Ikuti Kami

Kajian

Sejarah Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji

Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji
Photo from Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Kewajiban Haji bagi seorang muslim adalah satu kali selama masa hidupnya dan para ulama telah sepakat mengenai hal ini. Meskipun terdapat riwayat lain dari hadits Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi yang menganjurkan untuk melaksanakan ibadah haji setiap lima tahun sekali bagi yang mampu. Tetapi anjuran ini dimaknai sebagai sunnah, sedangkan jika orang tersebut belum pernah berhaji sama sekali maka hukumnya fardhu ‘ain dan sunnah bagi anak-anak dan hamba sahaya.

Mengenai hukum kewajiban Haji terdapat dua golongan, yaitu: golongan pertama dari kalangan mazhab Hanafiyah (Abu Hanifah dan Abu Yusuf), Malikiyah dan Hambali. Jika seseorang telah memenuhi syarat-syarat untuk berhaji maka ia harus melaksanakannya segera, tidak boleh ditunda pada tahun-tahun berikutnya karena penundaannya termasuk kategori fasik atau dianggap sebagai maksiat kecil.

Bahkan mazhab Hanafi menegaskan jika hajinya ditunda lalu hartanya habis, ia boleh berhutang walaupun tidak mampu melunasinya dengan harapan tidak mendapat hukuman dari Allah dan ia memiliki niat untuk melunasi hutangnya setelah mampu. Begitu juga mazhab Hambali, mereka menekankan barangsiapa yang telah mendapati ajalnya sedang ia belum menunaikan haji dan telah memenuhi syaratnya, tetapi ia menyepelekan hal ini. Maka harta orang itu, sebelum terjadi pembagian hak waris harus dikeluarkan untuk biaya haji.

Sedangkan golongan lainnya yaitu dari Syafi’iyah dan Muhammad Al-Syaibani (hanafiyah) berpendapat bahwa pelaksanaan haji boleh ditunda, dan disunnahkan untuk tidak menundanya terlalu lama. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Wahbah Azzuhaili, kebolehan penundaannya didasarkan oleh sejarah penentuan awal mula kewajiban melaksanakan ibadah haji yaitu pada tahun 6 H (menurut pendapat yang masyhur dari golongan kedua ini), tetapi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam menangguhkan pelaksanaanya hingga tahun 10 H. Seandainya penundaan ini tidak boleh dilakukan, maka Rasulullah pun tidak akan menundanya.

Baca Juga:  Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Perihal penentuan awal mula kewajiban haji, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Berikut beberapa pendapat tersebut.

Pertama, pendapat dari Abu Al-Faraj Al-Jauzi yang menyatakan kewajiban ini bermula pada tahun lima hijriyah.

Kedua, Imam Nawawi berpendapat pada tahun keenam hijriah.

Ketiga, mengatakan kewajiban ini berawal sebelum dilakukannya hijrah yaitu pada tahun ketujuh atau kedelapan hijriyah, menurut Al-Juwaini.

Keempat, Ibnu Rif’ah mengatakan pada tahun delapan hijriyah.

Kelima, Imam Al-Mawardi dan Ibnu ‘Utsaimin menerangkan hal itu terjadi pada tahun sembilan hijriyah.

Dan keenam, berpendapat pada tahun 10 hijriyah yaitu Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.

Didalam kitab “Syadzarat Al-Dzahab fi Akhbar min Dzahab” karangan Ibnu ‘Imad Al-Hambali dijelaskan bahwa awal perintah untuk menunaikan haji terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.

Ayat ini turun pada tahun 6 H ketika terjadi perjanjian hudaibiyah. Namun tidak mengindikasikan diwajibkannya haji, melainkan perintah untuk menyempurnakan dan bukan suatu kewajiban yang harus segera dikerjakan. Karena pada saat itu Makkah merupakan negara yang dikuasai oleh orang kafir dan kaum Quraisy melarang Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat untuk menyempurnakan umrah. Sehingga tidak mungkin Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan ibadah haji pada tahun ini sedangkan kaum Quraisy terus mengintai hamba-Nya yang akan berhaji.

Setelah terjadi Fathu Makkah pada tahun 8 H, tahun berikutnya yaitu pada 9 H turunlah surat Al-Imran ayat 97:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Pada ayat inilah Allah Ta’ala mewajibkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan haji bagi yang mampu dan terpenuhi syarat-syarat yang ada. Akan tetapi, Rasulullah tidak langsung menunaikannya karena 2 hal, sebagaimana yang disebutkan Ibnu ‘Utsaimin dalam kitabnya “Al-Liqa Al-Syahrii”.

Baca Juga:  Beberapa Kewajiban dan Anjuran Haji, Serta Larangan Yang Harus Dihindari

Hal pertama yaitu karena pada tahun itu merupakan ‘aamul wufuud atau tahun berdatangannya orang-orang kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyatakan keislaman dan menerima ajaran syariat islam. Oleh sebab itu, Rasulullah menunda melaksanakan haji karna mashlahah yang besar.

Adapun hal yang kedua lantaran para jamaah haji menjadi bercampur baur antara kaum muslimin dengan kaum musyrikin ketika melaksanakan haji, sehingga Rasulullah tidak melaksanakan haji sampai lingkungan untuk berhaji hanya ada kaum muslimin saja, tidak ada dari kaum musyrikin. Dan pada tahun 10 H Rasulullah pun melaksanakan ibadah haji.

Demikian sejarah mengenai kewajiban melaksanakan ibadah haji. Meskipun terdapat beberapa versi dan perbedaan pendapat para ulama, ibadah ini merupakan kewajiban yang menuntut muslim untuk melaksanakannya saat ‘mampu’.

Rekomendasi

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

Perempuan haid saat haji Perempuan haid saat haji

Perempuan Haid saat Haji, Apakah Sah?

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect