Ikuti Kami

Kajian

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Bincangmuslimah.com – Wudhu yang merupakan salah satu syarat sah melaksanakan ibadah shalat merupakan praktik yang sangat penting dalam agama Islam. Selama proses wudhu, terdapat langkah-langkah khusus yang harus diikuti, termasuk basuhan wajah, tangan, kepala, dan kaki. Keempatnya merupakan anggota tubuh yang wajib untuk dibasuh ketika berwudhu. Apakah ada alasan dibalik diwajibkannya membasuh anggota tersebut saat wudhu?

Alquran surat Ali Imran ayat 6 menyatakan:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٦ [المائدة: 6] 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah: 6)

Ayat ini membahas aturan-aturan mengenai wudhu dan tayammum (alternatif untuk bersuci saat air tidak tersedia). Ayat ini memberikan petunjuk yang jelas kepada umat Islam mengenai langkah-langkah yang harus diikuti dalam melakukan wudhu, mulai dari membasuh wajah, tangan, menyapu kepala dan membasuh kaki.

Baca Juga:  Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Para ulama fiqih menjelaskan alasan diwajibkannya membasuh keempat anggota yang telah disebutkan di atas saat wudhu. Syaikh Ahmad as-Syibini di dalam kitabnya Hasyiyah ‘ala Syarh Sittin menjelaskan bahwa keempat anggota tersebut merupakan tempat diperolehnya dosa. Dan wudhu merupakan salah satu penghapus dari dosa tersebut.

وخصت الأعضاء الأربعة بذلك¸لأنها اكتساب الخطايا

Artinya: Dan keempat anggota tersebut dikhususkan sebagai anggota wudhu karena anggota tersebut merupakan tempat diperolehnya dosa. 

Hal ini sesuai dengan penjelasan Imam al-Ghazali dalam salah satu kitabnya yang berjudul Minhajul Abidin. Setidaknya ada delapan anggota tubuh yang harus dilindungi dari dosa. Dalam kitab ini, Imam al-Ghazali menyebutkan lima di antaranya, yaitu menjaga mata, telinga, lidah, hati, dan perut dari perbuatan dosa. selain itu dalam kitab Bidayatul Hidayah, Imam al-Ghazali juga menyebut tiga anggota badan lain yang harus dijauhkan dari dosa atau perbuatan maksiat, yaitu kemaluan, tangan, dan kaki. 

Menurut sebuah riwayat yang terdapat dalam kitab At-Tadzkirah karya Imam Syamsuddin Al-Qurthubi, paha dan telapak tangan kelak menjadi anggota tubuh yang pertama kali bersaksi saat hari hisab. Hal ini setara dengan hadist berikut: 

Artinya: Dari Hakim bin Mu’awiyah dari ayahnya bahwa Nabi saw. bersabda,
“Pada hari kiamat, kalian akan datang. Mulut-mulut kalian akan tertutup oleh penapis (saringan). Bagian tubuh dari manusia yang pertama kali bicara adalah paha dan telapak tangannya.” (HR Ahmad, Thabrani, dan Hakim). 

Selain alasan di atas, ada juga riwayat lain mengenai alasan diwajibkannya membasuh keempat anggota tersebut saat wudhu yaitu,

أو لأن ادم مشى إلى الشجرة برجليه,و تناول منها بيده, وأكل بفمه, ومس رأسه ورقها

Artinya; “Atau karena Adam berjalan ke pohon itu dengan kakinya, lalu mengambilnya dengan tangannya, lalu memakannya dengan mulutnya, dan menyentuh daunnya dengan kepalanya.”

Baca Juga:  Hukum Suami Melakukan Poligami Karena Istri Sudah Tidak Memiliki Gairah Seksual

Wallahu a’lam…

Rekomendasi

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

Hadis tentang Nuzulul Quran Hadis tentang Nuzulul Quran

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect