Ikuti Kami

Kajian

Tafsir An-Nisa Ayat 128: Ketika Al-Qur’an Menegur Suami yang Nusyuz

suami nusyuz
serious muslim woman and a very upset man in the background, they're arguing

BincangMuslimah.Com – Hampir semua kitab fikih memberikan penegasan bahwasanya nusyuz merupakan perbuatan menentang, membangkang serta perbuatan ketidaktaatan istri kepada suami. Penafsiran dalam kitab-kitab tafsir pun bahkan memperluas makna nusyuz sebagai bentuk otoritas suami terhadap istri, kemudian term nusyuz dianggap sebagai legitimasi keharusan istri mentaati suami secara penuh.

Namun, ketahuilah bahwa dalam Al-Qur’an tidak hanya berbicara nusyuz dari pihak istri, tapi juga dari pihak suami. Oleh karenanya baik suami atau istri harus saling menghormati dan bersikap baik kepada sesama. Keduanya harus mempertimbangkan kemaslahatan bersama. Sebab itulah makna mu’asyarah bil ma’ruf dalam pernikahan.

Terdapat ayat yang menjelaskan tentang suami yang nusyuz, dan bagaimana Allah menegur dalam firman-Nya tersebut terhadap suami yang nusyuz. Sebagaimana dalam ayat berikut

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Nisa [4] ; 128)

Menurut Nur Rofi’ah, penggagas Kajian Gender Islam (KGI), dalam salah satu sesi kajiannya bahwa ayat tersebut menunjukkan suamipun nusyuz jika melakukan hal yang tidak dihendaki istri. Maka dalam relasi pernikahan keduanya adalah setara dalam hak untuk dipertimbangkan kemaslahatannya serta kewajiban untuk menjaga satu sama lain.

Baca Juga:  Hukum Haul untuk Memperingati Orang yang Sudah Meninggal

Sementara Nasarudin Umar, dalam bukunya yang berjudul Ketika Fikih Membela Perempuan mengatakan, bahwa ketika al-Qur’an menggunakan term nusyuz juga untuk suami maka sejatinya makna nusyuz bukanlah berarti kepatuhan kepada suami. Namun, mengutip Sayyid Quthub, term nusyuz untuk istri untuk penyelesaian masalah rumah tangga apabila tidak terjadi keharmonisan, yaitu menekankan penyelesaian secara damai dengan musyawarah dan tidak dengan kekerasan.

Pandangan ini merupakan kritik terhadap penafsiran yang dijadikan legitimasi untuk membolehkan kekerasan yang dilakukan suami ketika istri nusyuz dalam QS An-Nisa ayat 34. Menurutnya kisah-kisah dalam al-Qur’an tidak pernah memerintahkan seorang perempuan untuk patuh kepada suami. Ketaatan tersebut tidak dalam bentuk kata perintah tetapi cenderung sebagai isyarat. Hanya kepada Allahlah kewajiban taat dituliskan dalam kata perintah, seperti athii’ullaaha warrasulah (taatlah kepada Allah dan Rasul_nya)

Pada umumnya ketika menafsirkan QS An-Nisa ayat 34 ketika menghadapi istri yang nusyuz, ada tiga langkah yang bisa ditempuh suami. Menasehati (al-Mau’idzah), mendiamkan (al-Hirj) kemudian memukul (al-Dharb). Ibnu Asyur dalam Tafsir Athrir wa At-Tanwir menyoroti pemaknaan kata al-Dharb dan mengaitkan penafsiran tersebut dengan hadis-hadis yang lain.

Menurutnya, pada masa itu para sahabat memaknainya sebagai kebolehan memukul istri yang tidak patuh. Namun ketika melihat kisah-kisah dalam hadis bahwa para suami pada saat itu memukul istrinya bukan hanya pada kasus ketika istri tidak patuh. Karena itu para istri mengadu kepada Rasulullah tentang kekerasan yang dilakukan para suami mereka itu. Dan Rasulullah mencela sikap para suami tersebut.

Begitu juga dalam riwayat Shahih Bukhari, ketika Umar bin Khatthab melihat bagaimana sikap kaum laki-laki terhadap perempuan, beliau mendapati ternyata mereka tidak memperlakukan istri mereka sebagaimana mereka yang di Makkah. (Baca juga : Pengakuan Kesetaraan Hak Perempuan dalam Hadis)

Baca Juga:  Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dari riwayat-riwayat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sikap keras dan mendominasi terhadap kaum perempuan merupakan budaya dalam suatu masyarakat bukan ajaran Islam.

Rekomendasi

Resensi Novel Entrok: Perempuan dan Makna Keberanian Resensi Novel Entrok: Perempuan dan Makna Keberanian

Resensi Novel Entrok: Perempuan dan Makna Keberanian

Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit

Tafsir Pembebasan Perempuan: Jalan Menuju Kesetaraan Gender dalam Islam

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect