Ikuti Kami

Muslimah Talk

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com – Persoalan marital rape kerap kali menjadi perdebatan beberapa kalangan di Indonesia. Pasalnya, sebagian orang berpegang teguh interpretasi agama yang menganggap bahwa istri harus patuh melayani suami dengan sepenuh hati, pun dalam urusan seksualitas.

Musdah Mulia dalam buku ‘Muslimah Reformis for Milenial’, mengartikan bahwa marital rape yakni istilah untuk “pemerkosaan yang terjadi dalam perkawinan”. Menambahkan, isu ini juga termasuk salah satu dari empat jenis kekerasan seksual dalam rumah tangga yang menjadi sebagai  tindakan criminal.

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebenarnya bukan hanya sebatas kepada kekerasan fisik, melainkan juga meliputi kekerasan psikis, verbal, dan seksual. Tapi sayangnya, banyak yang mengabaikan terjadinya marital rape dalam rumah tangga. Sehingga banyak korban yang mayoritas perempuan (istri) memilih untuk diam dan konsumsi pribadi antara suami dan istri.

Umumnya, asumsi masyarakat terhadap kasus pemaksaan atau pelecehan seksual dalam rumah tangga dengan tujuan agar istri lebih tunduk dan patuh terhadap suami. Padahal marital rape atau pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap hak-hak asasi perempuan.

 

Tiga Bentuk Kekerasan Seksual

Mengutip jurnal ‘Membaca Marital Rape dalam Hukum Keluarga Islam dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), mengkategorikan kekerasan seksual terkhusus pemerkosaan ke dalam tiga bentuk.

Pertama, Battering Rape atau pemukulan pemerkosaan. Mayoritas korban kekerasan marital rape masuk dalam kategori ini, yakni suami melakukan kekerasan fisik berulang tetapi suatu waktu suami seolah ingin berbaikan dengan memaksa berhubungan seks di luar kehendak istri.

Kedua, Force-Only Rape, yakni suami melakukan pemerkosaan dengan sejumlah kekuatan tertentu untuk memaksa istri mereka. Pada jenis ini, suami tidak melakukannya dengan pukulan, tetapi jika istri menolaknya, maka suami tidak segan untuk memukul atau melakukan kekerasan semacamnya.

Baca Juga:  Pengakuan Kesetaraan Hak Perempuan dalam Hadis

Ketiga, Obsessive Rape, yakni pemerkosaan dengan sadis dan obsesif. Pemerkosaan terjadi dengan melakukan sejumlah serangan seperti penyerangan atau perilaku seksual menyimpang bahkan sampai kekerasan fisik.

Dari penjelasan di atas, bahwa sebaiknya dalam menjalin hubungan perkawinan hendaknya dengan berlandas pada nilai-nilai agama yang memberikan dampak positif dan kesan yang indah. Dalam pemenuhan hubungan seksual bukan hanya untuk memenuhi nafsu belaka, melainkan harus sesuai perintah Allah dan ajaran Rosul. Hal ini agar terciptanya keluarga yang harmonis dan keduanya hidup dalam kenyaman dan kententraman.

Rekomendasi

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

tafsir surah ar-Rum ayat 21 tafsir surah ar-Rum ayat 21

Surah ar-Rum Ayat 21: Upaya Pencegahan KDRT

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect