Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Islam Menerima Pengakuan Korban Kekerasan Seksual

mona haedari pernikahan anak kdrt

BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan seksual makin banyak yang terungkap. Masyarakat makin sadar bahwa kasus ini sebenarnya sudah banyak terjadi. Meski begitu, Victim Blaming atau tindakan menyalahi korban masih sering diakukan oleh banyak orang. Terutama saat pengakuan korban kekerasan seksual disampaikan kepada pihak kepolisian atau media sosial.

Dalam Islam, kekerasan seksual adalah zina paksa (az-Zina bil Ikrah). Tidak ada hukuman bagi korban, tetapi hukuman diberikan kepada pelaku. Pada masa Nabi pun, pada praktiknya, hukuman had berupa rajam kepada pelaku zina hanya dilakukan sekali. Itupun berdasarkan pengakuannya sendiri kepada Rasulullah setelah Rasulullah justru memerintahkannya untuk bertaubat sampai tiga kali penegasan.

Adapun zaman sahabat, sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa pelaku zina dihukum had baik rajam maupun jilid pada era Khulafa Rasyidin berstatus munqathi’ atau terputus.

 حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ قَالَ : حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ ، عَنْ أَشْعَثَ ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ ، قَالَ : كَانَ عُمَرُ يَرْجُمُ وَيَجْلِدُ ، وَكَانَ عَلِيٌّ يَرْجُمُ وَيَجْلِدُ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami, Abu Bakar, telah menceritakan Hafsh bin Ghiyats dari Asy’at dari Ibnu Sirrin berkata, “Umar pernah melakukan rajam dan jilid, dan Ali juga melakukan rajam dan jilid.”

Imam al-‘Aini mengkritisi periwayatan Ibnu Sirrin, dikatakan bahwa Ibnu Sirrin tidak bertemu dengan Umar karena ia lahir dua tahun terakhir masa kepemimpinan Utsman bin Affan (W. 1451 M).

Beberapa riwayat dan kajian para ulama, hukuman had tidak pernah terjadi di masa sahabat.

Adapun kekerasan seksual yang dalam hal ini adalah pemerkosaan tidak dihitung sebagai zina. Inipun akibat sikap Ali bin Abi Thalib yang mengkritisi keputusan had kepada korban kekerasan seksual di masa Umar bin Khattab.

Dikisahkan dalam hadis yang tercatat di “Sunan Baihaqi” no. 17050 dan Abdur Rozaq di “al-Mushonnaf” no. 13654, ada seorang perempuan yang mendatangi Umar dan mengaku zina. Kemudian Umar menyuruhnya untuk dirajam. Lalu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “barangkali ia terpaksa”. Kemudian Ali bertanya pada perempuan itu, “apa yang menyebabkan engkau melakukan zina?”

Perempuan itu menjawab, “aku membawa adonan, dan di ontanya (pelaku perkosaan) terdapat air dan susu, sedangkan di ontaku tak ada air dan susu. Dan aku merasa haus, lalu aku meminta air kepadanya. Ia mengabaikanku hingga aku mau memberikan diriku kepadanya, tapi aku menolaknya tiga kali. Aku kehausan dan aku terpaksa memberikan diriku kepadanya agar ia memberikanku minum.”

Ali lalu menjawab, “Allahu Akabr! Fa manidthurro ghaira baghin wa laa ‘aadin fa laa itsma ‘alaihi innallaaha ghafuururrahim (Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang)

Selain itu, dalam kitab at-Taudhih li Syarhi al-Jami’ as-Shahih Li Ibni al-Mulaqqin,

Diterangkan bahwa pada masa Umar ada seorang perempuan hamil padahal ia tak bersuami. Lalu perempuan tersebut mengaku bahwa ia diperkosa saat ia sedang tidur. Had itu kemudian dibatalkan.

Dua peristiwa tersebut membuktikan bahwa pengakuan korban perkosaan diakui dan menjadi bahan pertimbangan. Saat korban kekerasan seksual memberikan pengakuan maka pengakuannya harus dipercaya. Dan hukuman had ini seharusnya tidaklah diberikan kecuali kepada pelaku kekerasan seksual.

Namun nahasnya, masyarakat atau bahkan instansi yang seharusnya memberikan ruang aman kepada korban pemerkosaan justru masih banyak yang tidak berpihak pada pengakuan korban.

Rekomendasi

rasulullah tidak kekerasan perempuan rasulullah tidak kekerasan perempuan

Rasulullah Tidak Pernah Lakukan Kekerasan pada Perempuan

Kasus Kekerasan Seksual Diusut Kasus Kekerasan Seksual Diusut

Kasus Kekerasan Seksual Harus Diusut Tuntas dalam Ranah Hukum

cara berpakaian kekerasan seksual cara berpakaian kekerasan seksual

Benarkah Cara Berpakaian Seseorang Menjadi Faktor Adanya Kekerasan Seksual?

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

Zahrotun Nafisah
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

konteks tentang sifat allah konteks tentang sifat allah

Larangan Mengabaikan Konteks dari Teks tentang Sifat Allah

Kajian

Dampak Ghibah Saat Puasa Dampak Ghibah Saat Puasa

Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

Kajian

pahala puasa tetap sempurna pahala puasa tetap sempurna

Agar Pahala Puasa Tetap Sempurna

Kajian

Lima Kesalahan Orang Berpuasa Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Lima Dosa Besar yang Harus Dijauhi di Bulan Ramadhan

Kajian

Akhlak Nabi: Amanah termasuk dengan Non-Muslim

Khazanah

sunnah berbuka makanan manis sunnah berbuka makanan manis

Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

Kajian

berbuka puasa shalat dahulu berbuka puasa shalat dahulu

Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa atau Shalat Terlebih Dahulu?

Kajian

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect