Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Adzan bagi Perempuan

Hukum Adzan bagi Perempuan
Hukum Adzan bagi Perempuan

BincangMuslimah.ComAdzan adalah panggilan untuk melaksanakan shalat bagi umat Islam. Adzan biasanya dikumandangkan oleh kaum laki-laki. Dalam shalat berjamaah laki-laki dan perempuan, muadzin dan imam berasal dari kalangan laki-laki. Sedangkan perempuan mendapat porsi sebagai makmum saja. Apakah ketentuan ini memang mutlak dari syariat? Bagaimana hukum adzan bagi perempuan? 

Hukum adzan bagi perempuan tidak boleh apabila jamaahnya terdiri atas laki-laki dan perempuan. Larangan ini dilandasi kekhawatiran timbulnya fitnah. Lain halnya jika jamaahnya hanya terdiri dari kaum perempuan, itu tidak masalah. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Minhajul Qowim halaman 78,

أَمَّا الْأَذَانُ فَلَا يُنْدَبُ لِلْمَرْأَةِ مُطْلَقًا فَإِنْ أَذَّنتْ سِرًّا لَهَا أَوْ لِمِثْلِهَا أُبِيْحَ أَوْ جَهْرًا فَوْقَ مَا تَسْمَعُ صَوَاحِبَهَا وثمة من يحرم نَظْرهُ إِلَيهَا حُرِم الْافْتِتَانُ بِصَوْتِهَا كَوَجْهِهَا 

Artinya: “Adapun adzan tidak disunnahkan bagi wanita secara mutlak. Namun, bila ia adzan secara pelan untuk dirinya atau untuk sesama perempuan, hal itu diperbolehkan. Bila adzannya dikumandangkan dengan keras melebihi jangkauan yang dia perdengarkan pada teman-temannya, ada ulama yang berpendapat haram melihatnya khawatir timbul fitnah sebab suaranya seperti halnya fitnah yang ditimbulkan oleh wajahnya.”

Meskipun boleh, adzan bagi perempuan sebaiknya tidak menggunakan pengeras suara. Adzan yang dikumandangkan cukup terdengar oleh sesama jamaah perempuan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Umm halaman 103,

وَلَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَإِنْ جَمَعْنَ الصَّلَاةَ وَإِنْ أُذِّنَ فَأَقَمْنَ فَلَا بَأْسَ وَلَا تَجْهَرُ الْمَرْأَةُ بِصَوْتِهَا تُؤَذِّنُ فِي نَفْسِهَا وَتُسْمِعُ صَوَاحِبَاتِهَا إذَا أَذَّنَتْ وَكَذَلِكَ تُقِيمُ إذَا أَقَامَتْ

Artinya: “Para perempuan tidak perlu adzan walaupun mereka berjamaah bersama (perempuan yang lain). Namun jika ada yang beradzan dan mereka hanya melakukan iqamah, maka hal itu diperbolehkan. Tidak boleh juga mengeraskan suara mereka saat adzan. Sekiranya adzan tersebut cukup didengar olehnya sendiri dan teman-teman perempuannya, begitu juga saat iqamah.”

Baca Juga:  Hukum Melaksanakan Shalat Ketika Adzan Masih Dikumandangkan, Apakah Sah?

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengumandangkan adzan bagi perempuan haram jika jamaahnya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Lain halnya jika jamaah hanya terdiri dari perempuan saja maka boleh, tetapi tidak mencapai status sunnah. Kebolehan ini juga memiliki ketentuan, suara adzan yang dikumandangkan harus pelan, tidak memakai pengeras suara atau terdengar oleh laki-laki karena khawatir akan menimbulkan fitnah. 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect