Ikuti Kami

Kajian

Memahami Makna Jilbab, Hijab dan Burqa Lewat Karya Kiai Husein Muhammad

BincangMuslimah.Com – Bulan Mei 2020 yang lalu, K.H. Husein Muhammad baru saja menerbitkan buku barunya yang berjudul Jilbab dan Aurat. Buku tersebut dibedah di Wamimma TV, channel YouTube milik K.H. Buya Syakur Yasin pada Selasa, (08/09/20).

Sebelum mengawali pembahasannya, Kiai Husein menyatakan bahwa masalah-masalah keseharian yang sering dihadapi manusia adalah masalah bahasa atau linguistik. Karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami terma-terma yang penting, terutama di dalam ayat-ayat suci Al-Qur’an.

Kiai Husein lalu membuka dengan perkataan Maulana Rumi: “Kebanyakan problem di dunia ini berlatar dari linguistik dan kesalahpaham dari fiqih yang sederhana. Jangan pernah menelan rangkaian kata secara mentah-mentah. Ketika kau mulai menginjakkan ranah cinta, bahasa yang seperti umumnya kita pahami menjadi usang. Hal-hal yang tak bisa diungkapkan melalui kata-kata hanya dapat dipahami melaui diam.”

Kiai Husein menjelaskan bahwa ada tiga kata yang berbeda yakni jilbab, hijab dan burqa. Dua kata pertama berarti sama yakni penutup seluruh tubuh perempuan. Kata yang digunakan harus kembali pada Al-Qur’an.

Jika kita membayangkan saat ayat jilbab turun orang Arab belum memakai jilbab, sebenarnya secara antropologis tidak demikian. Secara geografis, Saudi Arabia adalah negara yang panas dan berdebu sehingga baik laki-laki maupun perempuan memakai kerudung. Lalu apakah gunanya turun ayat jilbab?

Allah berfirman dalam Quran Surat Al-Ahzab Ayat 59:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59)

Baca Juga:  Hukum Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan

Perjalanan jilbab di jazirah Arab zaman dulu tidak berasal yang tadinya telanjang kemudian ditutup. Agama apa pun dalam dunia Arab saat itu memakai kerudung. Kemudian, muncullah burqa sebagai kain yang ditaruh di atas kerudung. Para meletakkan kain di atas kerudung yang dipakai agar mereka dikenal.

Bagaimana orang lain akan mengetahui apa yang dikenakan?

Umat Islam harus kembali pada latar belakang ayat tersebut. Pada masa itu, sore dan malam perempuan buang air hajat di luar. Di Jazirah Arab tidak ada toilet di dalam rumah sehingga buang air di luar sehingga para perempuan saat buang air bersembunyi di batu-batu. Ada anak muda nakal yang kemudian mengintip mereka lalu ketahuan.

Para perempuan tersebut melaporkan kepada Nabi Muhammad Saw. Anak muda yang mengintip dipanggil dan ditanya oleh Nabi, “apakah benar begitu?” Pemuda menjawab, “saya kira mereka adalah budak-budak.” Konteks tersebut pada saat itu hukumnya halal atau boleh-boleh saja.

Kain yang di bawah (kerudung) sebagai tanda yang membedakan orang yang merdeka dan budak. Maka mereka tidak dilecehkan. “Kalau sekarang tidak ada budak, perlu tidak? Jika dijawab tidak perlu, maka salah pemahaman,” tegas Kiai Husein.

Saat ini, jilbab dan hijab dipahami sebagia kain yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Padahal dalam ayat Al-Qur’an tidak begitu. Hijab adalah tirai yang memisahkan dua ruang.

Sebenarnya rumah Nabi Muhammad Saw. terbuka sekali tapi laki-laki ini manja pada Rasulullah Saw., keluar-masuk dapur, ada istri Nabi dan sebagainya. Nabi hanya diam saja tapi Umar bin Khattab merasa tidak enak. Maka ada kemudian turun ayatnya membuat tirai yang membedakan antara perempuan dan laki-laki.

Baca Juga:  Tafsir Surat Annisa Ayat 22-24: Siapa Saja Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi?

Kiai Husein kembali menegaskan, “Di mana ada ayat aurat di dalam Al-Qur’an? Satu ayat saja tidak ada kata aurat.”

Ia menyatakan bahwa perlu dipahami secara lebih detail bahwa kata dalam Al-Qur’an bukan aurat, tapi zina (perhiasan). Kata suami dalam hal ini disebut bu’ul bukan jauzu. Kenapa? Kata “jauzu” adalah inovasi di dalam bahasa Arab untuk sebuah proses transformasi yang artinya pasangan. Sebelumnya adalah ba’alun yang berarti penguasa, di atas, superior.

Al-Qur’an mengubah cara pandang dari suami sebagai penguasa menjadi suami sebagai pasangan. Tidak ada kesenjangan lagi. Tekstualitasnya adalah perhiasan akan tetapi tafsirannya menjadi tempat-tempat untuk meletakkan perhiasan seperti leher, telinga, jari dan sebagainya.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah ayat yang mana yang mengharuskan menutup aurat? Kenapa aurat orang merdeka dan budak dibeda-bedakan? Kenapa aurat perempuan dan laki-laki dibedakan? Apa masalahnya?

Para ulama memahami batasan-batasan aurat dengan ketentuan yang berbeda-beda. Hadits yang populer: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ada yang mengatakan rambut, lengan dan betis bukan aurat. Tapi ada juga yang menyatakan bahwa semuanya adalah aurat.

Kiai Husein yakin bahwa setiap Muslim atau Muslimah harus memikirkan mengapa pendapat ulama tersbeut berbeda-beda. Ruang dan waktu yang berbeda. “Intinya adalah apakah bisa menimbulkan masalaha atau tidak menimbulkan masalah?” tanyanya.

Al-Qur’an kemudian mengatakan “pakaian taqwa itulah yang terbaik”. Pengendalian diri dalam konteks etika sosial. Batasan pakaian sesuai dengan etika sosial masing-masing. Perempuan di Mesir, Tunisia dan Maroko baik yang Islam, Kristen dan Yahudi memakai penutup kepala.

“Pakai tutup semua tidak apa-apa. Memakai hanya menampakkan wajah dan telapak tangan tidak apa-apa. Tapi apabila mengatakan bahwa yang tidak berlaku demikian adalah kafir, itulah yang menjadi masalahnya. Itu tidak baik. Pakaian tertutup tidak menjamin sebagai libasut taqwa,” pungkas Kiai Husein menutupi pemaparannya.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect