BincangMuslimah.Com – Banyak yang menyangka bahwa Islam melegalkan kekerasan terhadap perempuan dengan memberikan legitimasi laki-laki untuk memukul istrinya ketika perempuan nusyuz (membangkang). Sebenarnya apa sih hakikat dari ketentuan itu?
Jangan besar-besarkan dalil tentang memukul perempuan dan hanya fokus pada kalimat dhorbun saja tanpa memperhatikan lafad sebelumnya. Di sana tercantum bahwa pukulan itu merupakan tahapan paling akhir dan mayoritas berpendapat agar sebisa mungkin menghindari tahapan paling akhir itu.
Begitu konsepnya. Dan itu tidak hanya berlaku bagi laki-laki pada perempuan, perempuan juga berhak untuk mengingatkan adab suami ketika ia lalai atau melakukan kesalahan dalam menunaikan kewajibannya. Semisal ketika ia menjima’ istri dengan cara yang tidak seharusnya maka perempuan berhak menolak, ulama’ Malikiyah berkomentar:
وازالة البكارة بالأصبع حرام ويؤدب الزوج عليه
“Menghilangkan keperawanan dengan jari jemari hukumnya haram, dan suami dihukum sebab perbuatannya itu..” (Al-Saghi Al-Maliki, Hasyiyah Al-Saghi)
Sekalipun dalam mendidik istri yang nusyuz ada kebolehan untuk memukul istri, namun dalam prakteknya Nabi tidak pernah memukul istrinya. Hal yang beliau perbuat ketika marah adalah meninggalkan mereka (dari tempat tidurnya) atau pergi beri’tikaf di masjid.
Ada cerita nih! Suatu hari Nabi pernah bersabda “La tadribu Imaallah, fainnahu ibadullah” (jangan pukul perempuan, karena dia adalah hamba Allah). Keesokan harinya ada sahabat yang mengadu, “Rasulullah! perempuan mulai berani ke suaminya..” trus, Rasul bilang, “Ya sudah pukul..” Lalu beberapa hari kemudian 70 perempuan datang mengelilingi perempuan; “Ya Rasul, gara-gara sabdamu kemarin, para suami kembali memukul istrinya. Lalu rasul menjawab: “Laysa min khiyarikum! Suami yang memukul istrinya, bukan laki-laki terbaik untukmu…”
Selain itu, ada juga cerita, suatu hari salah seorang sahabat Nabi datang mengadukan ketajaman dan kejorokan mulut isterinya maka Nabi menjawab singkat “Kalau begitu ceraikanlah”.
Orang itu keberatan, dan berkata, “Saya mempunyai anak darinya dan bagiku ia teman hidup.”
Maka bimbingan Nabi kepadanya lagi, ”Nasihatilah dia. Kalau hati nuraninya baik, dia akan melakukan apa yang kau perintahkan.”
Tuh kan, di sini beliau tidak menyuruh laki-laki tersebut untuk memukul istrinya.
Namun lama kelamaan ketika pembangkangan istri kala itu semakin membudaya dan banyak laporan yang disampaikan pada Nabi bahwa kaum perempuan sudah semakin rusak, barulah Nabi memberikan tuntunan : ”Pukullah mereka. Dan tidak memukul mereka melainkan orang yang paling jahat di antara kalian”
Wah, so sweetnya Nabi kita!
Rasulullah sendiri untuk menunjukkan kemarahan beliau maksimal beliau memukulkan siwak (sikat gigi) pada istrinya. Hei, sikat gigi! Apa iya bisa disebut memukul. Lah wong tidak ada sakitnya sama sekali. Dan memang begitu konsepnya. Intinya kan bukan untuk menyakiti, tapi mendidik. Menunjukkan bahwa si suami sedang marah atau tidak rela akan kelakukan buruk istri yang tidak menunaikan kewajibannya terus menerus.
Hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga adalah hubungan yang tegak atas prinsip rahmah dan mawaddah. Hal ini tentu meniadakan prinsip memukul dan menyakiti. Oleh karena itu Nabi sangat mengingkari hal itu lewat sabdanya :
أيضرب أحدكم امرأته كمايضرب العبد ثم يجامعها في أخر اليوم؟
“Apakah salah satu di antara kalin memukul istri kalian sebagaimana budak? dipukul lalu menjima’nya di akhir hari?”
Nada tanya dalam sabda Nabi tersebut bermakna istifham inkari, yakni bertanya namun sebenarnya mengingkari atau melarang hal tersebut.
Betapa Islam sangat menghargai perempuan dan sangat menjaga agar hatinya yang lembut nan sesitif tidak mudah terluka. []