Ikuti Kami

Subscribe

Ibadah

Cara Menghitung Suci dan Haid Perempuan yang Istihadhah

suci haid

BincangMuslimah.Com – Perempuan yang mengalami Istihadhah yaitu perempuan yang mengeluarkan darah secara terus-menerus melebihi kebiasaan masa berlangsungnya haid. Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam al-Jami’ fi Fiqh an-Nisa mengatakan terdapat tiga macam cara dalam menghitung masa suci dan haid seseorang muslimah yang istihadhah.

Pertama, apabila sebelum mengalami istihadhah seorang Muslimah sudah menjalani haid yang menjadi kebiasaan pada setiap bulannya dan ia mengetahui hari-hari yang biasa terjadi pada masa haidnya tersebut, maka ia harus meninggalkan shalat selama masa haidnya berlangsung pada setiap bulannya.

Setelah selesai menjalani masa haidnya itu, ia harus mandi, mengerjakan shalat, mengganti utang puasanya dan alin sebagainya. Dalil yang menjadi landasan mengenai masalah ini adalah hadits dari Ummu Salamah,

“Bahwa ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah mengenai seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah. Maka Rasulullah bersabda: Hitunglah berdasarkan bilangan malam dan hari dari masa haid pada setiap bulan berlangsungnya, sebelum ia terkena serangan darah penyakit yang menimpanya itu. Maka tinggalkanlah shalat sebanyak bilangan haid yang biasa dijalaninya setiap bulan. Apabila ternyata melewati dari batas yang berlaku. Maka hendaklah ia mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan mengerjakan shalat.” (HR. Abu Dawud & Nasa`i)

Hadits di atas ditujukan bagi perempuan yang mengalami masa istihadhah yang mempunyai kebiasaan masa haid teratur.

Kedua, jika ia tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang tetap dan lupa akan masa atau jumlah hari berlangsungnya haid yang biasa dijalaninya, sedang darah yang mengalir padanya itu berubah-ubah warnanya, terkadang hitam dan terkadang merah, maka ketika darah yang keluar itu berwarna hitam, ia tidak perlu mandi, mengerjakan shalat, puasa dan lainya.

Namun, ia diharuskan mandi dan mengerjakan shalat setelah berhentinya darah hitam tersebut, selama tidak lebih dari lima belas hari. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis dari Fathimah binti Abi Jahsyin, di mana ia pernah mengalami masa istihadhah dan Rasulullah bersabda kepadanya:

إذا كان دم الحيض فإنه أسود يعرف وإذا كان كذلك فأمسكي عن الصلاة فإذا كان الآخر فتوضئي بعد الإغتسال وصلي فإنما هو عرق

“Jika darah haid, maka ia berwarna hitam seperti diketahui banyak wanita. Jika yang keluar adalah darah seperti itu, maka tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar adalah darah lain (warnanya, yakni darah istihadhah), maka berwudhulah setelah mandi dan laksanakan shalat. Karena, darah tersebut adalah penyakit.”(HR. Abu Dawud, An-Nasa`i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Hadis yang tersebut ini ditujukan bagi perempuan yang tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang teratur atau bagi perempuan yang lupa akan masa haidnya yang biasa datang menghampirinya pada setiap bulan, di mana darahnya dapat ia bedakan.

ketiga, apabila darah yang keluar dapat dibedakan antara sebagian dengan sebagian lainnya, maka ia diharuskan untuk meninggalkan shalat, puasa dan berhubungan badan pada setiap bulannya selama berlangsungnya masa haid yang pada umumnya dijalani oleh kaum perempuan, yaitu enam atau tujuh hari. Setelah itu, diwajibkan atasnya mandi dan mengerjakan shalat.  Sebagaimana dalam riwayat hadis Hamnah binti Jahsyin, dia menceritakan:

كنتُ أُستَحاضُ حَيضةً كثيرةً شديدةً ، فأتيت النَّبيَّ – صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ – أستفتيهِ ، فقالَ : إنَّما هيَ رَكْضةٌ من الشَّيطانِ ، فتحيَّضي ستَّةَ أيَّامٍ ، أو سبعةَ أيَّامٍ ، ثمَّ اغتسِلي ، فإذا استَنقأتِ فصلِّي أربعةً وعشرينَ ، أو ثلاثةً وعشرينَ ، وصومي وصلِّي ، فإنَّ ذلِكَ يجزئُك ، وَكَذلِكَ فافعَلي كلَّ شَهْرٍ كما تحيضُ النِّساءُ

“Aku pernah mengalami istihadhah, darah yang keluar itu sangat banyak. Lalu aku datang kepada Nabi untuk meminta fatwa kepadanya. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya darah itu keluar akibat hentakan dari setan. Jalanilah masa haidmu selama enam atau tujuh hari, kemudian mandilah. Jika kamu telah melihat bahwa dirimu telah suci dan bersih, maka shalatlah pada dua puluh empat atau dua puluh tiga hari beri kutnya (pada masa suci) serta puasalah. Cara seperti itu yang boleh kamu lakukan. Di samping itu, lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh perempuan-perempuan yang menjalani masa haid setiap bulannya.” (HR. At Tirmidzi dan beliau menshahihkannya)

Hadis ini ditujukan bagi perempuan yang tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang teratur dan darah yang keluar dari dirinya pun tidak dapat dibedakan.

Perempuan yang mengalami masa istihadhah harus berwudhu setiap kali akan mengerjakan shalat. Kemudian memakai cawat (celana dalam atau pembalut wanita) dan selanjutnya boleh mengerjakan shalat, meskipun darah masih tetap mengalir. Di samping itu, juga tidak dianjurkan untuk berhubungan badan, kecuali pada kondisi yang sangat mendesak. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Neneng Maghfiro
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

3 Komentar

3 Comments

    Komentari

    Terbaru

    perempuan tafsir klasik kontemporer perempuan tafsir klasik kontemporer

    Perempuan dalam Perspektif Tafsir Klasik dan Kontemporer

    Kajian

    shalat peribadatan non muslim shalat peribadatan non muslim

    Bolehkah Perempuan Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

    Ibadah

    daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

    Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

    Kajian

    haid memegang alquran terjemah haid memegang alquran terjemah

    Bolehkah Perempuan Haid Memegang Alquran Terjemah?

    Ibadah

    amalan sunnah ibu hamil amalan sunnah ibu hamil

    Lima Amalan Sunnah untuk Ibu Hamil dan Pasca Melahirkan

    Ibadah

    menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

    Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

    Ibadah

    hukum berwudu perempuan haid hukum berwudu perempuan haid

    Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

    Kajian

    pandangan islam praktik perdukunan pandangan islam praktik perdukunan

    Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

    Kajian

    Trending

    tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

    Ibadah

    perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

    Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

    Kajian

    menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

    Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

    Ibadah

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

    Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

    Muslimah Daily

    cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

    Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

    Ibadah

    Connect