Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pemerkosa Mahasiswi UMY Malah Laporkan Balik Akun Pembongkar Kasus; Islam Memihak pada Korban

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Baru saja memulai 2022 dengan rasa optimis, kita kembali dibuat pilu oleh kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa sebuah kampus ternama, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Kasus ini awalnya diungkapkan oleh sebuah akun Instagram @dear_umycatcallers dengan membeberkan penjelasan dari pelaku, tapi setelah proses demi proses dilewati, terduga pelaku pemerkosa tiga mahasiswi UMY itu malah laporkan balik akun yang membongkar kasusnya.

Kasus ini awal kali dibongkar ke publik melalui akun Instagram @dear_umycatcallers pada 31 Desember 2021. Korban pertama memberikan keterangan berupa kronologis kasus pemerkosaan terhadap dirinya dari sang pelaku dengan inisial MKA. Singkatnya, korban yang mulanya diajak bertemu untuk menemani rapat ternyata dijebak dan diperkosa.

Setelah kasus itu terungkap, ternyata dua korban lainnya bersuara. Korban kedua adalah teman dari tersangka dan terjadi pada Oktober 2021. Adapun korban ketiga adalah mahasiswa baru yang kala itu mengikuti tes rekrutmen BEM fakultas dan pelaku memperkosanya dengan melakukan penetrasi melalui Anus.

Pihak kampus akhirnya memberikan tindakan maksimal, mengeluarkan MKA dari kampus secara tidak hormat. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan investigasi atas kasus ini. Pelaku pun terbukti dan telah mengaku atas tindakan pemerkosaan yang ia lakukan kepada tiga korban itu.

Namun anehnya, dilansir dari CNN.com (10/1), pemerkosa tiga mahasiswi UMY tersebut malah laporkan balik akun yang membongkar kasus ini. Pelaku bahkan hendak melakukan klarifikasi setelah mengaku pada pihak kampus atas tindakan pemerkosaan. Ia kemudian menyangkal bahwa ia memang benar melakukan tindakan asusila, tapi atas dasar suka sama suka.

Penyangkalan dilakukan justru setelah ia mengaku pada pihak kampus dan dikeluarkan. Pelaku merasa dirugikan karena tuduhan pemerkosaan dan pembeberan identitas di media sosial. Pelaku pun juga menyewa tim kuasa hukum untuk membawa laporan ini ke jalur hukum.

Baca Juga:  Memahami Pendidikan Seksualitas dalam Perspektif Islam

Setelah kasus terungkap dan pengakuan ketiga korban kepada publik, terlebih setelah tersangka mengakui tindakannya pada pihak kampus, penyangkalannya seharusnya tidak bisa diterima. Apalagi penyangkalan atas tindakan pemerkosaan yang menurutnya dilakukan dengan adanya consent, berbalik dengan pengakuan korban yang jelas-jelas merupakan bentuk pemerkosaan.

Dalam Islam, pengakuan korban sangat dibela dan diakui. Dalam hadis riwayat Baihaqi, ada seorang perempuan yang mendatangi Khalifah Umar dan mengaku telah berbuat zina. Sesuai konstitusi tertulis pada masa itu, pelaku zina akan mendapat hukuman. Sahabat Ali yang kebetulan ada di lokasi kejadian menanyakan sebab ia melakukan zina. Ternyata perempuan itu dipaksa oleh seseorang yang memberinya ia minum saat dalam keadaan haus.

Ali sontak bertakbir dan membacakan ayat 173 surat al-Baqoroh, sebuah ayat yang memberikan keringan bagi muslim yang apabila ia dalam keadaan terpaksa dan darurat (mendekati kematian), ia diampuni atas dosa yang dilakukan.

Bagaimana bisa laporan pelaku yang berbentuk penyangkalan setelah adanya pengakuan korban dan pengakuan pelaku itu sendiri bisa diterima? Maka tidaklah bisa dibenarkan dan diterima penyangkalan tersebut.

Selengkapnya baca: Islam Menerima Pengakuan Korban Kekerasan Seksual .

 

Rekomendasi

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Kajian

20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an  20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an 

20 Tahun PSQ: Membimbing Umat dengan Al-Qur’an 

Berita

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Tanya Ustazah

Prinsip Ekonomi dalam Islam Prinsip Ekonomi dalam Islam

Risa Arisanti; Tiga Prinsip Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

Muslimah Daily

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bolehkah Qada Puasa pada Yaumul Syak?

Ibadah

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Kajian

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Ibadah

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect