Ikuti Kami

Kajian

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Haid yang Terputus-putus
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Selain ilmu waris, sepertinya pembahasan fikih yang berkaitan dengan perempuan menjadi topik yang agak menjelimet, terutama tentang haid. Sebenarnya pembahasan haid sudah dijelaskan dalam literatur fikih. Namun realitanya, muslimah masih dibingungkan jika darah haid yang keluar terputus-putus.

Melalui penjelasan kelas Ngaji Fiqih Wanita bersama Ning Amiroh, terdapat tiga cara menghitung darah haid yang terputus putus. Berikut penjelasannya:

Haid semua

Semua darah yang keluar dikategorikan sebagai darah haid jika total hari mulai keluar darah yang pertama, berhentinya, sampai keluar lagi darah kedua di bulan yang sama itu kurang dari 15 hari.

Pengaplikasian hal ini adalah jika seorang perempuan mengeluarkan darah haid pertama selama tiga hari. Setelah itu, darah terputus selama dua hari. Kemudian, darah keluar lagi untuk kedua kalinya selama lima hari di bulan yang sama. Maka, sejak darah keluar untuk pertama sampai kedua, darah tersebut dikatakan sebagai darah haid. Begitu juga dengan waktu darah berhenti keluar selama dua hari, itu tetap dianggap masa haid.

Secara sederhana, contoh di atas disederhanakan dengan cara:

Rumus : KD1 + B + KD2 = haid semua

Contoh: 3KD + 2B + 5KD = 10 hari haid

KD berarti keluar darah. Sedangkan B diartikan bersih atau darah berhenti keluar.

Haid dan istihadhah dalam waktu berurutan

Penjelasan poin kedua ini adalah ketika total masa keluar darah pertama dengan ditambah masa bersih berjumlah 15 hari atau lebih. Kasus seperti ini menggunakan rumus penyempurna suci. Artinya, masa berhentinya darah disempurnkan menjadi 15 hari. Kemudian sisa hari keluarnya darah untuk kedua kalinya dianggap haid

Misalnya, seorang perempuan keluar darah haid selama delapan hari. Kemudian darah tidak keluar darah selama 10 hari. Setelah berhenti, darahnya keluar lagi selama sembilan hari. Yang perlu menjadi perhatian, minimal masa suci yaitu 15 hari. Oleh karena itu, untuk menggenapkan 10 menjadi minimal masa suci, kita anggap lima hari pertama dari sembilan hari keluar darah yang kedua sebagai darah istihadhah. Sedangkan empat hari setelahnya, darah tersebut diklasifikasikan sebagai darah haid.

Agar mudah dipahami, contoh ini digambarkan dengan:

Rumus : KD1 + B = 15 atau lebih, KD2 = istihadhah dan haid

Contoh: 8KD + 10B + 9KD = 5 hari istihadhah dan 4 hari haid (penjabaran dari 9KD)

Mengikuti adat haid dan suci sebelumnya

Penghitungan menggunakan kebiasaan siklus haid di bulan sebelumnya digunakan jika total hari keluar darah pertama ditambah dengan masa berhentinya darah adalah kurang dari 15 hari, kemudian ditambah jumlah hari keluar darah kedua kali melebihi 15 hari. Jika kasusnya seperti ini maka haidnya tergantung pada bulan sebelumnya.

Gambarannya yaitu seorang perempuan di bulan Agustus keluar darah selama tujuh hari, kemudian bersih selama enam hari. Setelah itu, keluar darah lagi untuk kedua kalinya selama delapan hari. Jika di bulan Juli siklusnya 23 hari -yang berarti  tujuh hari haid- maka darah yang keluar kedua kalinya dianggap sebagai istihadhah. Mengapa demikian? Karena masa suci yang baru terlewati hanya sebanyak enam hari, artinya membutuhkan 18 hari lagi untuk masa suci.

Rumus : KD1 + B = <15 hari, lalu + KD2 = >15 hari

Dari penjelasan tiga cara menghitung darah haid yang terputus-putus di atas, kira-kira Sahabat Bincang Muslimah sudah bisa menghitungnnya sesuai rumus?

 

Rekomendasi

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Anjuran Islam Hadapi Istri Haid

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Pentingnya Pencegahan Gangguan Menstruasi

Ditulis oleh

Alumni Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih Perempuan. Khodimatul imli di Ma'had Al-Jami'ah.

2 Komentar

2 Comments

    Komentari

    Terbaru

    Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet?  Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet? 

    Bagaimana Hukum Berwudhu di Toilet? 

    Ibadah

    Perbedaan Kata Membasuh mengusap Perbedaan Kata Membasuh mengusap

    Enam Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi

    Ibadah

    Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

    Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

    Muslimah Daily

    shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

    Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

    Ibadah

    Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Ibadah

    Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

    Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

    Kajian

    ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

    Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

    Kajian

    Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

    Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

    Muslimah Talk

    Trending

    Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

    Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

    Keluarga

    Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

    Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

    Kajian

    Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

    Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

    Muslimah Talk

    Bekas darah haid Bekas darah haid

    Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

    Kajian

    Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

    Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

    Muslimah Talk

    3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

    3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

    Ibadah

    menolak dijodohkan menolak dijodohkan

    Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

    Keluarga

    Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Kajian

    Connect