Ikuti Kami

Kajian

Pengertian Air Musta’mal dan Hukumnya untuk Bersuci

Pengertian air musta'mal
foto: istockphoto

BincangMuslimah.Com – Islam menaruh perhatian besar terhadap kebersihan. Buktinya, kajian tentang air bersuci dijelaskan panjang lebar dalam kajian fikih. Salah satunya adalah air musta’mal yang meski terlihat bersih, namun ternyata tidak sah digunakan untuk bersuci. 

Untuk lebih jelasnya, mari simak pengertian pengertian air musta’mal dan status hukumnya jika digunakan untuk bersuci dalam artikel ini. 

Pengertian Air Musta’mal

Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis jika sifatnya tidak berubah dan tidak menambah volume air setelah terpisah dari tempat yang dibasuh. Contoh sederhananya adalah air yang menetes setelah membasuh anggota wudhu dan bekas air yang telah digunakan untuk mandi besar. 

Hukum Air Musta’mal 

Menurut klasifikasinya, air musta’mal termasuk air suci tidak mensucikan. Maksudnya, zat air tersebut tidak terkena najis dan masih bisa digunakan untuk keperluan lain seperti cuci piring, baju, atau membersihkan lantai. Meskipun bersih, fungsi mensucikannya hadas dan najis air tersebut hilang jika air tersebut kurang dari 2 qullah atau sekitar 270 liter air. 

Status air musta’mal tidak mensucikan tersebut mengacu pada hadis berikut: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْه: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (لَا يَغْتَسِلْ أحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ). فَقَالُوا: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، كَيْفَ يَفْعَلُ؟ قَالَ: يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلاً

Artinya: Dari Abi Hurairah ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu mandi di air yang menggenang (tidak mengalir), padahal dia dalam keadaan junub. Mereka bertanya: “Wahai Abu Hurairah, Bagaimana seharusnya melakukannya?” Ia menjawab “Beliau menciduk air tersebut.” 

Dr. Musthafa Dib al-Bugho dalam kitab Tadzhib menjelaskan hadis ini dengan pernyataannya sebagai berikut:

Baca Juga:  Kenali Jenis-Jenis Korupsi Dalam Literatur Keislaman

أفاد الحديث: أن الاغتسال في الماء يخرجه عن طهوريته؛ وإلا لم ينه عنه؛ وهو محمول على الماء القليل. وحكم الوضوء في هذا حكم الغسل، لأن المعنى فيهما واحد، وهو رفع الحدث

Artinya: Faidah hadis tersebut: Mandi di dalam air tersebut menghilangkan fungsi mensucikan. Jika tidak, maka tidak mungkin Rasulullah  melarangnya. Hal ini mengandung pengertian bahwa air tersebut hanya sedikit. Hukum berwudhu sama dengan hukum mandi, karena keduanya memiliki makna yang sama, yaitu menghilangkan hadas. 

Dalam hadis tersebut, Rasulullah saw. melarang seseorang untuk mandi besar dengan cara berenang di air yang menggenang supaya air tersebut tidak menjadi air musta’mal. Jika begitu, orang lain tidak bisa menggunakannya kembali. Agar tetap mensucikan, solusinya adalah menciduk air menggenang tersebut menggunakan gayung. 

Ketentuan ini juga berlaku jika seseorang ingin berwudhu di genangan air yang sedikit. Misalnya, air yang tersisa hanya satu ember, ia bisa berwudhu dengan memakai gayung sehingga airnya tetap suci mensucikan. 

Itulah pengertian air musta’mal dan hukumnya untuk bersuci. Dengan memahami permasalahan thaharah, semoga kita menjadi pribadi yang suci dan bersih, lahir maupun batin. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect