulama sepakat bahwa seseorang harus bersuci ketika melantunkan ayat-ayat-Nya. 

Berbeda dengan tahlil, para ulama sepakat untuk memperbolehkan perempuan haid membaca tahlil. Itu karena tahlil termasuk bacaan zikir yang diniatkan hanya untuk berzikir (mengingat Allah semata). Untuk memperjelas, mari simak penjelasan beberapa ulama terkait masalah ini. 

Dalam kitab Al-daqiqah Fiqhiyah atau fikih kontemporer yang ditulis oleh Syekh Majdi Asyur, kitab dalam naungan Dar al-Ifta Mesir dijelaskan akan kebolehan berzikir meskipun dalam keadan hadas. Beliau merujuk pada sebuah hadis:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها، قَالَتْ: “كَانَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يَذْكُرُ الله عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ”. (رواه مسلم)

Artinya: Dari Aisyah ra “Bahwasannya Nabi Muhammad selalu berdzikir dalam keadaan apapun.

Dari hadis di atas bisa dipahami bahwa Rasulullah selalu berzikir, baik dalam keadaan suci maupun hadas. Penggalan kata يَذْكُرُ tidak selalu diartikan berdzikir saja, melainkan juga membaca Alquran. 

Beberapa ulama juga mendefinisikan bahwa dzikir tidak hanya menyebutkan keagungan Allah semata, tetapi juga mengucap bacaan tasbih, beristighfar, dan mengucap kalimat tayyibah. Bahkan, membaca Alquran juga bisa termasuk zikir jika ayat-ayat tersebut tidak asing baginya dan dianggap sebagai doa. 

Dengan alasan tersebut, para ulama bersepakat bahwa bacaan tahlil ini masuk ke dalam kategori berzikir. Tentunya hal ini boleh bagi perempuan yang sedang berhadas, meskipun zikir tersebut tersidiri dari ayat-ayat Alquran. 

Baca Juga:  Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kebolehan ini dikuatkan oleh Syekh Bakri Stha. Dalam kitab I’anah al-Tallibin ia menjelaskan bahwa membaca Alquran yang diniatkan untuk berzikir saja diperbolehkan. Sebagaimana kutipan di bawah ini:

وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم 

Artinya: Apabila (membaca Alquran) yang ditujukan hanya untuk berdoa, bertabarruk (meminta keberkahan bagi orang yang meninggal), atau menjaga hafalan bagi orang yang menghafalkan Alquran, maka tidaklah haram bagi mereka. 

Dari dua sumber di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa niatlah yang mempengaruhi hukum. Membaca ayat Alquran jika diniatkan hanya untuk berdoa, berzikir, dan mengingat untuk menjaga hafalan diperbolehkan. Maka dari itu, perempuan haid boleh membaca tahlil. Ulama sepakat tidak ada larangan bagi perempuan yang sedang haid untuk mengikuti, membaca, mengirim doa tahlil kepada seseorang yang sudah meninggal..  

Rekomendasi

Hukum Perempuan Membaca Tahlil Hukum Perempuan Membaca Tahlil

Bagaimana Hukum Perempuan Membaca Tahlil?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect