Ikuti Kami

Kajian

Pentingnya Keterlibatan Perempuan dalam Proses Deradikalisasi

BincangMuslimah.Com – Saat ini, ada banyak sekali kejahatan yang melibatkan perempuan, termasuk terorisme. Peran perempuan dalam terorisme memang bukan lagi hal yang baru. Beberapa kegiatan terorisme telah melibatkan perempuan, termasuk bom yang terjadi di Surabaya tahun 2018 silam.

Di Indonesia, perempuan pertama dalam kegiatan terorisme yang secara resmi dipenjara adalah Munfiatun, istri kedua Noordin M. Top. Munfiatun diberikan sanksi lantaran telah dengan sengaja menyembunyikan suaminya, Noordin dan teman suaminya Azhari Husin di empat lokasi yang berbeda di Jawa Timur dalam jangka waktu selama enam bulan.

Jika perempuan mampu terlibat dalam terorisme, maka perempuan juga pasti mampu terlibat dalam deradikalisasi. Peran sederhana perempuan dalam deradikalisasi bisa dilakukan dengan cara menutupi kegiatan suami yang merupakan teroris.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: Mengapa perempuan harus dilibatkan dalam proses deradikalisasi?

Tahun 2014 yang lalu, Lies Marcoes-Natsir pernah menyampaikan pendapatnya saat menyampaikan hasil penelitian berjudul “Perempuan dan Fundamentalisme di Indonesia” yang diselenggarakan di The Wahid Institute.

Menurut Lies, pelibatan perempuan dalam proses deradikalisasi akan memengaruhi cara pandang, persepsi dan rasa yang dialami perempuan. Kesemuanya harus menjadi pertimbangan dalam upaya-upaya deradikalisasi. Peran perempuan sangat banyak. Perempuan bisa menjadi penerima, penafsir, sekaligus orang yang mengimplementasikan dan mereproduksi nilai-nilai fundamentalisme.

Penelitian yang dilaksanakan Yayasan Rumah Kitab tentang peran dan posisi perempuan dalam gerakan keagamaan Islam fundamentalis tersebut dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan feminis dan dilatarbelakangi oleh fakta bahwa selama ini studi-studi tentang kelompok radikal absen melihat peran perempuan. Sementara dalam kenyataannya, perempuanlah yang mereproduksi nilai-nilai pengetahuan dan kehidupan pada anak-anak.

Temuan penelitian tersebut menunjukkan bahwa kelompok perempuan adalah penafsir yang produktif dari nilai-nilai fundamentalisme. Perempuan juga agen yang sangat aktif dalam menerapkan dan menyebarkan nilai-nilai fundamentalisme, apapun ragam fundamentalismenya, baik Majelis Mujahid Indonesia (MMI), Darul Islam Indonesia (DII) atau Negara Islam Indonesia (NII), Salafi ataupun Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca Juga:  Berbisnis dengan Nonmuslim dalam Islam

Sebagai agen, perempuan memiliki daya tahan yang luar biasa untuk melawan pandangan-pandangan fundamentalisme yang dirasa tidak pas. Perlawanan ini sebenarnya ada, namun cenderung tidak cukup berpengaruh.

Hasil penelitian yang dijadikan buku berjudul Kesaksian Para Pengabdi: Kajian tentang Perempuan dan Fundamentalisme di Indonesia tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan bukan jalan yang selalu dipilih. Temuan tersebut mematahkan premis tentang gerakan fundamentalis yang dianggap selalu menggunakan cara-cara kekerasan. Ternyata, ada banyak dari mereka yang menolak cara-cara kekerasan.

Perempuan adalah arena pertempuran atau padang Kurusetra antara paham modernisme dan fundamentalisme. Oleh sebab itu, upaya deradikalisasi perlu melibatkan perempuan sebab membutuhkan analisis sosial, menyoal kemiskinan, membahas politik dan menyelami tentang gender.

Saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah melibatkan perempuan dalam proses deradikalisasi. Pembagian peran perempuan sebagai aktor dalam deradikalisasi ini ada dalam beberapa bentuk.

Pertama, perempuan sebagai messenger atau pembawa pesan yang merupakan agen dari BNPT. Kedua, perempuan sebagai agen deradikalisasi yakni dalam keluarga, baik sebagai ibu, istri maupun anak, para ahli agama, para aktivis, psikolog, dan lain sebagainya.
Proses deradikalisasi yang dilaksanakan dengan pendekatan tanpa kekerasan akan sejalan dengan nilai-nilai feminin yang dimiliki oleh perempuan. Perempuan memegang peran yang sangat penting dalam proses deradikalisasi.

BNPT menyatakan bahwa nilai-nilai feminin perempuan dibutuhkan saat menghadapai para nara pidana teroris (napiter). BNPT juga menilai bahwa melibatkan perempuan dalam deradikalisasi adalah sebuah strategi yang mesti dilakukan di mana perempuan dinilai lebih persuasif, lebih lembut dan penyayang sehingga bisa melakukan pendekatan pada para istri napiter dan juga napiter.[]

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Syekh Ahmad Thayyib dan Paus Fransiskus Role Model Dalam Beragama

Khazanah

Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil

Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

Diari

Connect