Ikuti Kami

Kajian

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

tinta pemilu menghalangi wudhu
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebentar lagi, pelaksanaan Pemilu akan segera berlangsung. Biasanya, setelah melakukan pencoblosan, masing-masing pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai tanda kalau ia sudah mencoblos. Tinta tersebut biasanya bertahan cukup lama meskipun sudah dibilas berkali-kali. Apakah tinta pemilu yang menempel di jari bisa menghalangi air wudhu?

Dalam hal ini, perlu diingat bahwa salah satu syarat sah shalat adalah bersihnya badan dari najis. Selain itu, kulit juga harus bersih dari kotoran sekalipun bukan zat yang najis karena hal tersebut akan berpotensi menghalangi kulit dari air sehingga wudhu tidak akan sah. Sebagaimana dalam firman Allah surat al-Mudatsir ayat 4, 

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Artinya: Pakaianmu, bersihkanlah!

Selain itu, Rasulullah pun bersabda, 

لا تقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

Artinya: Shalat kalian tidak akan diterima jika memiliki hadas hingga kalian berwudhu (HR. Muslim)

Beberapa cairan seperti cat, tinta, kutek termasuk cairan yang bisa menghalangi kulit dari air. Maka dari itu, apapun jenis cairannya selama menghalangi kulit haruslah dihilangkan terlebih dahulu. Perlu ada usaha untuk menghilangkannya, seperti dengan mengusapnya menggunakan minyak atau cairan pembersih khusus. 

Tinta pemilu yang membekas di jari biasanya bertahan cukup lama, sekalipun sudah dibersihkan berkali-kali, ia tetap saja membekas. Kalau begini, apakah wudhu tetap dianggap sah?

Dalam kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki disebutkan, 

يعفى عما بقي من أثر اللون بعد الاجتهاد في الغسل بدليل (ولا يضرك أثره) الآتي في الحديث الذي بعده

Artinya: Bekas warna najis dianggap sebagai najis yang dimaafkan setelah ada upaya untuk menghilangkannya karena merujuk pada dalil “bekas (najis) tidaklah masalah) dalam sebuah hadis. 

Hadis yang dimaksud adalah kutipan hadis Rasulullah mengenai darah haid yang membekas saat seorang sahabat perempuan bertanya mengenai apakah sah shalatnya dengan menggunakan pakaian yang masih ada bekas darah haidnya meskipun sudah dibersihkan. Hadis tersebut berbunyi, 

Baca Juga:  Hukum Kandungan Alkohol pada Skincare

يَكْفِيكِ غَسْلُ الدَّمِ، ولا يضُرُّكِ أَثَرُه

Artinya: cukup bagimu dengan membasuh darahnya sedangkan bekasnya tidak masalah (HR. Abu Daud)

 

Dalam kitab Kasyifatus Syaja’ karya Safinatun Naja dijelaskan bahwa salah satu syarat sahnya wudhu adalah bersihnya kulit (anggota wudhu) dari zat yang mampu menghalangi sampainya air wudhu. Berikut redaksinya,

 النقاء (عما يمنع وصول الماء إلى البشرة) كدهن جامد وشمع وعين حبر وحناء بخلاف أثرهما

Artinya: bersihnya kulit dari zat yang mampu menghalangi kulit dari air seperti mentega, lilin, tinta, dan hena kecuali bekasnya (tinta dan hena).

Pada permasalahan tinta pemilu yang melekat pada jari bisa disamakan dalam kasus di atas yaitu penghalang air wudhu yang sulit dihilangkan sekalipun tinta tersebut tidak najis. Adapun bekasnya yang tidak hilang itu karena cairan tintanya telah menyerap ke dalam kulit tidak termasuk zat yang dapat menghalangi air ke kulit.

Wallahu a’lam.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

Hadis tentang Nuzulul Quran Hadis tentang Nuzulul Quran

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect