Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Adzan bagi Perempuan

Hukum Adzan bagi Perempuan
Hukum Adzan bagi Perempuan

BincangMuslimah.Com – Adzan adalah panggilan untuk melaksanakan shalat bagi umat Islam. Adzan biasanya dikumandangkan oleh kaum laki-laki. Dalam shalat berjamaah laki-laki dan perempuan, muadzin dan imam berasal dari kalangan laki-laki. Sedangkan perempuan mendapat porsi sebagai makmum saja. Apakah ketentuan ini memang mutlak dari syariat? Bagaimana hukum adzan bagi perempuan? 

Hukum adzan bagi perempuan tidak boleh apabila jamaahnya terdiri atas laki-laki dan perempuan. Larangan ini dilandasi kekhawatiran timbulnya fitnah. Lain halnya jika jamaahnya hanya terdiri dari kaum perempuan, itu tidak masalah. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Minhajul Qowim halaman 78,

أَمَّا الْأَذَانُ فَلَا يُنْدَبُ لِلْمَرْأَةِ مُطْلَقًا فَإِنْ أَذَّنتْ سِرًّا لَهَا أَوْ لِمِثْلِهَا أُبِيْحَ أَوْ جَهْرًا فَوْقَ مَا تَسْمَعُ صَوَاحِبَهَا وثمة من يحرم نَظْرهُ إِلَيهَا حُرِم الْافْتِتَانُ بِصَوْتِهَا كَوَجْهِهَا 

Artinya: “Adapun adzan tidak disunnahkan bagi wanita secara mutlak. Namun, bila ia adzan secara pelan untuk dirinya atau untuk sesama perempuan, hal itu diperbolehkan. Bila adzannya dikumandangkan dengan keras melebihi jangkauan yang dia perdengarkan pada teman-temannya, ada ulama yang berpendapat haram melihatnya khawatir timbul fitnah sebab suaranya seperti halnya fitnah yang ditimbulkan oleh wajahnya.”

Meskipun boleh, adzan bagi perempuan sebaiknya tidak menggunakan pengeras suara. Adzan yang dikumandangkan cukup terdengar oleh sesama jamaah perempuan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Umm halaman 103,

وَلَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَإِنْ جَمَعْنَ الصَّلَاةَ وَإِنْ أُذِّنَ فَأَقَمْنَ فَلَا بَأْسَ وَلَا تَجْهَرُ الْمَرْأَةُ بِصَوْتِهَا تُؤَذِّنُ فِي نَفْسِهَا وَتُسْمِعُ صَوَاحِبَاتِهَا إذَا أَذَّنَتْ وَكَذَلِكَ تُقِيمُ إذَا أَقَامَتْ

Artinya: “Para perempuan tidak perlu adzan walaupun mereka berjamaah bersama (perempuan yang lain). Namun jika ada yang beradzan dan mereka hanya melakukan iqamah, maka hal itu diperbolehkan. Tidak boleh juga mengeraskan suara mereka saat adzan. Sekiranya adzan tersebut cukup didengar olehnya sendiri dan teman-teman perempuannya, begitu juga saat iqamah.”

Baca Juga:  Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengumandangkan adzan bagi perempuan haram jika jamaahnya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Lain halnya jika jamaah hanya terdiri dari perempuan saja maka boleh, tetapi tidak mencapai status sunnah. Kebolehan ini juga memiliki ketentuan, suara adzan yang dikumandangkan harus pelan, tidak memakai pengeras suara atau terdengar oleh laki-laki karena khawatir akan menimbulkan fitnah. 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect