Ikuti Kami

Muslimah Talk

Belajar dari Film ‘Maid’; Mengenal Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga

Mengenal Kekerasan psikis Rumah Tangga
netflix.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu yang lalu, seorang teman merekomendasikan sebuah film berjudul ‘Maid’ yang diproduksi oleh Netflix. Penulis menyarankan film ini ditonton untuk mereka yang telah berusia 18  tahun ke atas. Tidak ingin menjabarkan film terlalu detail, penulis hanya akan menceritakan bagian yang akan menjadi pembahasan dalam tulisan dan belajar mengenal kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Pada film tersebut, terdapat seorang perempuan yang menjadi tokoh utama bernama seorang Alex. Ia hidup Bersama dengan seorang laki-laki, Sean dan anak mereka Maddy.

Pada suatu malam, Alex memutuskan untuk kabur dari rumah dikarenakan Sean, melempar gelas kaca pada Alex. Tepat di depan anak mereka. Sejak saat itulah Alex berjuang membesarkan sang anak sekaligus meraih mimpinya untuk Kembali berkuliah.

Selama Alex memang tidak mendapatkan kekerasan secara fisik. Namun, Alex kerap mendapatkan intimidasi secara verbal dan keterbatasan dalam menyuarakan pandangan. Di sisi lain, selama berselisih paham, Sean kerap melempar barang-barang seperti gelas dan kanvas. Memang tidak mengenai Alex, tapi hal ini menumbuhkan ketakutan yang amat sangat.

Pada akhirnya pelarian Alex berakhir di rumah penampungan khusus untuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktanya, apa yang didapatkan oleh Alex selama ini merupakan bentuk dari KDRT. Hal ini menjadi informasi baru bagi penulis dan mungkin bagi sebagian orang.

Kata kekerasan sendiri sampai saat ini masih diterjemahkan dalam bentuk yang nyata atau fisikal. Hal ini pula yang mendasari sulit atau enggannya pihak berwajib dalam menangani kasus KDRT secara psikis. Selain kurangnya pemahaman terkait kekerasan emosi ini, edukasi dan informasi pun masih minim diterima oleh publik.

Sebenarnya Indonesia sendiri mempunyai regulasi hukum yaitu UU No 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

Bentuk KDRT sesuai dari regulasi di atas terdiri dari empat hal. Kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga dan terakhir kekerasan psikis. Untuk kekerasan psikis baik dalam rumah tangga maupun di luar, bisa ditandai dengan memunculkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan sebagainya.

Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), juga telah memberikan pernyataan yang tegas terkait bentuk kekerasan psikis. Pada akun Instagram KPPPA, dijelaskan bahwa kalimat yang mengandung merendahkan pasangan sudah masuk ke dalam ranah KDRT. Walaupun kerap disebut hanya sebagai bahan candaan saja.

Berikut beberapa kalimat yang dicontohkah oleh KPPPA, terhitung sebagai kekerasan KDRT secara psikis. Kamu tidak bisa apa-apa tanpa aku. Kadang aku menyesal menikahimu,. Enggak usah ditanya, dia mana ngerti, kan bodoh. Dan masih banyak lagi.

Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Secara umum saja, Islam melarang untuk berkata-kata yang dapat menyakiti hati sesama. Bahkan Allah melarang untuk memberikan julukan yang buruk pada orang lain. Larangan ini pun tercantun di dalam Al-Quran.

 وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَ لْقَابِ ۖ

Artinya; “Dan janganlah kalian saling memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan.” (Q.S Al-Hujarat ayat 11).

 

Tidak hanya itu, Allah melalui Al-Quran pun jelas-jelas telah melarang laki-laki untuk melakukan tindak kekerasan pemaksaan, intimidasi dan mengekang perempuan. Semua tindakan yang tertera di atas merupana bentuk dari kekerasan secara emosional atau psikis.

 Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa Ayat 19).

Oleh karena itu jelas sudah bahwa kekerasan psikis termasuk dalam KDRT dan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Melalui pemerintah, regulasi terkait kekerasan ini pun telah dibuat seperti yang tercantum di atas. Begitu pula dengan Islam yang tidak membenarkan penindasan fisik dan psikis. Semua telah tercantum di dalam Al-quran Nur Karim.

Rekomendasi

kesetaraan hak perempuan hadis kesetaraan hak perempuan hadis

Pengakuan Kesetaraan Hak Perempuan dalam Hadis

kekerasan ketimpangan relasi seksual kekerasan ketimpangan relasi seksual

Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

hukum menonton film action hukum menonton film action

Hukum Menonton Film Action dalam Islam

bukan dipukul pasangan kasar bukan dipukul pasangan kasar

Ini yang Harus Dilakukan Saat Pasangan Berkata Kasar menurut Islam

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect