Ikuti Kami

Kajian

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

tinta pemilu menghalangi wudhu
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebentar lagi, pelaksanaan Pemilu akan segera berlangsung. Biasanya, setelah melakukan pencoblosan, masing-masing pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai tanda kalau ia sudah mencoblos. Tinta tersebut biasanya bertahan cukup lama meskipun sudah dibilas berkali-kali. Apakah tinta pemilu yang menempel di jari bisa menghalangi air wudhu?

Dalam hal ini, perlu diingat bahwa salah satu syarat sah shalat adalah bersihnya badan dari najis. Selain itu, kulit juga harus bersih dari kotoran sekalipun bukan zat yang najis karena hal tersebut akan berpotensi menghalangi kulit dari air sehingga wudhu tidak akan sah. Sebagaimana dalam firman Allah surat al-Mudatsir ayat 4, 

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Artinya: Pakaianmu, bersihkanlah!

Selain itu, Rasulullah pun bersabda, 

لا تقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

Artinya: Shalat kalian tidak akan diterima jika memiliki hadas hingga kalian berwudhu (HR. Muslim)

Beberapa cairan seperti cat, tinta, kutek termasuk cairan yang bisa menghalangi kulit dari air. Maka dari itu, apapun jenis cairannya selama menghalangi kulit haruslah dihilangkan terlebih dahulu. Perlu ada usaha untuk menghilangkannya, seperti dengan mengusapnya menggunakan minyak atau cairan pembersih khusus. 

Tinta pemilu yang membekas di jari biasanya bertahan cukup lama, sekalipun sudah dibersihkan berkali-kali, ia tetap saja membekas. Kalau begini, apakah wudhu tetap dianggap sah?

Dalam kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki disebutkan, 

يعفى عما بقي من أثر اللون بعد الاجتهاد في الغسل بدليل (ولا يضرك أثره) الآتي في الحديث الذي بعده

Artinya: Bekas warna najis dianggap sebagai najis yang dimaafkan setelah ada upaya untuk menghilangkannya karena merujuk pada dalil “bekas (najis) tidaklah masalah) dalam sebuah hadis. 

Hadis yang dimaksud adalah kutipan hadis Rasulullah mengenai darah haid yang membekas saat seorang sahabat perempuan bertanya mengenai apakah sah shalatnya dengan menggunakan pakaian yang masih ada bekas darah haidnya meskipun sudah dibersihkan. Hadis tersebut berbunyi, 

Baca Juga:  Adab Berwudu yang Perlu Diperhatikan

يَكْفِيكِ غَسْلُ الدَّمِ، ولا يضُرُّكِ أَثَرُه

Artinya: cukup bagimu dengan membasuh darahnya sedangkan bekasnya tidak masalah (HR. Abu Daud)

 

Dalam kitab Kasyifatus Syaja’ karya Safinatun Naja dijelaskan bahwa salah satu syarat sahnya wudhu adalah bersihnya kulit (anggota wudhu) dari zat yang mampu menghalangi sampainya air wudhu. Berikut redaksinya,

 النقاء (عما يمنع وصول الماء إلى البشرة) كدهن جامد وشمع وعين حبر وحناء بخلاف أثرهما

Artinya: bersihnya kulit dari zat yang mampu menghalangi kulit dari air seperti mentega, lilin, tinta, dan hena kecuali bekasnya (tinta dan hena).

Pada permasalahan tinta pemilu yang melekat pada jari bisa disamakan dalam kasus di atas yaitu penghalang air wudhu yang sulit dihilangkan sekalipun tinta tersebut tidak najis. Adapun bekasnya yang tidak hilang itu karena cairan tintanya telah menyerap ke dalam kulit tidak termasuk zat yang dapat menghalangi air ke kulit.

Wallahu a’lam.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

Hadis tentang Nuzulul Quran Hadis tentang Nuzulul Quran

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect