Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alat bersuci yang paling utama untuk mengerjakan ibadah adalah air. Sangat banyak pembahasan para ulama mengenai air yang bisa digunakan untuk bersuci ini. Di antaranya adalah pembahasan mengenai air musta’mal (air yang sudah digunakan untuk bersuci). Bolehkah air musta’mal dipakai untuk bersuci? 

Dalam kitab Fiqh as-Sunnah,Sayyid Sabiq menyebutkan pengertian air musta’mal

وهو المنفصل من أعضاء المتوضئ والمغتسل

Artinya: “Air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota badan orang yang berwudhu atau mandi (wajib).” 

Sementara dalam pembahasan yang terdapat pada kitab fikih lainnya, ulama juga memasukkan air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis dan hadas sebagai air musta’mal. Mereka sepakat bahwa hukum air musta’mal adalah suci selama tidak ada perubahan pada warna, rasa ataupun baunya. Namun,mereka berbeda pendapat mengenai kebolehan memakai air ini untuk bersuci.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Macam-macam air musta’mal

Secara umum air musta’mal terbagi menjadi dua:

Pertama, air musta’mal yang dipakai untuk menghilangkan hadas (dengan wudhu atau mandi). Status air ini adalah suci, akan terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai keabsahannya sebagai alat bersuci. 

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah disebutkan: “Jika air mutlak digunakan untuk thaharah membersihkan hadas kecil atau hadats besar, maka air tersebut tidak lagi disebut dengan air mutlak. Sehingga air itu memiliki hukum yang berbeda dari segi thahuriyyah-nya (bisa digunakan untuk bersuci). Ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah mengatakan bahwa air tersebut suci, tetapi tidak bisa mensucikan. Sementara ulama Malikiyyah berbeda dengan pendapat jumhur dengan mengatakan bahwa air tersebut tetap bisa mensucikan namun makruh hukumnya jika sebenarnya ada air lain yang bukan musta’mal”.

Kedua, air musta’mal yang dipakai untuk menghilangkan najis. Status air ini tergantung dengan melihat perubahan pada sifatnya (bau, rasa dan warna). Jika salah satu sifatnya berubah karena najis maka air tersebut dihukumi sebagai najis. Namun, jika tidak terdapat perubahan pada sifatnya maka statusnya adalah suci. 

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di mengatakan di dalam kitab Irsyad Ulil Bashair li Nail al-Fiqhi: “Adapun air musta’mal yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis, jika terdapat perubahan pada sifatnya (oleh najis) maka air tersebut berstatus najis”.

Sedangkan status keabsahannya untuk mensucikan jika tidak ada perubahan pada sifatnya, maka terdapat khilaf di kalangan para ulama mengenai hal ini sebagaimana telah disebutkan pada bagian yang pertama.

Dalil air musta’mal bisa digunakan untuk bersuci

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa status air musta’mal menurut jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanafiyah, dan Hanabilah adalah suci tetapi tidak mensucikan. Para ulama tersebut berdalil dengan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

لا يغتسِلُ أحدُكم في الماءِ الدَّائم ِوهو جنُبٌ . فقالَ : كيفَ يفعَلُ يا أبا هُرَيرةَ ؟ قال : يتناولُها تناوُلًا

Artinya: “Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang tidak mengalir, sedangkan ia sedang junub”. Perawi bertanya kepada Abu Hurairah: “Lalu seharusnya bagaimana wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab: “Seharusnya ia menciduknya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, pendapat yang lain mengatakan bahwa air musta’mal itu suci dan bisa mensucikan. Hal tersebut berdasarkan dalil yang terdapat dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah karya Syaikh Husain al-‘Awaisyah:

عن ابن عباس –رضي الله عنهما– قال: اغتسل بعض أزواج النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – في جفنة ,فجاء النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ليتوضَّأ منها –أو يغتسل– فقالت له: يا رسول الله! إِنِّي كنتُ جُنُباً. فقال رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: إِنَّ الماء لا يُجْنِب

Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a berkata: Sebagian istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mandi dalam sebuah bak. Lalu Nabi saw. datang untuk berwudhu -atau mandi- dari air bak tersebut. Maka diantara istri Nabi ada yang berkata: “Wahai Rasulullah, saya tadi mandi junub di situ.” Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak membuat junub.” (H.R. Tirmidzi).

Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai keabsahan menggunakan air musta’mal bisa untuk bersuci. Menurut jumhur ulama, air musta’mal tidak bisa dipakai untuk bersuci. Sementara menurut ulama Malikiyah, air tersebut bisa dipakai untuk bersuci.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu Bincangmuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini (https://app.adjust.com/152thwfc?campaign=Affiliate_Syariah_Oct&adgroup=AFBM12) dan masukan kode AFBM12 saat berbelanja.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

hikmah dan manfaat bersuci hikmah dan manfaat bersuci

Serba-serbi Hikmah dan Manfaat Bersuci

Pengertian thaharah dan macam-macamnya Pengertian thaharah dan macam-macamnya

Pengertian Thaharah dan Macam-macamnya

Pengertian thaharah dan macam-macamnya Pengertian thaharah dan macam-macamnya

Macam-macam Air Bersuci Beserta Pembagiannya

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Shalawat Musawah Shalawat Musawah

Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

Khazanah

Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

Muslimah Talk

Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

Muslimah Daily

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Keluarga

Perempuan Pembawa Sial Perempuan Pembawa Sial

Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

Kajian

Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

Kisah Perempuan Adukan Kekerasan Seksual ke Nabi dan Khalifah

Muslimah Talk

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Muslimah Talk

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Darah Kuning Darah Kuning

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Connect