Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Sunnah Rawatib Bagi Perempuan, Lebih Utama di Masjid atau Rumah?

pingsan Wajib Mengqadha shalat

BincangMuslimah.Com – Termasuk salah satu sarana (Wasilah) untuk mendekatkan diri (Taqarrub) kepada Allah adalah menunaikan ibadah shalat. Tak hanya shalat wajib lima waktu saja, terdapat beberapa shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Salah satu di antaranya ialah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu (Sunnah Rawatib). Yang menjadi pertanyaan adalah, di mana tempat yang paling baik (Afdlal) untuk melaksanakan shalat sunnah Rawatib? dan, bagaimana pelaksanaan shalat sunnah Rawatib bagi perempuan?

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam At-Turmudzi disebutkan bahwa Rasulullah pernah meminta para sahabatnya untuk melaksanakan shalat sunnah setelah Maghrib (ba’diyah Maghrib) di rumah.

عن سعدِ بن إسحاقَ بن كَعْبِ بن عُجْرَةَ عن أبيهِ عن جَدّهِ قال: صَلّى النبيّ صلى الله عليه وسلم في مَسْجِدِ بَني عبدِ الأشْهَلِ المغْرِبَ فَقَامَ نَاسٌ يَتَنَفّلُونَ، فقَال النبيّ صلى الله عليه وسلم: عَلَيكُمْ بهَذِهِ الصّلاة في البُيُوتِ

Dari Sa’id bin Ishaq bin Ka’ab bin ‘Ujrah dari ayahnya dari kakeknya berkata bahwa tatkala Rasulullah selesai melaksanakan shalat Maghrib di masjid Bani Abdil Ashal, beberapa orang kemudian melakukan shalat sunnah. Lalu Rasulullah Saw bersabda, “Lakukanlah shalat ini di rumah-rumah kalian”. (HR. Abu Dawud dan At-Turmudzi)

Imam At-Turmudzi memasukkan hadis di atas dalam bab “Ma dzakara fi as-Shalah ba’dal Maghrib fil bait afdhal” yang artinya “Bab yang menjelaskan keutamaan shalat badiyah Maghrib di rumah”. Imam At-Turmudzi menjadikan hadis ini sebagai landasan di dalam kesunnahan melakukan shalat sunnah setelah Maghrib di rumah. Penjelasan ini bisa dipakai untuk para perempuan yang ingin melaksanakan shalat Rawatib, sebaiknya dilaksanakan di dalam rumah saja, bukan di masjid.

Baca Juga:  Hukum Shalat dengan Baju yang Kotor

Abul Ala’ Al-Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfatul Ahwadzi fi Syarhi Sunan At-Turmudzi mengutip hadits Ibnu Umar mengenai shalat-shalat yang dilakukan Rasulullah di rumah. Rasulullah secara khusus melakukan shalat sunnah malam di rumah, bedahalnya dengan sunah Rawatib yang dilakukan pada siang hari. Sebagaimana berikut,

واستدل به على أن فعل النوافل الليلية في البيوت أفضل من المسجد بخلاف رواتب النهار

Ibnu Umar beristidlal (menggali dalil) dengan hadis tersebut bahwa sesungguhnya lebih utama mengerjakan shalat sunnah malam di rumah daripada melakukannya di masjid, bedahalnya dengan shalat sunnah Rawatib yang dilakukan di siang hari. (Tuhfatul Ahwadzi fi Syarhi Sunan At-Tirmidzi, juz 3 hal: 222).

Secara khusus hadis di atas memang menyebutkan shalat sunnah setelah Maghrib. Namun, terdapat riwayat lain yang menjelaskan perihal keutamaan melakukan shalat sunnah secara umum di rumah. Sebagaimana berikut,

عن زيد بن ثابت ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : أفضل صلاتكم في بيوتكم إلا المكتوبة.

Dari Zaid bin Tsabit, dari Rasulullah, Rasulullah bersabda, “Shalat yang paling utama (Afdlal) adalah di rumah kalian kecuali shalat Maktubah (shalat fardhu).” (HR. Bukhari)

Dalam kitab Syama’il Muhammadiyah karya Imam At-Turmudzi dijelaskan pula bahwa meskipun rumah Rasulullah dekat dengan masjid, Rasulullah lebih memilih shalat sunnah di rumah. Rasulullah pun mengingatkan kita agar tidak menjadikan rumah seperti kuburan yang tak pernah digunakan untuk shalat. Hal ini termaktub dalam hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dalam Musnad Ahmad, sebagaimana berikut,

صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ وَلَا تَجْعَلُوْهَا عَلَيْكُمْ قُبُوْرًا

Shalatlah kalian di rumah kalian. Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan. (HR. Ahmad)

Perihal Fadlilah (keutamaan) shalat sunnah di rumah ini juga dijelaskan oleh Imam Abu Thib Muhammad Syamsul Haq Al-Azhim Abadi dalam karyanya ‘Aunul Ma’bud, bahwa shalat sunnah di rumah menjaga diri dari sikap Riya’. Beliau berkata,

Baca Juga:  Apa Saja Hikmah Menyusui Bagi Seorang Ibu?  

أي الأفضل كونها فيها لأنها أبعد من الرياء وأقرب إلى الإخلاص لله تعالى ، ولأنه فيه حظ للبيوت من البركة في القوت،

Lebih utama shalat sunnah di rumah karena menjauhkan dari sifat Riya’ dan mendekatkan pada keikhlasan kepada Allah. Disamping itu, shalat sunah di rumah juga dapat memberikan kemakmuran dari berkahnya makanan sehari-hari. (‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, juz 4 hal: 184).

Alakullihaal, untuk menjaga rumah agar tidak sepi seperti kuburan dan memberikan kemakmuran atau keberkahan, maka seyogianya shalat Rawatib bagi perempuan dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah saja agar sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

 

Rekomendasi

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha

Zikir Setelah Shalat Dhuha: Lengkap Latin dan Artinya

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Doa Setelah Shalat Witir

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Apakah Shalat Sunnah Fajar Sama dengan Shalat Qabliyah Subuh?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Kajian

peran tionghoa dalam menyebarkan islam peran tionghoa dalam menyebarkan islam

Imlek: Refleksi Peran Tionghoa dalam Menyebarkan Islam di Banten

Kajian

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis? Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Kajian

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Kajian

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Connect