Ikuti Kami

Kajian

Sejarah Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji

Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji
Photo from Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Kewajiban Haji bagi seorang muslim adalah satu kali selama masa hidupnya dan para ulama telah sepakat mengenai hal ini. Meskipun terdapat riwayat lain dari hadits Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi yang menganjurkan untuk melaksanakan ibadah haji setiap lima tahun sekali bagi yang mampu. Tetapi anjuran ini dimaknai sebagai sunnah, sedangkan jika orang tersebut belum pernah berhaji sama sekali maka hukumnya fardhu ‘ain dan sunnah bagi anak-anak dan hamba sahaya.

Mengenai hukum kewajiban Haji terdapat dua golongan, yaitu: golongan pertama dari kalangan mazhab Hanafiyah (Abu Hanifah dan Abu Yusuf), Malikiyah dan Hambali. Jika seseorang telah memenuhi syarat-syarat untuk berhaji maka ia harus melaksanakannya segera, tidak boleh ditunda pada tahun-tahun berikutnya karena penundaannya termasuk kategori fasik atau dianggap sebagai maksiat kecil.

Bahkan mazhab Hanafi menegaskan jika hajinya ditunda lalu hartanya habis, ia boleh berhutang walaupun tidak mampu melunasinya dengan harapan tidak mendapat hukuman dari Allah dan ia memiliki niat untuk melunasi hutangnya setelah mampu. Begitu juga mazhab Hambali, mereka menekankan barangsiapa yang telah mendapati ajalnya sedang ia belum menunaikan haji dan telah memenuhi syaratnya, tetapi ia menyepelekan hal ini. Maka harta orang itu, sebelum terjadi pembagian hak waris harus dikeluarkan untuk biaya haji.

Sedangkan golongan lainnya yaitu dari Syafi’iyah dan Muhammad Al-Syaibani (hanafiyah) berpendapat bahwa pelaksanaan haji boleh ditunda, dan disunnahkan untuk tidak menundanya terlalu lama. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Wahbah Azzuhaili, kebolehan penundaannya didasarkan oleh sejarah penentuan awal mula kewajiban melaksanakan ibadah haji yaitu pada tahun 6 H (menurut pendapat yang masyhur dari golongan kedua ini), tetapi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam menangguhkan pelaksanaanya hingga tahun 10 H. Seandainya penundaan ini tidak boleh dilakukan, maka Rasulullah pun tidak akan menundanya.

Baca Juga:  Kesalahpahaman yang Sering Terjadi: Perbedaan Antara Lagu Arab dan Shalawat

Perihal penentuan awal mula kewajiban haji, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Berikut beberapa pendapat tersebut.

Pertama, pendapat dari Abu Al-Faraj Al-Jauzi yang menyatakan kewajiban ini bermula pada tahun lima hijriyah.

Kedua, Imam Nawawi berpendapat pada tahun keenam hijriah.

Ketiga, mengatakan kewajiban ini berawal sebelum dilakukannya hijrah yaitu pada tahun ketujuh atau kedelapan hijriyah, menurut Al-Juwaini.

Keempat, Ibnu Rif’ah mengatakan pada tahun delapan hijriyah.

Kelima, Imam Al-Mawardi dan Ibnu ‘Utsaimin menerangkan hal itu terjadi pada tahun sembilan hijriyah.

Dan keenam, berpendapat pada tahun 10 hijriyah yaitu Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.

Didalam kitab “Syadzarat Al-Dzahab fi Akhbar min Dzahab” karangan Ibnu ‘Imad Al-Hambali dijelaskan bahwa awal perintah untuk menunaikan haji terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.

Ayat ini turun pada tahun 6 H ketika terjadi perjanjian hudaibiyah. Namun tidak mengindikasikan diwajibkannya haji, melainkan perintah untuk menyempurnakan dan bukan suatu kewajiban yang harus segera dikerjakan. Karena pada saat itu Makkah merupakan negara yang dikuasai oleh orang kafir dan kaum Quraisy melarang Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat untuk menyempurnakan umrah. Sehingga tidak mungkin Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan ibadah haji pada tahun ini sedangkan kaum Quraisy terus mengintai hamba-Nya yang akan berhaji.

Setelah terjadi Fathu Makkah pada tahun 8 H, tahun berikutnya yaitu pada 9 H turunlah surat Al-Imran ayat 97:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Pada ayat inilah Allah Ta’ala mewajibkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan haji bagi yang mampu dan terpenuhi syarat-syarat yang ada. Akan tetapi, Rasulullah tidak langsung menunaikannya karena 2 hal, sebagaimana yang disebutkan Ibnu ‘Utsaimin dalam kitabnya “Al-Liqa Al-Syahrii”.

Baca Juga:  Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

Hal pertama yaitu karena pada tahun itu merupakan ‘aamul wufuud atau tahun berdatangannya orang-orang kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyatakan keislaman dan menerima ajaran syariat islam. Oleh sebab itu, Rasulullah menunda melaksanakan haji karna mashlahah yang besar.

Adapun hal yang kedua lantaran para jamaah haji menjadi bercampur baur antara kaum muslimin dengan kaum musyrikin ketika melaksanakan haji, sehingga Rasulullah tidak melaksanakan haji sampai lingkungan untuk berhaji hanya ada kaum muslimin saja, tidak ada dari kaum musyrikin. Dan pada tahun 10 H Rasulullah pun melaksanakan ibadah haji.

Demikian sejarah mengenai kewajiban melaksanakan ibadah haji. Meskipun terdapat beberapa versi dan perbedaan pendapat para ulama, ibadah ini merupakan kewajiban yang menuntut muslim untuk melaksanakannya saat ‘mampu’.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Kajian

peran tionghoa dalam menyebarkan islam peran tionghoa dalam menyebarkan islam

Imlek: Refleksi Peran Tionghoa dalam Menyebarkan Islam di Banten

Kajian

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis? Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Kajian

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Kajian

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Connect