Ikuti Kami

Kajian

Sejarah Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji

Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji
Photo from Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Kewajiban Haji bagi seorang muslim adalah satu kali selama masa hidupnya dan para ulama telah sepakat mengenai hal ini. Meskipun terdapat riwayat lain dari hadits Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi yang menganjurkan untuk melaksanakan ibadah haji setiap lima tahun sekali bagi yang mampu. Tetapi anjuran ini dimaknai sebagai sunnah, sedangkan jika orang tersebut belum pernah berhaji sama sekali maka hukumnya fardhu ‘ain dan sunnah bagi anak-anak dan hamba sahaya.

Mengenai hukum kewajiban Haji terdapat dua golongan, yaitu: golongan pertama dari kalangan mazhab Hanafiyah (Abu Hanifah dan Abu Yusuf), Malikiyah dan Hambali. Jika seseorang telah memenuhi syarat-syarat untuk berhaji maka ia harus melaksanakannya segera, tidak boleh ditunda pada tahun-tahun berikutnya karena penundaannya termasuk kategori fasik atau dianggap sebagai maksiat kecil.

Bahkan mazhab Hanafi menegaskan jika hajinya ditunda lalu hartanya habis, ia boleh berhutang walaupun tidak mampu melunasinya dengan harapan tidak mendapat hukuman dari Allah dan ia memiliki niat untuk melunasi hutangnya setelah mampu. Begitu juga mazhab Hambali, mereka menekankan barangsiapa yang telah mendapati ajalnya sedang ia belum menunaikan haji dan telah memenuhi syaratnya, tetapi ia menyepelekan hal ini. Maka harta orang itu, sebelum terjadi pembagian hak waris harus dikeluarkan untuk biaya haji.

Sedangkan golongan lainnya yaitu dari Syafi’iyah dan Muhammad Al-Syaibani (hanafiyah) berpendapat bahwa pelaksanaan haji boleh ditunda, dan disunnahkan untuk tidak menundanya terlalu lama. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Wahbah Azzuhaili, kebolehan penundaannya didasarkan oleh sejarah penentuan awal mula kewajiban melaksanakan ibadah haji yaitu pada tahun 6 H (menurut pendapat yang masyhur dari golongan kedua ini), tetapi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam menangguhkan pelaksanaanya hingga tahun 10 H. Seandainya penundaan ini tidak boleh dilakukan, maka Rasulullah pun tidak akan menundanya.

Baca Juga:   Islam, Agama yang Melindungi Hak-hak Perempuan

Perihal penentuan awal mula kewajiban haji, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Berikut beberapa pendapat tersebut.

Pertama, pendapat dari Abu Al-Faraj Al-Jauzi yang menyatakan kewajiban ini bermula pada tahun lima hijriyah.

Kedua, Imam Nawawi berpendapat pada tahun keenam hijriah.

Ketiga, mengatakan kewajiban ini berawal sebelum dilakukannya hijrah yaitu pada tahun ketujuh atau kedelapan hijriyah, menurut Al-Juwaini.

Keempat, Ibnu Rif’ah mengatakan pada tahun delapan hijriyah.

Kelima, Imam Al-Mawardi dan Ibnu ‘Utsaimin menerangkan hal itu terjadi pada tahun sembilan hijriyah.

Dan keenam, berpendapat pada tahun 10 hijriyah yaitu Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.

Didalam kitab “Syadzarat Al-Dzahab fi Akhbar min Dzahab” karangan Ibnu ‘Imad Al-Hambali dijelaskan bahwa awal perintah untuk menunaikan haji terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.

Ayat ini turun pada tahun 6 H ketika terjadi perjanjian hudaibiyah. Namun tidak mengindikasikan diwajibkannya haji, melainkan perintah untuk menyempurnakan dan bukan suatu kewajiban yang harus segera dikerjakan. Karena pada saat itu Makkah merupakan negara yang dikuasai oleh orang kafir dan kaum Quraisy melarang Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat untuk menyempurnakan umrah. Sehingga tidak mungkin Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan ibadah haji pada tahun ini sedangkan kaum Quraisy terus mengintai hamba-Nya yang akan berhaji.

Setelah terjadi Fathu Makkah pada tahun 8 H, tahun berikutnya yaitu pada 9 H turunlah surat Al-Imran ayat 97:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Pada ayat inilah Allah Ta’ala mewajibkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan haji bagi yang mampu dan terpenuhi syarat-syarat yang ada. Akan tetapi, Rasulullah tidak langsung menunaikannya karena 2 hal, sebagaimana yang disebutkan Ibnu ‘Utsaimin dalam kitabnya “Al-Liqa Al-Syahrii”.

Baca Juga:  Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, Bagaimana Nabi Memperlakukan Pelayannya?

Hal pertama yaitu karena pada tahun itu merupakan ‘aamul wufuud atau tahun berdatangannya orang-orang kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyatakan keislaman dan menerima ajaran syariat islam. Oleh sebab itu, Rasulullah menunda melaksanakan haji karna mashlahah yang besar.

Adapun hal yang kedua lantaran para jamaah haji menjadi bercampur baur antara kaum muslimin dengan kaum musyrikin ketika melaksanakan haji, sehingga Rasulullah tidak melaksanakan haji sampai lingkungan untuk berhaji hanya ada kaum muslimin saja, tidak ada dari kaum musyrikin. Dan pada tahun 10 H Rasulullah pun melaksanakan ibadah haji.

Demikian sejarah mengenai kewajiban melaksanakan ibadah haji. Meskipun terdapat beberapa versi dan perbedaan pendapat para ulama, ibadah ini merupakan kewajiban yang menuntut muslim untuk melaksanakannya saat ‘mampu’.

Rekomendasi

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

pergi haji uang pinjaman pergi haji uang pinjaman

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect