Ikuti Kami

Kajian

5 Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hidup dan mati adalah ketentuan Allah. Orang yang hidup, tidak bisa lari dari kematian. Kalau sudah waktunya, maka tidak bisa diundur lagi. Banyak dari ulama salaf kita yang menganjurkan untuk senantiasa ingat akan kematian. Supaya kehidupan kita senantiasa terbayang-bayang akan wajah Allah yang mengawasi kita setiap saat.

Berbicara seputar kematian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya, apa yang disampaikan oleh beberapa ulama mengenai lima hak yang berkaitan dengan harta peninggalan mayat. Bagaimana kita mengalokasikan harta peninggalan orang yang meninggal, khususnya untuk pemenuhan hak yang berhubungan dengannya? Imam Muhammad bin Salim al-Tarimi menjelaskan pertanyaan sederhana di atas. Di dalam kitab Takmilah Zubdat al-Hadis fi Fiqh al-Mawaris, beliau menjelaskan,

يَتَعَلَّقُ بِتِرْكَةِ المَيْتِ خَمْسَة حُقُوْقِ مَرْتَبَةً

Artinya: “Ada lima hak yang berkaitan dengan harta peninggalan mayat. Dan ini sifatnya adalah urut (mulai dari awal hingga akhir).”

Jadi, pemahaman sekilas dari pernyataan di atas adalah bahwa harta yang ditinggalkan oleh seseorang ketika meninggal harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan tersebut akan dijelaskan sebagaimana berikut,

أَوَّلُهَا الحَقُّ المُتَعَلِّقُ بِعَيْنِ التِّرْكَةِ كَالزَّكَاةِ وَالرَّهْنِ وَالجِنَايَةِ

Pertama, hak-hak yang harus dipenuhi dan diambil dari fisik harta peninggalan mayat. Misalnya, dalam masalah zakat, transaksi gadai dan hukum Islam. Penulis akan memberikan satu contoh berikut. Semoga pembaca bisa memahami.

Si-A, sebelum meninggal, memiliki kewajiban membayar zakat berupa kambing sebanyak dua ekor. Namun, sebelum dia memenuhi kewajiban tersebut, takdir berkata lain. Dia meninggal dunia. Namun, meski meninggal dunia, kewajiban zakat tersebut harus tetap dilaksanakan.

Oleh karena itu, ketika dua ekor kambing yang dimiliki oleh si-A masih hidup dan layak, maka zakat bisa langsung dibayarkan dengan fisik harta berupa dua ekor kambing itu. Namun, ketika dua ekor kambing itu tidak layak, misal karena terkena penyakit, maka hal tersebut menjadi tanggungan dan diambilkan dari harta peninggalan mayat yang lain.ثَانِيْهَا

Baca Juga:  Fenomena Adopsi Spirit Doll dan Pandangan Islam Terhadapnya

مُؤْنُ التَّجْهِيْزِ بِالمَعْرُوْفِ إِلَّا تَجْهِيْزَ زَوْجَةِ المُوْسِرِ فَإِنَّهُ عَلَى زَوْجِهَا المُوْسِرِ إِنْ كَانَ غَيْرَ نَاشِزَة

Kedua, hak yang berhubungan dengan biaya mengurusi mayat. Misalnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk memandikan, mengafani mayat, dan lain sebagainya sampai terkubur secara sempurna. Maka, itu semua diambilkan dari harta peninggalan mayat.

Perlu diketahui, ketika mayat adalah perempuan, lalu dia memiliki suami yang kaya raya, maka biaya untuk mengurusi mayat dibebankan kepada suami. Namun, hal ini berlaku ketika status istri memang sosok yang taat kepada suami. Ketika tidak (nusyuz), maka bukan tanggungan dari suami.

ثاَلِثُهَا الدُّيُوْنُ المُرْسَلَةُ فِي الذِّمَةِ

Ketiga, hak-hak pada harta peninggalan mayat yang berhubungan dengan tanggungan-tanggungan yang belum dipenuhi. Penulis akan memberikan contoh yang masih berhubungan dengan nomor pertama di atas.

Misalnya ada si-A memiliki kewajiban zakat sapi sebanyak satu ekor. Selang beberapa waktu, dia meninggal dunia. Sekali lagi, meski meninggal, kewajiban tersebut harus tetap dilaksanakan.

Namun, tiba-tiba satu ekor sapi yang hendak dizakatkan itu mati. Oleh sebab itu, kewajiban tersebut menjadi tanggungan si-A. Dalam arti, kewajiban tersebut harus dibayarkan dari harta peninggalan si-A yang lain. Tentunya, zakat harus dilaksanakan sesuai dengan kewajiban yang ada.

رَابِعُهَا الوَصَايَا بِالثُّلُثِ فَمَا دُوْنَهَا لِأَجْنَبِيٍّ

Keempat, hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan mayat berupa wasiat yang harus dipenuhi. Biasanya, seorang yang hendak meninggal memberikan wasiat kepada ahli waris atau orang lain. Misalnya wasiat untuk membangun madrasah bagi rakyat miskin.

Maka, wasiat tersebut harus dilaksanakan. Namun, dengan catatan bahwa kalkulasi untuk membangun madrasah tersebut berjumlah sepertiga dari total harta peninggalan mayat sisa dari pemenuhan tiga hak yang sudah disebutkan sebelumnya. Penulis akan memberikan gambaran sebagaimana berikut:

Baca Juga:  Adakah Unsur Diskriminatif dalam Pembagian Waris?

Misalnya ada si-A meninggal dunia. Total harta yang ditinggalkan adalah satu juta lima ratus. Lalu, untuk pemenuhan kewajiban zakat membutuhkan seratus lima puluh ribu. Setelah itu, pemenuhan merawat mayat membutuhkan biaya seratus lima puluh ribu. Maka harta peninggalan mayat tersisa satu juta dua ratus ribu.

Oleh karena itu, untuk pengalokasian wasiat yang disampaikan oleh si-A tidak boleh lebih dari sepertiga dari satu juta dua ratus ribu, yakni empat ratus ribu. Dalam arti, pemenuhan wasiat tersebut diambil dari empat ratus ribu tersebut.

خَامِسُهَا الإِرْثُ

Kelima, setelah pemenuhan hak-hak berjumlah empat di atas, maka harta peninggalan mayat selanjutnya dialokasikan untuk pemenuhan hak waris bagi ahli waris si mayat. Dibagi secara merata sesuai dengan aturan agama Islam, yang sudah dijelaskan di berbagai karya ulama salaf.
Demikianlah catatan sederhana seputar hak-hak yang harus diperhatikan dan dialokasikan perihal harta peninggalan mayat. Semoga apa yang sudah disampaikan bisa memberikan manfaat bagi kita semua.

Rekomendasi

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Adakah Unsur Diskriminatif dalam Pembagian Waris?

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Benarkah Perbedaan Agama Menjadi Penghalang Seseorang Mendapatkan Warisan?

Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa

Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa?

Ayat Waris Menjadi Salah Ayat Waris Menjadi Salah

Ayat Waris Menjadi Salah Satu Bukti Islam Memuliakan Perempuan

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect