Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa?

Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Wakaf merupakan salah satu ibadah berdimensi sosial yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Dengan berwakaf, setidaknya ada dua manfaat besar yang bisa didapatkan. Pertama, dari sisi pewakaf (waqif), ia akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama wakaf tersebut termanfaatkan dengan baik untuk kebaikan. Kedua, bagi penerima wakaf, maka ia akan bisa mendapatkan manfaat tanpa terhenti mengingat wakaf ini hukumnya tidak boleh dijual, dihibahkan ataupun diwariskan.

Contoh wakaf di zaman Rasulullah adalah wakaf sumur milik Sahabat Utsman bin Affan yang hingga saat ini masih bisa dimanfaatkan sebagai sumber air bagi warga Madinah dan digunakan untuk mengairi perkebunan kurma yang ada di sana. Bahkan hingga saat ini, rekening atas nama wakaf Sahabat Utsman bin Affan masih terus aktif dan bertambah saldonya. Contoh lain ialah wakaf untuk pembangunan Universitas Al-Azhar di Mesir yang manfaatnya hingga saat ini bisa dirasakan, bahkan telah melahirkan ribuan ulama yang bermanfaat bagi umat.

Dalam tatanan praktiknya, khususnya di Indonesia, nyatanya wakaf seringkali menemukan beberapa kendala. Salah satu di antaranya ialah wakaf tanah sengketa.

Sebelum memabahas problematika hukum mewakafkan tanah sengketa, sebelumnya perlu kita perjelas terlebih dahulu apa yang dimaksud sebagai tanah sengketa.

Istilah tanah sengketa ini biasanya merujuk pada sebidang tanah yang masih diperselisihkan kepemilikannya oleh lebih dari satu pihak. Bisa jadi pihak yang berselisih merupakan ahli waris yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, atau bisa jadi sengketa terjadi akibat ketidakjelasan kepemilikan tanah, apakah milik pribadi, instansi, perusahaan, atau bahkan milik negara. Contohnya seperti seseorang yang telah bertahun-tahun tinggal di sebidang tanah yang ternyata tanah tersebut setelah ditelusuri rupanya merupakan tanah milik negara.

Baca Juga:  Ayat Waris Menjadi Salah Satu Bukti Islam Memuliakan Perempuan

Kembali pada persoalan wakaf, termasuk syarat yang harus dipenuhi dalam wakaf ialah kejelasan kepemilikan atas barang yang diwakafkan (mauquf) sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i,

وللموقوف شروط … ب-أن يكون الموقوف مملوكاً للواقف ملكاً يقبل النقل، ويحصل منه فائدة، أو منفعة

Syarat-syarat barang yang diwakafkan ialah: … b. barang yang diwakafkan ialah barang yang dimiliki oleh pemberi wakaf yang mana kepemilikan tersebut bisa dipindahkan, serta barangnya bisa diambil kemanfaatan serta faidahnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara umum bisa kita katakan bahwa tidak sah hukumnya mewakafkan tanah yang masih berada dalam sengketa sampai sengketa tersebut bisa teruraikan sehingga jelas kepemilikan tanah tersebut.

Kendati demikian, persoalan ini hendaknya tidak boleh kita lihat secara serampangan. Karena bisa jadi sengketa tanah yang dimaksudkan ialah sengketa atas sebagian tanah, bukan atas keseluruhan tanah. Misalkan terdapat harta waris berupa sebidang tanah dan rumah yang kemudian menjadi sengketa bagi para ahli waris. Maka jika yang terjadi adalah demikian, konsekuensi hukumnya dijelaskan secara berbeda dalam fikih, yang dikenal sebagai wakaf musya’.

Musya’ dalam kajian fikih adalah harta yang kepemilikannya masih milik bersama, bisa jadi dua orang atau lebih. Musya’ ini adakalanya bisa dibagi dan adakalanya tidak. Secara terperinci, para ulama menjelaskan hukum wakaf musya’ sebagai berikut:

Pertama, apabila mewakafkan sebagian dari musya’ misalkan untuk dijadikan sebagai masjid, maka tidak sah kecuali bagian yang diwakafkan tersebut dipisahkan dan ditetapkan batasnya.

Kedua, kewajiban memisahkan dan memberikan batas yang jelas pada harta yang diwakafkan ini dikarenakan dalam wakaf ada keharusan penyerahterimaan kepada pengelola wakaf (nadzir).

Ketiga, untuk barang yang dimiliki bersama dan tidak bisa dibagi, seperti misalkan wakaf mobil, dimana mobil tidak bisa dibagi dan kalaupun dibagi dengan cara dipotong menjadi dua maka manfaatnya akan menghilang. Dalam hal ini Imam Abu Yusuf, salah satu murid dari Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wakaf demikian diperbolehkan jika bukan untuk masjid atau pemakaman umum.

Baca Juga:  Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

Dengan demikian, pada persoalan tanah sengketa ini, sebaiknya apabila akan diwakafkan maka diperjelas terlebih dahulu status kepemilikannya.

Rekomendasi

Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

5 Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

meminjamkan harta wakaf orang meminjamkan harta wakaf orang

Ketentuan dalam Meminjamkan Harta Wakaf kepada Orang Lain

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Adakah Unsur Diskriminatif dalam Pembagian Waris?

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Benarkah Perbedaan Agama Menjadi Penghalang Seseorang Mendapatkan Warisan?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect