Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Perempuan Haid Menyentuh Mushaf Alquran

Perempuan Haid Menyentuh Alquran
Indonesian muslim teen girl wearing hijab reading quran at public park

BincangMuslimah.Com – Para ulama berbeda pendapat tentang masalah orang yang junub dan perempuan haid ketika menyentuh mushaf Alquran. Sebagian mereka membolehkannya dan sebagian yang lain melarangnya.

Di antara mereka yang tidak membolehkan adalah empat imam mazhab, yakni Imam Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Berbeda dengan ulama-ulama dari mazhab Zhahiri yang berpendapat sebaliknya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Syarh al-Shaghir dan Bidayatul Mujtahid.

Latar belakang perbedaan pendapat mereka ialah perbedaan persepsi dalam memahami firman Allah Ta’ala dalam Surat Al-Waqi’ah ayat 79 berikut ini:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqiah: 79)

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa makna al-Muthahharun (yang disucikan) bisa dimaknai sebagai manusia dan malaikat. Ayat ini secara eksplisit tidak menyatakan kata perintah. Sebab kalimat tersebut disampaikan dalam bentuk khabar (berita) sehingga ayat ini bisa dimaknai sebagai khabar yang berisi larangan, atau khabar yang tidak berkonotasi larangan.

Para ulama yang  beranggapan bahwa yang dimaksud dengan kata al-Muthahharun adalah manusia, khabar tersebut bermakna konotasi larangan. Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya hanya orang yang dalam keadaan suci saja yang boleh menyentuh mushaf Alquran.

Sebaliknya, mereka yang beranggapan bahwa maksud dari kata al-Muthahharun adalah malaikat, khabar tersebut tidak berkonotasi larangan. Mereka mengatakan bahwa dalam ayat tersebut tidak terdapat dalil yang menyatakan disyaratkan bersuci ketika menyentuh mushaf Alquran. Menurut mereka, ketika tidak ada dalil nash atau sunnah yang menyatakan larangan maka hukumnya kembali ke hukum asal, yakni boleh.

Namun nyatanya terdapat hadis yang menguatkan pendapat kelompok ulama yang pertama. Mayoritas ulama memperkuat pendapat mereka dengan berdasarkan hadis Amr bin Hazm,

Baca Juga:  Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw. menetapkan bahwa tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang suci” (HR. Daruquthni)

Para ulama memperdebatkan hadis-hadis Amr bin Hazm apakah boleh diamalkan sebab adanya perubahan bahkan pemalsuan. Tapi menurut Ibnu Rusyd, Ibnu Mahfuz menilai hadis Amr bin Hazm yang juga diriwayatkan oleh para perawi tsiqat (terpercaya) ini shahih. Mayoritas ulama juga menggunakan riwayat Amr dari ayahnya dari kakeknya ini untuk memperkuat pendapat mereka.

Dalam laman resmi Syaikh Binbaz disebutkan bahwa hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasai dengan sanad Shahih dengan redaksi ألا يمسَّ القرآنَ إلَّا طاهرٌ, baik dengan sanad mursal dan muttashil.

Hal inilah yang menjadi latar belakang perbedaan pendapat tentang perempuan yang haid menyentuh mushaf Alquran. Kesimpulannya, berpegangan dengan pendapat mayoritas ulama para perempuan haid tidak diperkenankan menyentuh mushaf Alquran, begitu juga orang yang junub. Perihal ini disamakan dengan larangan terhadap orang yang tidak punya wudhu untuk menyentuh mushaf Alquran.  Wallahu’alam.

Rekomendasi

Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

perempuan haid mengikuti takbiran perempuan haid mengikuti takbiran

Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Kehadiran Alquran Memuliakan Perempuan Haid

shalat peribadatan non muslim shalat peribadatan non muslim

Bolehkah Perempuan Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect