Ikuti Kami

Kajian

Adakah Unsur Diskriminatif dalam Pembagian Waris?

Diskriminatif Pembagian Harta Waris

BincangMuslimah.Com – Tidak bisa dipungkiri bahwa harta peninggalan atau lebih dikenal dengan harta waris sering kali menjadi akar perpecahan sebuah keluarga, sebab setiap anggota keluarga merasa berhak terhadap harta yang ditinggalkan.

Sehingga Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam datang untuk memberikan solusi dengan adanya aturan pembagian harta waris yang disebut dengan faraidh. Kita tahu, bahwa dalam Alquran, laki-laki mendapatkan bagian lebih banyak daripada perempuan. Lantas, karena ini, apakah dianggap ada unsur diskriminatif dalam pembagian harta waris?

Selain menjelaskan siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan harta waris yang terhimpun dalam kelompok dzawil furud, dzawil arham dan hubungan wala’ (hubungan antara tuan dan budaknya yang dimerdekakan), di dalam faraid juga membahas tentang ketentuan bagian hak yang diterima yang disebut dengan furudhul muqaddarah.

Namun, jika kita lihat sekilas maka kita akan menemukan bahwa bagian yang diterima oleh ahli waris laki-laki lebih banyak dari pada yang diterima oleh ahli waris perempuan. Sebagaimana yang termaktub dalam QS. An-Nisa’ [4]:11:

﴿يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ ‌لِلذَّكَرِ ‌مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ…… ﴾ [النساء: 11]

Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan) untuk anak-anakmu, (yaitu) bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”

Berdasarkan ayat tersebut sekilas terlihat bahwa dalam syariat pembagian warisan terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Yaitu dengan menjadikan hak yang didapat ahli waris laki-laki 2x lipat lebih banyak dari pada yang diterima ahli waris perempuan.

Padahal Islam datang dengan membawa ajaran yang tidak membeda-bedakan antara satu hamba dengan hamba yang lain karena yang membedakan setiap hamba di sisi Allah SWT hanyalah ketakwaannya.

Pernyataan tentang diskriminasi ini tentu keliru, karena jika ditinjau ulang dari hak yang didapat setelah pembagian, justru kita akan menyimpulkan bahwa bisa jadi hak yang diterima perempuanlah yang lebih banyak. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan adanya kewajiban nafkah yang dibebankan kepada suami bukan kepada istri. Sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 233

Baca Juga:  Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

.‌وَعَلَى ‌ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ… ﴾ [البقرة: 233]

Artinya: “…dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…”

Menurut Syekh Abdul Wahab Khallaf didalam kitabnya “ilmu ushul fikih” halaman 115, dari ibarat ayat ini dapat dipahami bahwa rizki dan pakaian adalah kewajiban bagi para ayah. Selain itu juga dapat dipahami dengan beberapa makna lain yang diperoleh dari isyarat ayat tersebut.

Diantaranya seorang ayah tidak bermitra kepada siapapun dalam kewajiban memberi nafkah kepada anaknya. Sebab anak tersebut miliknya, seandainya seorang ayah berbangsa Quraisy sedangkan ibunya bukan bangsa Quraisy maka anaknya juga berbangsa Quraisy.

Karena anak tersebut adalah milik ayahnya bukan selain ayah dan ketika seorang ayah sedang membutuhkan ia boleh memiliki harta anaknya sesuai kecukupan kebutuhan tersebut tanpa harus memberikan kompensasi karena harta anaknya adalah milik ayah.

Makna ini dipahami dari isyarat pada kata المولود yang dinisbatkan kepada ayah dengan menggunakan huruf alif lam dan bermakna ikhtisos atau kepemilikan pribadi.

Berdasarkan paparan tersebut menjadi jelas bahwa bagian yang lebih banyak yang diperoleh oleh laki-laki tidak serta merta menjadikan perempuan terdiskriminasi sebab pembagian yang tidak setara tersebut. Karena pembagian ini sangat relevan dengan kewajiban yang banyak pula yang mesti dipenuhi.

Dengan kata lain jika seorang suami (baca: laki-laki) mendapatkan dua bagian, pada hakikatnya ia hanya berhak menikmati satu bagian saja, sedangkan satu bagian yang lain adalah hak istri dan anaknya yang disebut dengan nafkah.

Sedangkan seorang istri (baca: perempuan) yang mendapat satu bagian, pada hakikatnya ia menerima dan berhak menikmati dua bagian yaitu hak waris dan hak nafkah. Sehingga sah-sah saja jika ada yang mengatakan uang suami adalah uang istri sedangkan uang istri adalah uang istri.

Baca Juga:  Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap perempuan dalam ajaran islam, termasuk dalam urusan warisan. Justru islam sangat menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Pembagian waris yang menetapkan bagian laki-laki lebih banyak hanya menjadi salah satu hikmah syariat yang menunjukkan betapa indahnya ajaran islam yang sudah ditetapkan secara profesional dan proporsional.

Demikian penjelasan apakah ada unsur diskriminatif dalam pembagian harta waris. Semoga bermanfaat.

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Masihkan Hak Waris Perempuan Dihargai Satu Banding Dua?

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

5 Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Benarkah Perbedaan Agama Menjadi Penghalang Seseorang Mendapatkan Warisan?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan? Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Khazanah

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Muslimah Talk

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Muslimah Talk

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Muslimah Talk

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa? Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Kajian

Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan

Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Connect