Ikuti Kami

Keluarga

Benarkah Islam Melegalkan KDRT Melalui Nusyuz?

KDRT melalui nusyuz
serious muslim woman and a very upset man in the background, they're arguing

BincangMuslimah.Com – Nusyuz seringkali digunakan dalih untuk menggugurkan hak nafkah bagi istri. Tak jarang juga, perilaku KDRT yang dilakukan suami juga didasarkan atas nusyuz. Pun demikian dengan aturan yang diberlakukan dalam KHI atau Kompilasi Hukum Islam memang hanya mengatur nusyuz yang dilakukan oleh istri saja. Hal ini terjadi karena pengetahuan tentang nusyuz direproduksi oleh pemahaman laki-laki, dan berdasarkan atas pengalaman laki-laki saja.

Lantas apakah benar Islam membolehkan KDRT, dan apakah nusyuz hanya dilakukan oleh istri saja? Bagaimana dengan suami yang tidak menjalankan kewajibannya?

Nyai Siti Rofi’ah Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam al-Falah Salatiga menyatakan bahwa nusyuz adalah tindakan negatif salah satu pasangan yang menjadikan relasi suami istri menjadi tidak baik. Oleh karena itu, nusyuz pada dasarnya bisa dilakukan oleh suami maupun istri. Mengenai Qs. An-Nisa ayat 34, beliau menyatakan bahwa tafsir atas ayat tersebut banyak diproduksi di abad ke-7, dimana perempuan saat itu hanya menikmati haknya saja sebagai perempuan dalam keluarga. Semua kewajiban nafkah secara mutlak dijalankan oleh laki-laki sehingga perempuan tidak memiliki bargaining position dalam keluarga.

Narasi fadribu yang memiliki arti memukul pada ayat tersebut juga memiliki aturan-aturan yang harus ditaati suami yaitu pukulan yang tidak menyakitkan, tidak menyebabkan memar, tidak boleh meninggalkan bekas, dan tidak membahayakan fisik. Jika melihat aturan tersebut, maka narasi memukul disitu memiliki makna qiyas yang sebenarnya bukan berarti memukul sebagaimana yang kita pahami. Karena secara nalar manusia, kita tidak bisa membayangkan bagaimana konsep memukul yang tidak menyebabkan rasa sakit?

Oleh karena itu, KH. Fakih Abdul Kadir dalam kitab Manbaus Sa’adah dengan sangat tegas melarang untuk melakukan pemukulan meskipun dengan alasan mendidik. Karena inti dari perkawinan adalah bagaimana pasangan suami istri menjalankan mu’asyaroh bil ma’ruf atau memberlakukan pasangan secara bermartabat.

Baca Juga:  Siapa Saja dari Keluarga Istri yang Menjadi Mahram Bagi Suami?

Dalam kitab yang sama juga dijelaskan bahwa suami dan istri harus memiliki kesamaan visi untuk saling menghormati. Karena baik suami maupun istri dua-duanya adalah manusia maka harus diberlakukan sebagaimana manusia. Memberlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diberlakukan. Jika dilayani itu enak, maka harus memahami bahwa orang lain juga membutuhkan untuk dilayani.

Konstruksi budaya yang menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki harus segera dirubah. Karena pada dasarnya istri bukanlah pembantu, dan bukan pelengkap laki-laki. Namun relasi suami istri adalah equal atau seimbang. Suami pelengkap istri dan istri sebagai pelengkap suami. Ketaatan mutlak seorang manusia hanyalah pada Allah SWT, maka baik suami maupun istri juga harus memberlakukan satu dengan lainnya secara bermartabat sebagai bentuk ketaatannya kepada Allah SWT.

Jika pasangan suami istri sudah berkomitmen untuk menciptakan kebahagiaan seluruh anggota keluarga, dan senantiasa berbuat kebaikan antar anggota keluarga maka Allah yang akan mendatangkan kebahagiaan tersebut dalam keluarga. Keluarga yang dibangun dengan kedamaian, saling menghargai, saling menghormati, dan berkomitmen untuk menciptakan kebahagiaan. Bukan keluarga yang dibangun atas dominasi gender tertentu dengan ancaman-ancaman kekerasan dengan dalih menjalankan ajaran islam.

Role model yang harus selalu menjadi rujukan tentunya adalah bagaimana Nabi Muhammad bersikap sangat lemah lembut terhadap istri-istrinya. Jika memang dalam narasi memukul tersebut mendatangkan kebaikan bagi istri tentu Nabi adalah orang pertama yang akan melakukannya. Namun tidak ada satupun ayat maupun hadits yang menceritakan bahwa nabi pernah memukul istrinya dengan dalih untuk kebaikan istrinya.

Hal ini sejalan dengan pesan dalam Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 159, yang artinya;

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.

Ayat diatas bisa diinternalisasikan dalam kehidupan rumah tangga, bahwa ketika salah satu pihak baik suami maupun istri melakukan tindakan negatif, yang dianjurkan adalah menyelesaikan dengan jalan yang baik. Mengutamakan musyawarah dan mencari solusi terbaik. Mengedepankan musyawarah, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Baca Juga:  Keakraban Rasulullah dengan Anak-anak

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, tampak jelas bahwa KDRT bukanlah sesuatu yang bisa dilegalkan dengan dalih menegakkan nusyuz. Islam secara mutlak melarang adanya KDRT. Pada dasarnya laki-laki dan perempuan setara didepan Allah SWT. Baik suami maupun istri berpotensi untuk melakukan tindakan negatif yang dapat memunculkan relasi yang tidak baik dalam rumah tangga. Dan jika perilaku negatif tersebut terjadi, maka solusi penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah terlebih dahulu.

Negara melalui regulasinya juga harus melibatkan pengalaman perempuan dalam membuat sebuah aturan. Tidak lagi meregulasi aturan yang bias gender dan merugikan salah satu dengan yang lainnya. Segala aturan dan kebijakan harus berangkat dari dasar kesetaraan dan keadilan gender.

Rekomendasi

perempuan nusyuz - Perbedaan Gender Sering Menimbulkan Ketidakadilan perempuan nusyuz - Perbedaan Gender Sering Menimbulkan Ketidakadilan

Benarkah Islam Mendidik Perempuan Nusyuz dengan Cara Dipukul?

Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga

Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga

suami nusyuz suami nusyuz

Tafsir An-Nisa Ayat 128: Ketika Al-Qur’an Menegur Suami yang Nusyuz

Ditulis oleh

Dosen IAIN Ponorogo. Minat kajian Hukum, gender, dan perdamaian.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect