Ikuti Kami

Ibadah

Cara Menghitung Suci dan Haid Perempuan yang Istihadhah

suci haid perempuan istihadhah

BincangMuslimah.Com – Perempuan yang mengalami Istihadhah yaitu perempuan yang mengeluarkan darah secara terus-menerus melebihi kebiasaan masa berlangsungnya haid. Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam al-Jami’ fi Fiqh an-Nisa mengatakan terdapat tiga macam cara dalam menghitung masa suci dan haid perempuan yang istihadhah.

Pertama, apabila sebelum mengalami istihadhah seorang muslimah sudah menjalani haid yang menjadi kebiasaan pada setiap bulannya. Selain itu, ia juga mengetahui hari-hari yang biasa terjadi pada masa haidnya tersebut maka ia harus meninggalkan shalat selama masa haidnya berlangsung pada setiap bulannya.

Setelah selesai menjalani masa haidnya, ia harus mandi, mengerjakan shalat, mengganti utang puasanya, dan lain sebagainya. Dalil yang menjadi landasan mengenai masalah ini adalah hadits dari Ummu Salamah.

“Bahwa ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah mengenai seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah. Maka Rasulullah bersabda: Hitunglah berdasarkan bilangan malam dan hari dari masa haid pada setiap bulan berlangsungnya, sebelum ia terkena serangan darah penyakit yang menimpanya itu. Maka tinggalkanlah shalat sebanyak bilangan haid yang biasa dijalaninya setiap bulan. Apabila ternyata melewati dari batas yang berlaku maka hendaklah ia mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan mengerjakan shalat.” (HR. Abu Dawud & Nasa`i)

Hadits di atas ditujukan bagi perempuan yang mengalami masa istihadhah yang mempunyai kebiasaan masa haid teratur.

Kedua, jika ia tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang tetap dan lupa akan masa atau jumlah hari berlangsungnya haid yang biasa dijalaninya, sedang darah yang mengalir padanya itu berubah-ubah warnanya, terkadang hitam dan terkadang merah,. Maka ketika darah yang keluar itu berwarna hitam, ia tidak perlu mandi, mengerjakan shalat, puasa, dan lainnya.

Baca Juga:  Doa Saat Hendak Masuk Pasar

Namun, ia diharuskan mandi dan mengerjakan shalat setelah berhentinya darah hitam tersebut, selama tidak lebih dari lima belas hari. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis dari Fathimah binti Abi Jahsyin, di mana ia pernah mengalami masa istihadhah dan Rasulullah bersabda kepadanya:

إذا كان دمُ الحَيضةِ، فإنَّه دمٌ أسودُ يُعرَفُ، فإذا كان ذلك، فأمْسِكي عنِ الصلاةِ، فإذا كان الآخَرُ فتَوَضَّئي وصَلِّي، فإنَّما هو عِرقٌ

Artinya: “Jika darah haid, maka ia berwarna hitam seperti diketahui banyak wanita. Jika yang keluar adalah darah seperti itu, maka tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar adalah darah lain (warnanya, yakni darah istihadhah), maka berwudhulah setelah mandi dan laksanakan shalat. Karena, darah tersebut adalah penyakit.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa`i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Hadis yang tersebut ini ditujukan bagi perempuan yang tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang teratur atau bagi perempuan yang lupa akan masa haidnya yang biasa datang menghampirinya pada setiap bulan, di mana darahnya dapat ia bedakan.

ketiga, apabila darah yang keluar dapat dibedakan antara sebagian dengan sebagian lainnya maka ia diharuskan untuk meninggalkan shalat, puasa, dan berhubungan badan pada setiap bulannya selama berlangsungnya masa haid yang pada umumnya dijalani oleh kaum perempuan, yaitu enam atau tujuh hari. Setelah itu, diwajibkan atasnya mandi dan mengerjakan shalat.  Sebagaimana dalam riwayat hadis Hamnah binti Jahsyin, dia menceritakan:

كنتُ أُستَحاضُ حَيضةً كثيرةً شديدةً ، فأتيت النَّبيَّ – صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ – أستفتيهِ ، فقالَ : إنَّما هيَ رَكْضةٌ من الشَّيطانِ ، فتحيَّضي ستَّةَ أيَّامٍ ، أو سبعةَ أيَّامٍ ، ثمَّ اغتسِلي ، فإذا استَنقأتِ فصلِّي أربعةً وعشرينَ ، أو ثلاثةً وعشرينَ ، وصومي وصلِّي ، فإنَّ ذلِكَ يجزئُك ، وَكَذلِكَ فافعَلي كلَّ شَهْرٍ كما تحيضُ النِّساءُ

Baca Juga:  Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Artinya: “Aku pernah mengalami istihadhah, darah yang keluar itu sangat banyak. Lalu aku datang kepada Nabi untuk meminta fatwa kepadanya. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya darah itu keluar akibat hentakan dari setan. Jalanilah masa haidmu selama enam atau tujuh hari, kemudian mandilah. Jika kamu telah melihat bahwa dirimu telah suci dan bersih, maka shalatlah pada dua puluh empat atau dua puluh tiga hari beri kutnya (pada masa suci) serta puasalah. Cara seperti itu yang boleh kamu lakukan. Di samping itu, lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh perempuan-perempuan yang menjalani masa haid setiap bulannya.” (HR. At Tirmidzi dan beliau menshahihkannya)

Hadis ini ditujukan bagi perempuan yang tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang teratur dan darah yang keluar dari dirinya pun tidak dapat dibedakan.

Perempuan yang mengalami masa istihadhah harus berwudhu setiap kali akan mengerjakan shalat. Kemudian memakai cawat (celana dalam atau pembalut wanita) dan selanjutnya boleh mengerjakan shalat, meskipun darah masih tetap mengalir. Di samping itu, juga tidak dianjurkan untuk berhubungan badan, kecuali pada kondisi yang sangat mendesak. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Kajian

peran tionghoa dalam menyebarkan islam peran tionghoa dalam menyebarkan islam

Imlek: Refleksi Peran Tionghoa dalam Menyebarkan Islam di Banten

Kajian

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis? Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Kajian

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Kajian

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Connect