Ikuti Kami

Kajian

Tafsir An-Nisa Ayat 128: Ketika Al-Qur’an Menegur Suami yang Nusyuz

suami nusyuz
serious muslim woman and a very upset man in the background, they're arguing

BincangMuslimah.Com – Hampir semua kitab fikih memberikan penegasan bahwasanya nusyuz merupakan perbuatan menentang, membangkang serta perbuatan ketidaktaatan istri kepada suami. Penafsiran dalam kitab-kitab tafsir pun bahkan memperluas makna nusyuz sebagai bentuk otoritas suami terhadap istri, kemudian term nusyuz dianggap sebagai legitimasi keharusan istri mentaati suami secara penuh.

Namun, ketahuilah bahwa dalam Al-Qur’an tidak hanya berbicara nusyuz dari pihak istri, tapi juga dari pihak suami. Oleh karenanya baik suami atau istri harus saling menghormati dan bersikap baik kepada sesama. Keduanya harus mempertimbangkan kemaslahatan bersama. Sebab itulah makna mu’asyarah bil ma’ruf dalam pernikahan.

Terdapat ayat yang menjelaskan tentang suami yang nusyuz, dan bagaimana Allah menegur dalam firman-Nya tersebut terhadap suami yang nusyuz. Sebagaimana dalam ayat berikut

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Nisa [4] ; 128)

Menurut Nur Rofi’ah, penggagas Kajian Gender Islam (KGI), dalam salah satu sesi kajiannya bahwa ayat tersebut menunjukkan suamipun nusyuz jika melakukan hal yang tidak dihendaki istri. Maka dalam relasi pernikahan keduanya adalah setara dalam hak untuk dipertimbangkan kemaslahatannya serta kewajiban untuk menjaga satu sama lain.

Baca Juga:  Kecerdasan Perempuan dalam Pandangan Gus Dur

Sementara Nasarudin Umar, dalam bukunya yang berjudul Ketika Fikih Membela Perempuan mengatakan, bahwa ketika al-Qur’an menggunakan term nusyuz juga untuk suami maka sejatinya makna nusyuz bukanlah berarti kepatuhan kepada suami. Namun, mengutip Sayyid Quthub, term nusyuz untuk istri untuk penyelesaian masalah rumah tangga apabila tidak terjadi keharmonisan, yaitu menekankan penyelesaian secara damai dengan musyawarah dan tidak dengan kekerasan.

Pandangan ini merupakan kritik terhadap penafsiran yang dijadikan legitimasi untuk membolehkan kekerasan yang dilakukan suami ketika istri nusyuz dalam QS An-Nisa ayat 34. Menurutnya kisah-kisah dalam al-Qur’an tidak pernah memerintahkan seorang perempuan untuk patuh kepada suami. Ketaatan tersebut tidak dalam bentuk kata perintah tetapi cenderung sebagai isyarat. Hanya kepada Allahlah kewajiban taat dituliskan dalam kata perintah, seperti athii’ullaaha warrasulah (taatlah kepada Allah dan Rasul_nya)

Pada umumnya ketika menafsirkan QS An-Nisa ayat 34 ketika menghadapi istri yang nusyuz, ada tiga langkah yang bisa ditempuh suami. Menasehati (al-Mau’idzah), mendiamkan (al-Hirj) kemudian memukul (al-Dharb). Ibnu Asyur dalam Tafsir Athrir wa At-Tanwir menyoroti pemaknaan kata al-Dharb dan mengaitkan penafsiran tersebut dengan hadis-hadis yang lain.

Menurutnya, pada masa itu para sahabat memaknainya sebagai kebolehan memukul istri yang tidak patuh. Namun ketika melihat kisah-kisah dalam hadis bahwa para suami pada saat itu memukul istrinya bukan hanya pada kasus ketika istri tidak patuh. Karena itu para istri mengadu kepada Rasulullah tentang kekerasan yang dilakukan para suami mereka itu. Dan Rasulullah mencela sikap para suami tersebut.

Begitu juga dalam riwayat Shahih Bukhari, ketika Umar bin Khatthab melihat bagaimana sikap kaum laki-laki terhadap perempuan, beliau mendapati ternyata mereka tidak memperlakukan istri mereka sebagaimana mereka yang di Makkah. (Baca juga : Pengakuan Kesetaraan Hak Perempuan dalam Hadis)

Baca Juga:  Terjun Dalam Dunia Politik Adalah Satu Cara Memperjuangkan Hak Perempuan

Dari riwayat-riwayat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sikap keras dan mendominasi terhadap kaum perempuan merupakan budaya dalam suatu masyarakat bukan ajaran Islam.

Rekomendasi

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect