Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Perempuan Haid Menyentuh Mushaf Alquran

Perempuan Haid Menyentuh Alquran
Indonesian muslim teen girl wearing hijab reading quran at public park

BincangMuslimah.Com – Para ulama berbeda pendapat tentang masalah orang yang junub dan perempuan haid ketika menyentuh mushaf Alquran. Sebagian mereka membolehkannya dan sebagian yang lain melarangnya.

Di antara mereka yang tidak membolehkan adalah empat imam mazhab, yakni Imam Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Berbeda dengan ulama-ulama dari mazhab Zhahiri yang berpendapat sebaliknya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Syarh al-Shaghir dan Bidayatul Mujtahid.

Latar belakang perbedaan pendapat mereka ialah perbedaan persepsi dalam memahami firman Allah Ta’ala dalam Surat Al-Waqi’ah ayat 79 berikut ini:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqiah: 79)

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa makna al-Muthahharun (yang disucikan) bisa dimaknai sebagai manusia dan malaikat. Ayat ini secara eksplisit tidak menyatakan kata perintah. Sebab kalimat tersebut disampaikan dalam bentuk khabar (berita) sehingga ayat ini bisa dimaknai sebagai khabar yang berisi larangan, atau khabar yang tidak berkonotasi larangan.

Para ulama yang  beranggapan bahwa yang dimaksud dengan kata al-Muthahharun adalah manusia, khabar tersebut bermakna konotasi larangan. Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya hanya orang yang dalam keadaan suci saja yang boleh menyentuh mushaf Alquran.

Sebaliknya, mereka yang beranggapan bahwa maksud dari kata al-Muthahharun adalah malaikat, khabar tersebut tidak berkonotasi larangan. Mereka mengatakan bahwa dalam ayat tersebut tidak terdapat dalil yang menyatakan disyaratkan bersuci ketika menyentuh mushaf Alquran. Menurut mereka, ketika tidak ada dalil nash atau sunnah yang menyatakan larangan maka hukumnya kembali ke hukum asal, yakni boleh.

Namun nyatanya terdapat hadis yang menguatkan pendapat kelompok ulama yang pertama. Mayoritas ulama memperkuat pendapat mereka dengan berdasarkan hadis Amr bin Hazm,

Baca Juga:  Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw. menetapkan bahwa tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang suci” (HR. Daruquthni)

Para ulama memperdebatkan hadis-hadis Amr bin Hazm apakah boleh diamalkan sebab adanya perubahan bahkan pemalsuan. Tapi menurut Ibnu Rusyd, Ibnu Mahfuz menilai hadis Amr bin Hazm yang juga diriwayatkan oleh para perawi tsiqat (terpercaya) ini shahih. Mayoritas ulama juga menggunakan riwayat Amr dari ayahnya dari kakeknya ini untuk memperkuat pendapat mereka.

Dalam laman resmi Syaikh Binbaz disebutkan bahwa hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasai dengan sanad Shahih dengan redaksi ألا يمسَّ القرآنَ إلَّا طاهرٌ, baik dengan sanad mursal dan muttashil.

Hal inilah yang menjadi latar belakang perbedaan pendapat tentang perempuan yang haid menyentuh mushaf Alquran. Kesimpulannya, berpegangan dengan pendapat mayoritas ulama para perempuan haid tidak diperkenankan menyentuh mushaf Alquran, begitu juga orang yang junub. Perihal ini disamakan dengan larangan terhadap orang yang tidak punya wudhu untuk menyentuh mushaf Alquran.  Wallahu’alam.

Rekomendasi

Doa Nabi Muhammad Untuk Sayyidah Aisyah dan Umatnya Doa Nabi Muhammad Untuk Sayyidah Aisyah dan Umatnya

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

perempuan haid mengikuti takbiran perempuan haid mengikuti takbiran

Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami  Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Muslimah Daily

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam? Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam?

Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam?

Kajian

Muslimah, Yuk Kenali Pentingnya Kesehatan Reproduksi dan Konsen! Muslimah, Yuk Kenali Pentingnya Kesehatan Reproduksi dan Konsen!

Muslimah, Yuk Kenali Pentingnya Kesehatan Reproduksi dan Konsen!

Muslimah Daily

Dua Alasan Kenapa Jangan Mempertahankan Fenomena ‘Laki-Laki Tidak Bercerita’ Dua Alasan Kenapa Jangan Mempertahankan Fenomena ‘Laki-Laki Tidak Bercerita’

Dua Alasan Kenapa Jangan Mempertahankan Fenomena ‘Laki-Laki Tidak Bercerita’

Kajian

Praktik Sewa Rahim dalam Pandangan Islam

Kajian

Kerentanan Berlapis Bagi Perempuan Disabilitas Kerentanan Berlapis Bagi Perempuan Disabilitas

Kerentanan Berlapis Bagi Perempuan Disabilitas

Muslimah Talk

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Bolehkah Istri Meminta Upah Menyusui kepada Suami?

Kajian

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Bolehkah Menyetubuhi Istri dari Jalan Belakang?

Kajian

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Doa keguguran Doa keguguran

Suami Meninggal, Apa yang Mesti Dilakukan agar Istri Mampu Bertahan?

Diari

Connect