Ikuti Kami

Kajian

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Diskriminatif Pembagian Harta Waris

BincangMuslimah.Com – Ummu Kujjah al-Anshariyah  merupakan seorang wanita yang mulia lagi penyabar. Allah swt. menurunkan ayat Alquran yang mensyariatkan perkara penting yang berkaitan dengan harta pusaka, di mana kaum wanita berhak menerima harta pusaka mengikut bagian yang sudah ditentukan. Ia menjadi penyebab turunnya ayat mengenai waris.

Ummu Kujjah berasal dari kaum Anshar yang hidup di Madinah. Dirinya merupakan seorang istri laki-laki Anshar yang bernama Aus bin Thalib dari Bani ‘Adiy bin Amr bin Malik merupakan keturunan Bani an-Najjar di Madinah. Aus seorang yang berkemampuan, memiliki harta kekayaan yang dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. Aus juga mengikuti perang Badar bersama Nabi.

Hari demi hari orang Islam hidup dengan ketenangan. Orang Islam berbahagia pada saat itu atas kemenangan mereka, sementara orang kafir Quriasy terpaksa menebus saudara mereka yang ditawan dalam perang Badar. Kafir Quraisy membuat persiapan untuk membalaskan dendam mereka. Mereka keluar menuju bukit Uhud.

Pada saat itu, orang-orang Islam pulang kerumahnya masing-masing untuk menyiapkan bekal dan keperluan perang. Begitu pula Aus dan istrinya Ummu Kujjah yang menyiapkan keperluan perang. Ummu Kujjah mengikuti suaminya dalam berperang, dan meninggalkan kedua anak mereka bersama ibunya Ummu Kujjah.

Ketika peperangan dimulai, pandangan Ummu Kujjah tidak terpisah dari suaminya Aus yang sedang berperang melawan musuh. Serangan yang tak terduga dari kaum kafir Quraisy membuat tentara Islam bingung dan mengalami kekalahan. Sayyidina Hamzah yang dianggap singa tentara Islam meninggal dunia. Ummu Kujjah mencari-cari suaminya, dan seorang laki-laki datang membawa berita bahwa Aus telah gugur dimedan perang.

Ketika Aus bin Thalib meninggal dunia, dirinya meningalkan harta untuk istri dan anaknya. Tetapi, keluarga Aus bin Thalib yaitu dua orang anak-anak pamannya Suaid dan Arfajah datang menganiaya Ummu Kujjah dan anaknya.

Baca Juga:  Sperma Suci, Kenapa Keluar Air Mani Wajib Mandi?

Mereka mengambil harta peninggalan Aus untuk keluarganya. Perbuatan mereka ialah tradisi orang-orang Quraisy sejak zaman Jahiliyyah, dimana istri dan anak-anak tidak berhak mendapatkan harta pusaka. Kemudian Ummu Kujjah mengadukan kepada Nabi dan tak lama Allah swt memberi keputusan dalam Qs. an-Nisa(4): 7

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.

Menurut Quraish Shihab dalam tafsir al-Mishbah, menjelaskan bahwa  Laki-laki mendapatkan hak bagian dari harta peninggalan orangtua dan kerabat karibnya sebagai warisan. Demikian pula bagi wanita, ada hak bagian dari harta peninggalan itu, tanpa dihilangkan atau dikurangi. Bagian-bagian tersebut telah ditentukan demikian, baik harta itu sedikit maupun banyak.

Setelah ayat ini turun, ayat-ayat berikutnya menentukan bagian masing-masing yaitu bagian dua orang anak Ummu Kujjah, bagian Ummu Kujjah selaku ibu dan bagian dua orang anak paman Aus bin Thalib.

Kemudian Rasulullah membagi kepada mereka 2/3 harta kepada dua orang anak tersebut, dan 1/8 untuk Ummu Kujjah. Sementara yang tinggal ialah untuk dSuaid dan Arfajah. Ayat ini telah mengangkat martabat kaum wanita mengenai harta pusaka. Demikian kisah yang menjeleskan mengenai Ummu Kujjah yang menjadi sebab di balik turunnya ayat waris.

Rekomendasi

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Adakah Unsur Diskriminatif dalam Pembagian Waris?

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Menolak Opini Bias Gender dalam Hukum Waris Islam

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect