Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pemerkosa Mahasiswi UMY Malah Laporkan Balik Akun Pembongkar Kasus; Islam Memihak pada Korban

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Baru saja memulai 2022 dengan rasa optimis, kita kembali dibuat pilu oleh kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa sebuah kampus ternama, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Kasus ini awalnya diungkapkan oleh sebuah akun Instagram @dear_umycatcallers dengan membeberkan penjelasan dari pelaku, tapi setelah proses demi proses dilewati, terduga pelaku pemerkosa tiga mahasiswi UMY itu malah laporkan balik akun yang membongkar kasusnya.

Kasus ini awal kali dibongkar ke publik melalui akun Instagram @dear_umycatcallers pada 31 Desember 2021. Korban pertama memberikan keterangan berupa kronologis kasus pemerkosaan terhadap dirinya dari sang pelaku dengan inisial MKA. Singkatnya, korban yang mulanya diajak bertemu untuk menemani rapat ternyata dijebak dan diperkosa.

Setelah kasus itu terungkap, ternyata dua korban lainnya bersuara. Korban kedua adalah teman dari tersangka dan terjadi pada Oktober 2021. Adapun korban ketiga adalah mahasiswa baru yang kala itu mengikuti tes rekrutmen BEM fakultas dan pelaku memperkosanya dengan melakukan penetrasi melalui Anus.

Pihak kampus akhirnya memberikan tindakan maksimal, mengeluarkan MKA dari kampus secara tidak hormat. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan investigasi atas kasus ini. Pelaku pun terbukti dan telah mengaku atas tindakan pemerkosaan yang ia lakukan kepada tiga korban itu.

Namun anehnya, dilansir dari CNN.com (10/1), pemerkosa tiga mahasiswi UMY tersebut malah laporkan balik akun yang membongkar kasus ini. Pelaku bahkan hendak melakukan klarifikasi setelah mengaku pada pihak kampus atas tindakan pemerkosaan. Ia kemudian menyangkal bahwa ia memang benar melakukan tindakan asusila, tapi atas dasar suka sama suka.

Penyangkalan dilakukan justru setelah ia mengaku pada pihak kampus dan dikeluarkan. Pelaku merasa dirugikan karena tuduhan pemerkosaan dan pembeberan identitas di media sosial. Pelaku pun juga menyewa tim kuasa hukum untuk membawa laporan ini ke jalur hukum.

Baca Juga:  Apakah Tepat Menganalogikan Laki-laki dengan Buaya?

Setelah kasus terungkap dan pengakuan ketiga korban kepada publik, terlebih setelah tersangka mengakui tindakannya pada pihak kampus, penyangkalannya seharusnya tidak bisa diterima. Apalagi penyangkalan atas tindakan pemerkosaan yang menurutnya dilakukan dengan adanya consent, berbalik dengan pengakuan korban yang jelas-jelas merupakan bentuk pemerkosaan.

Dalam Islam, pengakuan korban sangat dibela dan diakui. Dalam hadis riwayat Baihaqi, ada seorang perempuan yang mendatangi Khalifah Umar dan mengaku telah berbuat zina. Sesuai konstitusi tertulis pada masa itu, pelaku zina akan mendapat hukuman. Sahabat Ali yang kebetulan ada di lokasi kejadian menanyakan sebab ia melakukan zina. Ternyata perempuan itu dipaksa oleh seseorang yang memberinya ia minum saat dalam keadaan haus.

Ali sontak bertakbir dan membacakan ayat 173 surat al-Baqoroh, sebuah ayat yang memberikan keringan bagi muslim yang apabila ia dalam keadaan terpaksa dan darurat (mendekati kematian), ia diampuni atas dosa yang dilakukan.

Bagaimana bisa laporan pelaku yang berbentuk penyangkalan setelah adanya pengakuan korban dan pengakuan pelaku itu sendiri bisa diterima? Maka tidaklah bisa dibenarkan dan diterima penyangkalan tersebut.

Selengkapnya baca: Islam Menerima Pengakuan Korban Kekerasan Seksual .

 

Rekomendasi

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect