Ikuti Kami

Kajian

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

tinta pemilu menghalangi wudhu
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebentar lagi, pelaksanaan Pemilu akan segera berlangsung. Biasanya, setelah melakukan pencoblosan, masing-masing pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai tanda kalau ia sudah mencoblos. Tinta tersebut biasanya bertahan cukup lama meskipun sudah dibilas berkali-kali. Apakah tinta pemilu yang menempel di jari bisa menghalangi air wudhu?

Dalam hal ini, perlu diingat bahwa salah satu syarat sah shalat adalah bersihnya badan dari najis. Selain itu, kulit juga harus bersih dari kotoran sekalipun bukan zat yang najis karena hal tersebut akan berpotensi menghalangi kulit dari air sehingga wudhu tidak akan sah. Sebagaimana dalam firman Allah surat al-Mudatsir ayat 4, 

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Artinya: Pakaianmu, bersihkanlah!

Selain itu, Rasulullah pun bersabda, 

لا تقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

Artinya: Shalat kalian tidak akan diterima jika memiliki hadas hingga kalian berwudhu (HR. Muslim)

Beberapa cairan seperti cat, tinta, kutek termasuk cairan yang bisa menghalangi kulit dari air. Maka dari itu, apapun jenis cairannya selama menghalangi kulit haruslah dihilangkan terlebih dahulu. Perlu ada usaha untuk menghilangkannya, seperti dengan mengusapnya menggunakan minyak atau cairan pembersih khusus. 

Tinta pemilu yang membekas di jari biasanya bertahan cukup lama, sekalipun sudah dibersihkan berkali-kali, ia tetap saja membekas. Kalau begini, apakah wudhu tetap dianggap sah?

Dalam kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki disebutkan, 

يعفى عما بقي من أثر اللون بعد الاجتهاد في الغسل بدليل (ولا يضرك أثره) الآتي في الحديث الذي بعده

Artinya: Bekas warna najis dianggap sebagai najis yang dimaafkan setelah ada upaya untuk menghilangkannya karena merujuk pada dalil “bekas (najis) tidaklah masalah) dalam sebuah hadis. 

Hadis yang dimaksud adalah kutipan hadis Rasulullah mengenai darah haid yang membekas saat seorang sahabat perempuan bertanya mengenai apakah sah shalatnya dengan menggunakan pakaian yang masih ada bekas darah haidnya meskipun sudah dibersihkan. Hadis tersebut berbunyi, 

Baca Juga:  Hari Perempuan Internasional sebagai Awal Perjuangan Perempuan

يَكْفِيكِ غَسْلُ الدَّمِ، ولا يضُرُّكِ أَثَرُه

Artinya: cukup bagimu dengan membasuh darahnya sedangkan bekasnya tidak masalah (HR. Abu Daud)

 

Dalam kitab Kasyifatus Syaja’ karya Safinatun Naja dijelaskan bahwa salah satu syarat sahnya wudhu adalah bersihnya kulit (anggota wudhu) dari zat yang mampu menghalangi sampainya air wudhu. Berikut redaksinya,

 النقاء (عما يمنع وصول الماء إلى البشرة) كدهن جامد وشمع وعين حبر وحناء بخلاف أثرهما

Artinya: bersihnya kulit dari zat yang mampu menghalangi kulit dari air seperti mentega, lilin, tinta, dan hena kecuali bekasnya (tinta dan hena).

Pada permasalahan tinta pemilu yang melekat pada jari bisa disamakan dalam kasus di atas yaitu penghalang air wudhu yang sulit dihilangkan sekalipun tinta tersebut tidak najis. Adapun bekasnya yang tidak hilang itu karena cairan tintanya telah menyerap ke dalam kulit tidak termasuk zat yang dapat menghalangi air ke kulit.

Wallahu a’lam.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

Hadis tentang Nuzulul Quran Hadis tentang Nuzulul Quran

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Muslimah Talk

Aishah al-Ba’uniyyah, Guru Sufi Asal Mesir yang Pandai Menulis

Muslimah Talk

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami  Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Muslimah Daily

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Connect