Ikuti Kami

Ibadah

Cara Menghitung Suci dan Haid Perempuan yang Istihadhah

suci haid perempuan istihadhah

BincangMuslimah.Com – Perempuan yang mengalami Istihadhah yaitu perempuan yang mengeluarkan darah secara terus-menerus melebihi kebiasaan masa berlangsungnya haid. Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam al-Jami’ fi Fiqh an-Nisa mengatakan terdapat tiga macam cara dalam menghitung masa suci dan haid perempuan yang istihadhah.

Pertama, apabila sebelum mengalami istihadhah seorang muslimah sudah menjalani haid yang menjadi kebiasaan pada setiap bulannya. Selain itu, ia juga mengetahui hari-hari yang biasa terjadi pada masa haidnya tersebut maka ia harus meninggalkan shalat selama masa haidnya berlangsung pada setiap bulannya.

Setelah selesai menjalani masa haidnya, ia harus mandi, mengerjakan shalat, mengganti utang puasanya, dan lain sebagainya. Dalil yang menjadi landasan mengenai masalah ini adalah hadits dari Ummu Salamah.

“Bahwa ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah mengenai seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah. Maka Rasulullah bersabda: Hitunglah berdasarkan bilangan malam dan hari dari masa haid pada setiap bulan berlangsungnya, sebelum ia terkena serangan darah penyakit yang menimpanya itu. Maka tinggalkanlah shalat sebanyak bilangan haid yang biasa dijalaninya setiap bulan. Apabila ternyata melewati dari batas yang berlaku maka hendaklah ia mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan mengerjakan shalat.” (HR. Abu Dawud & Nasa`i)

Hadits di atas ditujukan bagi perempuan yang mengalami masa istihadhah yang mempunyai kebiasaan masa haid teratur.

Kedua, jika ia tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang tetap dan lupa akan masa atau jumlah hari berlangsungnya haid yang biasa dijalaninya, sedang darah yang mengalir padanya itu berubah-ubah warnanya, terkadang hitam dan terkadang merah,. Maka ketika darah yang keluar itu berwarna hitam, ia tidak perlu mandi, mengerjakan shalat, puasa, dan lainnya.

Baca Juga:  Darah Keluar ketika Masa Suci belum Mencapai 15 Hari, Bagaimana Hukumnya?

Namun, ia diharuskan mandi dan mengerjakan shalat setelah berhentinya darah hitam tersebut, selama tidak lebih dari lima belas hari. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis dari Fathimah binti Abi Jahsyin, di mana ia pernah mengalami masa istihadhah dan Rasulullah bersabda kepadanya:

إذا كان دمُ الحَيضةِ، فإنَّه دمٌ أسودُ يُعرَفُ، فإذا كان ذلك، فأمْسِكي عنِ الصلاةِ، فإذا كان الآخَرُ فتَوَضَّئي وصَلِّي، فإنَّما هو عِرقٌ

Artinya: “Jika darah haid, maka ia berwarna hitam seperti diketahui banyak wanita. Jika yang keluar adalah darah seperti itu, maka tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar adalah darah lain (warnanya, yakni darah istihadhah), maka berwudhulah setelah mandi dan laksanakan shalat. Karena, darah tersebut adalah penyakit.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa`i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Hadis yang tersebut ini ditujukan bagi perempuan yang tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang teratur atau bagi perempuan yang lupa akan masa haidnya yang biasa datang menghampirinya pada setiap bulan, di mana darahnya dapat ia bedakan.

ketiga, apabila darah yang keluar dapat dibedakan antara sebagian dengan sebagian lainnya maka ia diharuskan untuk meninggalkan shalat, puasa, dan berhubungan badan pada setiap bulannya selama berlangsungnya masa haid yang pada umumnya dijalani oleh kaum perempuan, yaitu enam atau tujuh hari. Setelah itu, diwajibkan atasnya mandi dan mengerjakan shalat.  Sebagaimana dalam riwayat hadis Hamnah binti Jahsyin, dia menceritakan:

كنتُ أُستَحاضُ حَيضةً كثيرةً شديدةً ، فأتيت النَّبيَّ – صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ – أستفتيهِ ، فقالَ : إنَّما هيَ رَكْضةٌ من الشَّيطانِ ، فتحيَّضي ستَّةَ أيَّامٍ ، أو سبعةَ أيَّامٍ ، ثمَّ اغتسِلي ، فإذا استَنقأتِ فصلِّي أربعةً وعشرينَ ، أو ثلاثةً وعشرينَ ، وصومي وصلِّي ، فإنَّ ذلِكَ يجزئُك ، وَكَذلِكَ فافعَلي كلَّ شَهْرٍ كما تحيضُ النِّساءُ

Baca Juga:  Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Artinya: “Aku pernah mengalami istihadhah, darah yang keluar itu sangat banyak. Lalu aku datang kepada Nabi untuk meminta fatwa kepadanya. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya darah itu keluar akibat hentakan dari setan. Jalanilah masa haidmu selama enam atau tujuh hari, kemudian mandilah. Jika kamu telah melihat bahwa dirimu telah suci dan bersih, maka shalatlah pada dua puluh empat atau dua puluh tiga hari beri kutnya (pada masa suci) serta puasalah. Cara seperti itu yang boleh kamu lakukan. Di samping itu, lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh perempuan-perempuan yang menjalani masa haid setiap bulannya.” (HR. At Tirmidzi dan beliau menshahihkannya)

Hadis ini ditujukan bagi perempuan yang tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang teratur dan darah yang keluar dari dirinya pun tidak dapat dibedakan.

Perempuan yang mengalami masa istihadhah harus berwudhu setiap kali akan mengerjakan shalat. Kemudian memakai cawat (celana dalam atau pembalut wanita) dan selanjutnya boleh mengerjakan shalat, meskipun darah masih tetap mengalir. Di samping itu, juga tidak dianjurkan untuk berhubungan badan, kecuali pada kondisi yang sangat mendesak. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect