Ikuti Kami

Kajian

Hukum Membaca Al-Qur’an di Dekat Wanita Haid

Pencegahan Gangguan Menstruasi

BincangMuslimah.Com – Wanita yang sedang dalam masa haid terkadang dipandang dengan sebelah mata. Hal ini karena wanita dianggap sedang dalam keadaan terus menerus membawa najis berupa darah haid, serta syariat telah memutuskan ia dilarang untuk shalat, menyentuh mushaf dan sekaligus membacanya, lelaki kadang merasa agak antipati terhadapnya. Para kaum lelaki enggan mendekati mereka, bahkan menganggap membaca Al-Qur’an di dekat perempuan sebagai tindakan yang tak elok. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum membaca Al-Qur‘an di dekat wanita yang sedang haid?

Jika terdapat anggapan bahwa membaca Al-Qur’an di dekat perempuan yang sedang haid adalah sesuatu yang dilarang, maka anggapan itu merupakan anggapan yang keliru. Agama Islam mengajarkan bahwa meski perempuan yang sedang haid terdapat najis pada dirinya, bukan berarti bahwa seluruh badan serta pakaiannya juga ikut najis. Bahkan, boleh hukumnya membaca Al-Qur’an di dekat perempuan yang sedang haid.

Nabi Membaca Al-Qur’an Di Dekat Sayyidah Aisyah Yang Sedang Haid

Perihal permasalahan membaca Al-Qur’an di dekat perempuan yang sedang haid, Nabi sendiri pernah membaca Al-Qur’an dengan bersandar kepada Sayyidah Aisyah yang sedang dalam keadaan haid. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah bahwa ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ  صلى الله عليه وسلم  كَانَ يَتَّكِئُ فِى حَجْرِى وَأَنَا حَائِضٌ ، ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ

Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. bersandar di pangkuanku sementara aku dalam keadaan haid. Beliau kemuadian membaca Al-Qur’an. (HR. Bukhari)

Dalam riwayat yang lain Sayyidah Aisyah menyebutkan,

كَانَ النَّبِىُّ  صلى الله عليه وسلم  يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَرَأْسُهُ فِى حَجْرِى وَأَنَا حَائِضٌ

Nabi Muhammad Saw. membaca Al-Qur’an sementara kepala Beliau berada di pangkuanku, dan aku sedang haid. (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan di Hari Arafah

Berdasarkan dua hadis di atas kita dapat memahami bahwa keberadaan sayyidah Aisyah yang sedang menstruasi tentu menunjukkan bahwa terdapat najis pada dirinya. Dan melihat Nabi tidak berkeberatan membaca Al-Qur’an di pangkuannya menunjukkan bahwa najis pada diri Aisyah itu tidak berpengaruh pada tindakan membaca Al-Qur’an yang dilakukan oleh Nabi. Meskipun Nabi sangat dekat dengan tempat tersebut.

Dalam kitab Fathul Bari Ibn Hajar Al-Asqalani menyatakan bahwa hadis di atas menunjukkan  bolehnya bersentuhan dengan perempuan yang sedang haid. Dan diri (tubuh) serta pakaian perempuan yang sedang haid dihukumi suci selama tidak terkena najis. (Fathul Bari Li Ibni Hajar, juz 1, hal. 468)

Melalui pernyataan ini kita dapat melihat usaha Ibn Hajar untuk menepiskan anggapan, bahwa saat perempuan sedang haid maka otomatis seluruh tubuh dan pakaiannya itu najis. Serta sebaiknya tidak mendekatinya.

Sedangkan Imam An-Nawawi di dalam kitab Syarah Muslim berkomentar bahwa hadis di atas menunjukkan beberapa hal kepada kita. Yaitu; membaca Al-Qur’an boleh dilakukan sembari berbaring atau bersandar. Dan membacanya di dekat najis hukumnya ialah diperbolehkan. Pendapat Imam An-Nawawi ini dikutip oleh Ibn Hajar di dalam kitab Fathul Bari dan Ali Al-Qari di dalam kitab Umdatul Qari. (Syarah Sahih Muslim juz 3, hal. 211)

Imam Ibn Rajab dalam kitab Fathul Bari Li Ibn Rajab memberikan penjelasan tentang hadis di atas dengan lebih detail. Ia menyatakan bahwa hadis di atas menunjukkan dekatnya si pembaca dengan perempuan haid dan juga tempat haidnya, tidak dapat menghalanginya dalam membaca Al-Qur’an. Dan juga, dekatnya mulut pembacanya pada tempat haid tidaklah membuat si pembaca dilarang membaca Al-Qur’an. (Fathul Bari Li Ibni Rajab juz 2, hal. 81)

Baca Juga:  Apakah Boleh Berbicara di Antara Dua Shalat Jamak?

Dari beberapa pemaparan di atas menunjukkan kepada kita, saat perempuan dalam masa haid, bukan berarti hal itu secara otomatis membuat seluruh tubuh serta apa yang dipakainya menjadi najis serta selayaknya dijauhi. Yang najis adalah dari haidnya. Sedang tubuh serta pakaian perempuan itu tetap suci selama tidak terkena najis. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

perempuan yang mengalami istihadhah perempuan yang mengalami istihadhah

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Khazanah

Hukum Jual Beli ASI

Kajian

imamghazali.org imamghazali.org

Qasidah Imam Busyiri, Bentuk Cinta Kepada Nabi

Khazanah

Retno Marsudi: Diplomat Handal dengan Segudang Prestasi

Diari

Cara mendidik anak Nabi Ibrahim Cara mendidik anak Nabi Ibrahim

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Khazanah

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid? Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect