Ikuti Kami

Kajian

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

rasulullah melarang tindakan kdrt

BincangMuslimah.Com – Banyak suami yang tidak merasa berdosa atas perlakuan kasar pada istrinya sebab ada beberapa ayat sering dijadikan legitimasi agama yang membenarkan pemukulan terhadap istri. Umumnya, alasan tersebut adalah hasil tafsir serampangan yang dipahami dari Q.S. an-Nisâ’ (4): 34:

 ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Q.S. an-Nisâ’ (4): 34)

Secara harfiah, memang ada kata ‘pukullah’ dalam ayat di atas. Jika ayat tersebut diterjemahkan dalam terjemahan Departemen Agama RI, ayat tersebut berbunyi sebagai berikut:

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyunya, maka nasihatilah mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar”.

Kata fadribûhunn dalam ayat di atas memiliki makna dalam oleh Al-Qur’an versi Departemen Agama dengan arti ‘pukullah mereka’. Pengertian tersebut tentu saja tidak salah, namun kata tersebut tidak harus diartikan demikian.

Baca Juga:  Keperawanan dalam Islam dan Medis

Dalam Kamus Lisân al-‘Arab, sebuah kamus berbahasa Arab standar disebutkan beberapa pengertian dari kata daraba. Pengertian lainnya adalah bersetubuh (nakaha), melerai (kaffa), mencampuri (khalata), menjelaskan (bayyana, wasafa), dan menjauhi (ba’ada).

Nasaruddin Umar dalam buku Arguments for Gender Equality (2014) berpendapat, bahwa dari beberapa pengertian daraba yang disebutkan mungkin saja ada di antaranya yang lebih tepat digunakan. Sebab, kata daraba yang diartikan sebagai memukul sangat riskan dimanfaatkan oleh para suami untuk bertindak keras terhadap istrinya.

Ia juga mengutip pendapat Muhammad ‘Abduh, seorang pemikir Islam pembaharu, yang menegaskan bahwa pengertian daraba dalam ayat tersebut memang berarti memukul. Tapi yang perlu digarisbawahi adalah bahwa syarat yang memukul harus tidak sampai menyakiti apalagi membahayakan.

Ungkapan tersebut dipertegas oleh Muhammad Abduh dengan mengutip riwayat Ibn ‘Abbâs yang menyatakan bahwa alat yang dipakai memukul adalah siwak atau yang sejenisnya. Selain siwak, ada juga misalnya ruas jari.

Meskipun banyak ulama yang sudah mengungkapkan secara tegas bahwa pengertian memukul yang difirmankan Allah Swt. dalam Q.s. al-Nisâ’[4]: 34, tapi tetap saja ada slogan bahkan praktik di masyarakat di mana banyak suami yang melupakan syarat dan batasan yang seharusnya.

Hal tersebut membuat tidak sedikit istri yang akhirnya menjadi korban atas tindak kekerasan akibat salah memahami kandungan ayat yang multi interpretatif. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap isteri, banyak juga kalangan yang sering mengatasnamakan agama untuk memaksa perempuan untuk melayani keinginan seks laki-laki.[]

Rekomendasi

meneladani rasulullah anti rasisme meneladani rasulullah anti rasisme

Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Penindasan Terhadap Perempuan Penindasan Terhadap Perempuan

Majelis Hukama Muslimin Tolak Penindasan Perempuan

Sosialisasi Kekerasan Seksual Semakin Masif, Kok Kasusnya Meningkat?   Sosialisasi Kekerasan Seksual Semakin Masif, Kok Kasusnya Meningkat?  

Sosialisasi Kekerasan Seksual Semakin Masif, Kok Kasusnya Meningkat?  

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect