Ikuti Kami

Kajian

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Membasuh Tangan

pendapat ulama membasuh tangan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berbeda pendapat adalah hal yang lumrah di kalangan para ulama Fikih (Fuqaha’). Namun, hal ini tak lantas menjadikan rasa permusuhan di antara mereka. Sikap saling menghormati dan menghargai merupakan tindakan yang selalu dijunjung tinggi. Di dalam literatur Fikih Islam, perbedaan pendapat ulama ini muncul pada beberapa kasus, termasuk di antaranya adalah membasuh tangan sebelum wudhu.

Yang di maksud dalam hal membasuh tangan sebelum wudhu ini adalah membasuh sekeliling pergelangan tangan hingga ke bawah, termasuk telapak tangan, jari jemari dan sela-selanya serta bagian punggung telapak tangan, yang mana semua hal itu dilakukan sebelum niat wudhu.

Sebagaimana yang telah maklum. Tentu yang dimaksud bukanlah membasuh kedua tangan yang menjadi fardhu wudhu. Karena kefardhuannya tidak menjadi perdebatan di kalangan para ulama Fikih.

Perbedaan pendapat ini dapat kita jumpai dalam kitab Bidayatul Mujtahid karangan Ibnu Rusyd sebagaimana berikut,

اختلف الفقهاء في غسل اليد قبل إدخالها في إناء الوضوء… فتحصل في ذلك أربعة أقوال : قول : إنه سنة بإطلاق ، وقول : إنه استحباب للشاك ، وقول : إنه واجب على المنتبه من نوم ، وقول : إنه واجب على المنتبه من نوم الليل دون نوم النهار

Para ulama ahli Fikih berbeda pendapat (Khilaf) mengenai membasuh tangan sebelum memasukkannya pada wadah yang di dalamnya terdapat air untuk wudhu (kurang dari dua qullah). Terdapat 4 pendapat dalam menyikapi permasalahan ini; Pertama, sunnah secara mutlak. Kedua, sunnah bagi yang ragu. Ketiga. wajib bagi ia yang baru terbangun dari tidur. Keempat, wajib bagi ia yang baru terbangun dari tidur malam, tidak bagi yang terbangun dari tidur siang. (Bidayatul Mujtahid juz 1, hal: 13)

Baca Juga:  Apakah Nabi Muhammad Isra` Mi’raj dengan Ruh dan Jasadnya?

Pendapat yang dikemukakan oleh para Fuqaha’ tersebut tentu semuanya memiliki dasar dan argumen yang kuat. Oleh karena itu, Ibnu rusyd dalam kitab ini menyertakan penjelasan yang detail mengenai pendapat yang muncul, sebagaimana berikut,

فذهب قوم إلى أنه من سنن الوضوء بإطلاق ، وإن تيقن طهارة اليد ، وهو مشهور مذهب مالك والشافعي . وقيل : إنه مستحب للشاك في طهارة يده ; وهو أيضا مروي عن مالك . وقيل : إن غسل اليد واجب على المنتبه من النوم ، وبه قال داود وأصحابه . وفرق قوم بين نوم الليل ونوم النهار ، فأوجبوا ذلك في نوم الليل ولم يوجبوه في نوم النهار ، وبه قال أحمد

Sebagian ulama berpendapat bahwa membasuh tangan sebelum niat hukumnya sunnah secara mutlak jika diyakini kesucian tangannya. Ini merupakan pendapat masyhur para ulama madzhab Maliki dan Syafi’i. Sebagian yang lain berpendapat bahwa yang demikian adalah sunnah bagi yang ragu terhadap kesucian tangannya. Ini juga merupakan riwayat Imam Malik. Sebagian ulama lainnya juga berpendapat bahwa membasuh tangan hukumnya wajib jika ia baru terbangun dari tidur. Ini merupakan pendapat Imam Daud ad-dhahiri dan para sahabatnya. Namun sebagian yang lain berpendapat wajib bagi ia yang terbangun dari tidur malam dan tidak wajib bagi yang terbangun dari tidur siang. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad. (Bidayatul Mujtahid juz 1, hal: 13-14)

Jika kita perhatikan, perbedaan pendapat ini bermuara pada satu hal, yakni suci dan tidak suci.

Pendapat pertama, sunnah jika suci. Tentu maksudnya adalah jika tidak suci maka wajib membasuhnya terlebih dahulu pada tempat lain selain tempat yang berisi air untuk wudhu. Setelah suci, barulah sunnah membasuh tangan dan tidak menjadikan airnya musta’mal.

Baca Juga:  Pengertian dan Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah

Pendapat kedua, sunnah bagi yang ragu akan kesucian tangannya (tidak membawa najis). Sedangkan bagi orang yang meyakini bahwa tangannya suci, maka tidak sunnah membasuhnya.

Pendapat yang ketiga, wajib membasuh tangan ketika bangun dari tidur dan sebelum hendak wudhu. Barangkali ini berangkat dari kekhawatiran tangannya menyentuh najis (seperti menggaruk lubang dubur) ketika tidur dan tidak terasa.

Pendapat keempat, wajib membasuh tangan ketika bangun dari tidur malam dan sebelum hendak wudhu. Pendapat yang keempat ini terbatasi dengan kata-kata “malam”, artinya tidur siang yang diyakini tidak menyentuh najis maka tidak wajib membasuhnya. Sedangkan tidur malam, sebagian ulama menganggap diyakini menyentuh najis. Oleh karenanya, membasuh tangan saat sebelum wudhu hukumnya wajib.

Masalah perbedaan pendapat ini merupakan buah dari perbedaan ulama dalam memahami hadis Rasulullah Saw. yang berbunyi,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيُفْرِغْ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur hendaklah menuangkan dari bejana airnya ke tangannya sebanyak tiga kali, sebab ia tidak tahu dimana tangannya bermalam… (HR. Ahmad)

Itulah ragam pendapat ulama Ahli Fikih mengenai hukum membasuh tangan. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

 

Rekomendasi

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu? Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect