Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Melaksanakan Shalat Ketika Adzan Masih Dikumandangkan, Apakah Sah?

doa waswas dalam ibadah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam kondisi yang terburu-terburu atau karena kondisi tertentu karena baik kesibukan ataupun yang lainnya, terkadang kita langsung melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan tanpa menunggu hingga adzan tersebut selesai dikumandangkan. Pertanyaannya adalah, apakah sah melaksanakan shalat ketika adzan masih berkumandang?

Sebelum kita menjawab hukum “apakah sah shalat ketika adzan masih berkumandang”, terlebih dahulu kita perhatikan apa saja syarat sah-nya shalat. Berikut ialah lima syarat yang menjadi sah-nya shalat sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibn Qasim, yaitu,

فصل . وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء طهارة الأعضاء من الحدث والنجس وسترالعورة بلباس طاهر والوقوف على مكان طاهر والعلم بدخول الوقت واستقبال القبلة

Pasal. Syarat sahnya shalat sebelum masuk ke dalam shalat ada lima: sucinya badan dari hadats dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, berada di tempat yang suci, tahu pasti akan masuknya waktu shalat, dan menghadap kiblat. (Fathul Qarib, hal. 23)

Jika kita perhatikan redaksi di atas, termasuk bagian syarat sahnya shalat fardhu ialah mengetahui masuknya waktu shalat. Pada umumnya, masuknya waktu shalat fardu ditandai dengan dikumandangkannya adzan di masjid ataupun di mushala.

Maka dari itu, jika kita melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan dikumandangkan, maka hukumnya tetap sah karena memang saat itu sudah memasuki waktu shalat.

Kendati demikian, yang lebih utama (Afdlal) kita dianjurkan untuk melaksanakan salat setelah adzan selesai dikumandangkan. Hal ini karena, pada saat kita mendengar adzan dikumandangkan, kita dianjurkankan untuk terlebih dahulu untuk menjawabnya, bukan menyibukkan diri dengan hal-hal lain, termasuk langsung melaksanakan shalat.

Imam Ahmad berpendapat, jika kita langsung melaksanakan salat ketika baru mendengar adzan dikumandangkan, maka shalatnya tetap dihukumi sah dan tidak makruh. Kita boleh langsung melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan tanpa harus menunggu adzan selesai.

Baca Juga:  Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Meski demikian, menjawab adzan hingga selesai dan kemudian melaksanakan shalat, itu lebih utama daripada langsung melaksanakan shalat pada saat adzan masih dikumandangkan.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, sebagaimana berikut,

قال الأثرم : سمعت أبا عبد الله يسأل عن الرجل يقوم حين يسمع المؤذن مبادرا يركع فقال : يستحب أن يكون ركوعه بعدما يفرغ المؤذن ، أو يقرب من الفراغ ; لأنه يقال : إن الشيطان ينفر حين يسمع الأذان ، فلا ينبغي أن يبادر بالقيام . وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين . وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة ، فلا بأس . نص عليه أحمد .

Al-Atsram berkata: “Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang langsung melaksanakan salat ketika mendengar adzan dan dia cepat-cepat rukuk. Maka dia (Abu Abdillah) menjawab; dianjurkan rukuknya setelah muazin selesai adzan atau hampir selesai. Hal ini karena pernah dikatakan bahwa setan lari ketika mendengar adzan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan shalat. Jika seseorang masuk masjid dan mendengar muazin, maka disunahkan untuk menunggu muazin hingga selesai adzan dan melafalkan seperti apa yang dikatakan muazin agar bisa mendapatkan dua keutamaan. Jika tidak mengucapkan seperti apa yang diucapkan muazin dan langsung mulai salat, maka tidak masalah. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab juz 2, hal. 157)

Alakullihaal, saat kita terburu-buru karena suatu hal, maka shalat kita tetap dihukumi sah meski dilaksanakan saat adzan masih berkumandang. Meski demikian, lebih utama menjawab adzan terlebih dahulu hingga selesai baru melaksanakan shalat. Demikian semoga bermanfaat.

Baca Juga:  Bolehkah Anak Kecil Melaksanakan Kurban?

 

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect