Ikuti Kami

Muslimah Talk

Belajar dari Film ‘Maid’; Mengenal Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga

Mengenal Kekerasan psikis Rumah Tangga
netflix.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu yang lalu, seorang teman merekomendasikan sebuah film berjudul ‘Maid’ yang diproduksi oleh Netflix. Penulis menyarankan film ini ditonton untuk mereka yang telah berusia 18  tahun ke atas. Tidak ingin menjabarkan film terlalu detail, penulis hanya akan menceritakan bagian yang akan menjadi pembahasan dalam tulisan dan belajar mengenal kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Pada film tersebut, terdapat seorang perempuan yang menjadi tokoh utama bernama seorang Alex. Ia hidup Bersama dengan seorang laki-laki, Sean dan anak mereka Maddy.

Pada suatu malam, Alex memutuskan untuk kabur dari rumah dikarenakan Sean, melempar gelas kaca pada Alex. Tepat di depan anak mereka. Sejak saat itulah Alex berjuang membesarkan sang anak sekaligus meraih mimpinya untuk Kembali berkuliah.

Selama Alex memang tidak mendapatkan kekerasan secara fisik. Namun, Alex kerap mendapatkan intimidasi secara verbal dan keterbatasan dalam menyuarakan pandangan. Di sisi lain, selama berselisih paham, Sean kerap melempar barang-barang seperti gelas dan kanvas. Memang tidak mengenai Alex, tapi hal ini menumbuhkan ketakutan yang amat sangat.

Pada akhirnya pelarian Alex berakhir di rumah penampungan khusus untuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktanya, apa yang didapatkan oleh Alex selama ini merupakan bentuk dari KDRT. Hal ini menjadi informasi baru bagi penulis dan mungkin bagi sebagian orang.

Kata kekerasan sendiri sampai saat ini masih diterjemahkan dalam bentuk yang nyata atau fisikal. Hal ini pula yang mendasari sulit atau enggannya pihak berwajib dalam menangani kasus KDRT secara psikis. Selain kurangnya pemahaman terkait kekerasan emosi ini, edukasi dan informasi pun masih minim diterima oleh publik.

Sebenarnya Indonesia sendiri mempunyai regulasi hukum yaitu UU No 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga:  Kalis Mardiasih dan Islam Keseharian

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

Bentuk KDRT sesuai dari regulasi di atas terdiri dari empat hal. Kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga dan terakhir kekerasan psikis. Untuk kekerasan psikis baik dalam rumah tangga maupun di luar, bisa ditandai dengan memunculkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan sebagainya.

Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), juga telah memberikan pernyataan yang tegas terkait bentuk kekerasan psikis. Pada akun Instagram KPPPA, dijelaskan bahwa kalimat yang mengandung merendahkan pasangan sudah masuk ke dalam ranah KDRT. Walaupun kerap disebut hanya sebagai bahan candaan saja.

Berikut beberapa kalimat yang dicontohkah oleh KPPPA, terhitung sebagai kekerasan KDRT secara psikis. Kamu tidak bisa apa-apa tanpa aku. Kadang aku menyesal menikahimu,. Enggak usah ditanya, dia mana ngerti, kan bodoh. Dan masih banyak lagi.

Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Secara umum saja, Islam melarang untuk berkata-kata yang dapat menyakiti hati sesama. Bahkan Allah melarang untuk memberikan julukan yang buruk pada orang lain. Larangan ini pun tercantun di dalam Al-Quran.

 وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَ لْقَابِ ۖ

Artinya; “Dan janganlah kalian saling memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan.” (Q.S Al-Hujarat ayat 11).

 

Tidak hanya itu, Allah melalui Al-Quran pun jelas-jelas telah melarang laki-laki untuk melakukan tindak kekerasan pemaksaan, intimidasi dan mengekang perempuan. Semua tindakan yang tertera di atas merupana bentuk dari kekerasan secara emosional atau psikis.

Baca Juga:  Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

 Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa Ayat 19).

Oleh karena itu jelas sudah bahwa kekerasan psikis termasuk dalam KDRT dan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Melalui pemerintah, regulasi terkait kekerasan ini pun telah dibuat seperti yang tercantum di atas. Begitu pula dengan Islam yang tidak membenarkan penindasan fisik dan psikis. Semua telah tercantum di dalam Al-quran Nur Karim.

Rekomendasi

Kitabisa Voluntrip Kawanpuan Kitabisa Voluntrip Kawanpuan

Kitabisa Gelar Voluntrip Kawanpuan, Ajak Perempuan untuk Saling Jaga

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Review Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa: Perjalanan Menemukan Kebenaran dan Menyembuhkan Luka Review Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa: Perjalanan Menemukan Kebenaran dan Menyembuhkan Luka

Review Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa: Perjalanan Menemukan Kebenaran dan Menyembuhkan Luka

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect