Ikuti Kami

Kajian

Masihkan Hak Waris Perempuan Dihargai Satu Banding Dua?

BincangMuslimah.Com – Tradisi Arab pada dahulu kala memegang konsep masyarakat kabilah yang dipadu struktur patrilineal, yang hanya mengakui keturunan laki-laki saja. Maka mereka membatasi warisan untuk laki-laki saja. Dengan demikian mereka tidak memberikan hak waris untuk perempuan. Namun Islam datang dan mengajarkan bahwa semua berhak menerima waris. Baik Ayah, Ibu, Istri, dan keluarga lainnya.

Dalam hal ini Allah Saw berfirman

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. An-Nisa : 07)

Inilah yang adil, karena anak perempuan memiliki hubungan dengan ayah dan ibunya, maka ia berhak atas warisan sebagaimana saudara laki-lakinya. Ayah pun mendapatkan warisan dari ibu, lalu kenapa ibu tidak bisa mendapatkan warisan dari ayah?

Namun jika kita teliti lebih lanjut. maka kita dapati perbedaan bagian waris antara laki-laki dan perempuan. Menurut Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Maqashid Syariah, ini karena perbedaan kewajiban dan tanggung jawab yang dipikul keduanya. Misal, ketentuan laki-laki dalam memberikan mahar kepada calon mempelai, menyelenggarakan walimatul Arsy untuk merayakan pernikahan dan lain sebagainya. Untuk itulah, sebagian ulama terdahulu menilai bahwa dengan penetapan hak waris perempuan dalam Al-Qur’an sejatinya karena syariat Islam memberikan hak istimewa kepada anak perempuan daripada anak laki-laki.

Dengan semangat keadilan seperti demikian maka Islam mensyariatkan hak waris untuk perempuan. Meski porsinya belum seperti yang didapatkan laki-laki, tapi terdapat perubahan waris bagi perempuan dari “tidak mendapatkan” menjadi “mendapatkan”.

Namun bagaimana dengan saat ini, masihkah perempuan harus dihargai satu banding dua?

Menurut Nasaruddin Umar dalam Ketika Fikih Membela Perempuan, porsi dua dibanding satu dalam hukum waris bukanlah suatu yang final. Karena seperti tujuan syariat lainnya, pembagian hak waris pada perempuan dilandasi dengan semangat keadilan seperti ketika Islam mengubah konsep ekonomi kabilah menjadi konsep ekonomi ummah.

Hak mendapat waris dari tidak mendapatkan sama sekali -bahkan perempuan menjadi sesuatu yang diwariskan- , tidak lepas dari konteks historis masyarakat pra-Islam. Maka dari itu dengan mengusung semangat tersebut, jelas Nasaruddin, kita lihat pengadilan agama di Indonesia mengakomodir hasil kesepakatan semua pihak yang terkait dengan kewarisan. Sehingga dengan kesepakatan parapihak keluarga, maka hak waris perempuan tidak mesti perbandingannya dua banding satu. Yang mana maksudnya adalah, jika anak laki-laki memberikan sebagian haknya kepada perempuan hal itu diperbolehkan bila ada kesepakatan.

Sehingga menurut para pemikir Islam kontemporer ayat ini sejatinya dipahami sebagai pemberian masa transisi menuju kondisi ideal bagi perempuan dalam memperoleh hak-hak properti. Sebab yang menjadi maqashid syariah ayat ini adalah pengakuan hak-hak waris perempuan secara adil dan manusiawi. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Adakah Unsur Diskriminatif dalam Pembagian Waris?

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Menolak Opini Bias Gender dalam Hukum Waris Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect