Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

shalat pakaian Air hujan

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat agar shalat diterima adalah harus dilakukan di tempat suci dan menggunakan pakaian shalat yang suci pula. Namun, di sepanjang musim hujan, mungkin ada di antara kita yang terkena air hujan atau tanah yang terciprat dari jalanan.

Lalu ketika masuk waktu shalat dan perjalanan masih lama hingga sampai di rumah untuk berganti dengan pakaian yang bersih, apa yang harus kita lakukan? Sahkah shalat dengan pakaian yang terkena air dan tanah saat hujan?

Hukum asal bagi setiap sesuatu adalah suci selama tidak ada hal-hal yang menyebabkan hilangnya hukum suci tersebut. Begitupula hukum asal tanah dan air adalah suci, sehingga jika pakaian kita basah dan kotor karena terkena cipatran air hujan maka itu tetap suci. Sebab kotor dan basah tidak berarti najis selama tidak ada benda najis atau tanda-tanda najis yang melekat.

Sebab Allah menjadikan tanah sebagai media yang suci. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, bahwasanya Rasululah bersabda

وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

Artinya: “Dan dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci lagi mensucikan. Maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat.” (HR. Bukhari & Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut dalam kitab at-Taaj wa al-Iklil, Imam al-Mawwaq al-Maliki menjelaskan bahwa air dan tanah hujan tidak masalah jika menempel pada baju dan terbawa saat shalat selama tidak ada benda atau tanda-tanda najis yang terlihat. Sebab air dan tanah termasuk benda yang tidak najis sehingga membatalkan shalat.

Menurut Abu Asy-Syuja’ dalam al-Ghayah wa at-Taqrib menjelaskan, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi saat akan melaksanakan salat, yaitu sucinya anggota badan, baik dari hadas maupun najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, melaksanakan di tempat yang suci, mengetahui waktu masuknya salat. Dan yang terakhir, dan menghadap kiblat. Jadi, selama memenuhi kelima syarat tadi maka sah shalat.

Baca Juga:  Bincang Shalat: Apakah Henna Sah untuk Shalat??!

Namun jika masih sempat dan memungkinkan untuk mengganti pakaian yang kering, maka lebih dianjurkan. Sebab hal tersebut lebih jauh dari keragu-raguan.

Dengan penjelasan tersebut, tidak masalah jika kita shalat dengan pakaian yang terkena air dan tanah hujan, kecuali jelas terlihat bahwa air tersebut najis seperti terciprat dari selokan yang meluber atau ada tanda-tanda najis lebih umum terlihat seperti bau kotoran yang benar-benar menyengat. Wallahu’alam.

*artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Hikmah di Balik Bacaan Keras dan Lirih dalam Shalat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Pemberian ASI Eksklusif Banyak Manfaat, Namun Masih Sarat dengan Tantangan Pemberian ASI Eksklusif Banyak Manfaat, Namun Masih Sarat dengan Tantangan

Pemberian ASI Eksklusif Banyak Manfaat, Namun Masih Sarat dengan Tantangan

Muslimah Daily

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Kajian

20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an  20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an 

20 Tahun PSQ: Membimbing Umat dengan Al-Qur’an 

Berita

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Tanya Ustazah

Prinsip Ekonomi dalam Islam Prinsip Ekonomi dalam Islam

Risa Arisanti; Tiga Prinsip Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

Muslimah Daily

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bolehkah Qada Puasa pada Yaumul Syak?

Ibadah

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Kajian

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect