Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Melaksanakan Shalat Ketika Adzan Masih Dikumandangkan, Apakah Sah?

doa waswas dalam ibadah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam kondisi yang terburu-terburu atau karena kondisi tertentu karena baik kesibukan ataupun yang lainnya, terkadang kita langsung melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan tanpa menunggu hingga adzan tersebut selesai dikumandangkan. Pertanyaannya adalah, apakah sah melaksanakan shalat ketika adzan masih berkumandang?

Sebelum kita menjawab hukum “apakah sah shalat ketika adzan masih berkumandang”, terlebih dahulu kita perhatikan apa saja syarat sah-nya shalat. Berikut ialah lima syarat yang menjadi sah-nya shalat sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibn Qasim, yaitu,

فصل . وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء طهارة الأعضاء من الحدث والنجس وسترالعورة بلباس طاهر والوقوف على مكان طاهر والعلم بدخول الوقت واستقبال القبلة

Pasal. Syarat sahnya shalat sebelum masuk ke dalam shalat ada lima: sucinya badan dari hadats dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, berada di tempat yang suci, tahu pasti akan masuknya waktu shalat, dan menghadap kiblat. (Fathul Qarib, hal. 23)

Jika kita perhatikan redaksi di atas, termasuk bagian syarat sahnya shalat fardhu ialah mengetahui masuknya waktu shalat. Pada umumnya, masuknya waktu shalat fardu ditandai dengan dikumandangkannya adzan di masjid ataupun di mushala.

Maka dari itu, jika kita melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan dikumandangkan, maka hukumnya tetap sah karena memang saat itu sudah memasuki waktu shalat.

Kendati demikian, yang lebih utama (Afdlal) kita dianjurkan untuk melaksanakan salat setelah adzan selesai dikumandangkan. Hal ini karena, pada saat kita mendengar adzan dikumandangkan, kita dianjurkankan untuk terlebih dahulu untuk menjawabnya, bukan menyibukkan diri dengan hal-hal lain, termasuk langsung melaksanakan shalat.

Imam Ahmad berpendapat, jika kita langsung melaksanakan salat ketika baru mendengar adzan dikumandangkan, maka shalatnya tetap dihukumi sah dan tidak makruh. Kita boleh langsung melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan tanpa harus menunggu adzan selesai.

Baca Juga:  Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

Meski demikian, menjawab adzan hingga selesai dan kemudian melaksanakan shalat, itu lebih utama daripada langsung melaksanakan shalat pada saat adzan masih dikumandangkan.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, sebagaimana berikut,

قال الأثرم : سمعت أبا عبد الله يسأل عن الرجل يقوم حين يسمع المؤذن مبادرا يركع فقال : يستحب أن يكون ركوعه بعدما يفرغ المؤذن ، أو يقرب من الفراغ ; لأنه يقال : إن الشيطان ينفر حين يسمع الأذان ، فلا ينبغي أن يبادر بالقيام . وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين . وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة ، فلا بأس . نص عليه أحمد .

Al-Atsram berkata: “Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang langsung melaksanakan salat ketika mendengar adzan dan dia cepat-cepat rukuk. Maka dia (Abu Abdillah) menjawab; dianjurkan rukuknya setelah muazin selesai adzan atau hampir selesai. Hal ini karena pernah dikatakan bahwa setan lari ketika mendengar adzan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan shalat. Jika seseorang masuk masjid dan mendengar muazin, maka disunahkan untuk menunggu muazin hingga selesai adzan dan melafalkan seperti apa yang dikatakan muazin agar bisa mendapatkan dua keutamaan. Jika tidak mengucapkan seperti apa yang diucapkan muazin dan langsung mulai salat, maka tidak masalah. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab juz 2, hal. 157)

Alakullihaal, saat kita terburu-buru karena suatu hal, maka shalat kita tetap dihukumi sah meski dilaksanakan saat adzan masih berkumandang. Meski demikian, lebih utama menjawab adzan terlebih dahulu hingga selesai baru melaksanakan shalat. Demikian semoga bermanfaat.

Baca Juga:  Bolehkah Istri Meminta Upah Menyusui kepada Suami?

 

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect