Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alat bersuci yang paling utama untuk mengerjakan ibadah adalah air. Sangat banyak pembahasan para ulama mengenai air yang bisa digunakan untuk bersuci ini. Di antaranya adalah pembahasan mengenai air musta’mal (air yang sudah digunakan untuk bersuci). Bolehkah air musta’mal dipakai untuk bersuci? 

Dalam kitab Fiqh as-Sunnah,Sayyid Sabiq menyebutkan pengertian air musta’mal

وهو المنفصل من أعضاء المتوضئ والمغتسل

Artinya: “Air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota badan orang yang berwudhu atau mandi (wajib).” 

Sementara dalam pembahasan yang terdapat pada kitab fikih lainnya, ulama juga memasukkan air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis dan hadas sebagai air musta’mal. Mereka sepakat bahwa hukum air musta’mal adalah suci selama tidak ada perubahan pada warna, rasa ataupun baunya. Namun,mereka berbeda pendapat mengenai kebolehan memakai air ini untuk bersuci.

Macam-macam air musta’mal

Secara umum air musta’mal terbagi menjadi dua:

Pertama, air musta’mal yang dipakai untuk menghilangkan hadas (dengan wudhu atau mandi). Status air ini adalah suci, akan terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai keabsahannya sebagai alat bersuci. 

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah disebutkan: “Jika air mutlak digunakan untuk thaharah membersihkan hadas kecil atau hadats besar, maka air tersebut tidak lagi disebut dengan air mutlak. Sehingga air itu memiliki hukum yang berbeda dari segi thahuriyyah-nya (bisa digunakan untuk bersuci). Ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah mengatakan bahwa air tersebut suci, tetapi tidak bisa mensucikan. Sementara ulama Malikiyyah berbeda dengan pendapat jumhur dengan mengatakan bahwa air tersebut tetap bisa mensucikan namun makruh hukumnya jika sebenarnya ada air lain yang bukan musta’mal”.

Kedua, air musta’mal yang dipakai untuk menghilangkan najis. Status air ini tergantung dengan melihat perubahan pada sifatnya (bau, rasa dan warna). Jika salah satu sifatnya berubah karena najis maka air tersebut dihukumi sebagai najis. Namun, jika tidak terdapat perubahan pada sifatnya maka statusnya adalah suci. 

Baca Juga:  Mengelap Air Bekas Wudhu, Bagaimana Hukumnya?

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di mengatakan di dalam kitab Irsyad Ulil Bashair li Nail al-Fiqhi: “Adapun air musta’mal yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis, jika terdapat perubahan pada sifatnya (oleh najis) maka air tersebut berstatus najis”.

Sedangkan status keabsahannya untuk mensucikan jika tidak ada perubahan pada sifatnya, maka terdapat khilaf di kalangan para ulama mengenai hal ini sebagaimana telah disebutkan pada bagian yang pertama.

Dalil air musta’mal bisa digunakan untuk bersuci

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa status air musta’mal menurut jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanafiyah, dan Hanabilah adalah suci tetapi tidak mensucikan. Para ulama tersebut berdalil dengan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

لا يغتسِلُ أحدُكم في الماءِ الدَّائم ِوهو جنُبٌ . فقالَ : كيفَ يفعَلُ يا أبا هُرَيرةَ ؟ قال : يتناولُها تناوُلًا

Artinya: “Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang tidak mengalir, sedangkan ia sedang junub”. Perawi bertanya kepada Abu Hurairah: “Lalu seharusnya bagaimana wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab: “Seharusnya ia menciduknya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, pendapat yang lain mengatakan bahwa air musta’mal itu suci dan bisa mensucikan. Hal tersebut berdasarkan dalil yang terdapat dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah karya Syaikh Husain al-‘Awaisyah:

عن ابن عباس –رضي الله عنهما– قال: اغتسل بعض أزواج النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – في جفنة ,فجاء النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ليتوضَّأ منها –أو يغتسل– فقالت له: يا رسول الله! إِنِّي كنتُ جُنُباً. فقال رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: إِنَّ الماء لا يُجْنِب

Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a berkata: Sebagian istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mandi dalam sebuah bak. Lalu Nabi saw. datang untuk berwudhu -atau mandi- dari air bak tersebut. Maka diantara istri Nabi ada yang berkata: “Wahai Rasulullah, saya tadi mandi junub di situ.” Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak membuat junub.” (H.R. Tirmidzi).

Baca Juga:  Benarkah Ibadah Puasa Meneguhkan Spiritualitas?

Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai keabsahan menggunakan air musta’mal bisa untuk bersuci. Menurut jumhur ulama, air musta’mal tidak bisa dipakai untuk bersuci. Sementara menurut ulama Malikiyah, air tersebut bisa dipakai untuk bersuci.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu Bincangmuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini (https://app.adjust.com/152thwfc?campaign=Affiliate_Syariah_Oct&adgroup=AFBM12) dan masukan kode AFBM12 saat berbelanja.

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect