Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Adzan bagi Perempuan

Hukum Adzan bagi Perempuan
Hukum Adzan bagi Perempuan

BincangMuslimah.ComAdzan adalah panggilan untuk melaksanakan shalat bagi umat Islam. Adzan biasanya dikumandangkan oleh kaum laki-laki. Dalam shalat berjamaah laki-laki dan perempuan, muadzin dan imam berasal dari kalangan laki-laki. Sedangkan perempuan mendapat porsi sebagai makmum saja. Apakah ketentuan ini memang mutlak dari syariat? Bagaimana hukum adzan bagi perempuan? 

Hukum adzan bagi perempuan tidak boleh apabila jamaahnya terdiri atas laki-laki dan perempuan. Larangan ini dilandasi kekhawatiran timbulnya fitnah. Lain halnya jika jamaahnya hanya terdiri dari kaum perempuan, itu tidak masalah. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Minhajul Qowim halaman 78,

أَمَّا الْأَذَانُ فَلَا يُنْدَبُ لِلْمَرْأَةِ مُطْلَقًا فَإِنْ أَذَّنتْ سِرًّا لَهَا أَوْ لِمِثْلِهَا أُبِيْحَ أَوْ جَهْرًا فَوْقَ مَا تَسْمَعُ صَوَاحِبَهَا وثمة من يحرم نَظْرهُ إِلَيهَا حُرِم الْافْتِتَانُ بِصَوْتِهَا كَوَجْهِهَا 

Artinya: “Adapun adzan tidak disunnahkan bagi wanita secara mutlak. Namun, bila ia adzan secara pelan untuk dirinya atau untuk sesama perempuan, hal itu diperbolehkan. Bila adzannya dikumandangkan dengan keras melebihi jangkauan yang dia perdengarkan pada teman-temannya, ada ulama yang berpendapat haram melihatnya khawatir timbul fitnah sebab suaranya seperti halnya fitnah yang ditimbulkan oleh wajahnya.”

Meskipun boleh, adzan bagi perempuan sebaiknya tidak menggunakan pengeras suara. Adzan yang dikumandangkan cukup terdengar oleh sesama jamaah perempuan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Umm halaman 103,

وَلَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَإِنْ جَمَعْنَ الصَّلَاةَ وَإِنْ أُذِّنَ فَأَقَمْنَ فَلَا بَأْسَ وَلَا تَجْهَرُ الْمَرْأَةُ بِصَوْتِهَا تُؤَذِّنُ فِي نَفْسِهَا وَتُسْمِعُ صَوَاحِبَاتِهَا إذَا أَذَّنَتْ وَكَذَلِكَ تُقِيمُ إذَا أَقَامَتْ

Artinya: “Para perempuan tidak perlu adzan walaupun mereka berjamaah bersama (perempuan yang lain). Namun jika ada yang beradzan dan mereka hanya melakukan iqamah, maka hal itu diperbolehkan. Tidak boleh juga mengeraskan suara mereka saat adzan. Sekiranya adzan tersebut cukup didengar olehnya sendiri dan teman-teman perempuannya, begitu juga saat iqamah.”

Baca Juga:  Doa yang Sunnah Dibaca Saat Tahiyyat Akhir

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengumandangkan adzan bagi perempuan haram jika jamaahnya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Lain halnya jika jamaah hanya terdiri dari perempuan saja maka boleh, tetapi tidak mencapai status sunnah. Kebolehan ini juga memiliki ketentuan, suara adzan yang dikumandangkan harus pelan, tidak memakai pengeras suara atau terdengar oleh laki-laki karena khawatir akan menimbulkan fitnah. 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect