Ikuti Kami

Kajian

Pergi Haji dengan Dana Talangan, Apakah bisa?

haji dengan dana talangan
Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Melaksanakan ibadah haji, selain suatu kewajiban bagi yang telah mampu. Hal ini juga menjadi impian bagi setiap muslim atau muslimah untuk menghadap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan beribadah secara khusyuk di dekat Ka’bah. Sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk menunaikannya dengan menabung di Bank, bahkan memakai dana talangan untuk naik haji

Berkembangannya zaman menciptakan berbagai inovasi dalam segala bidang, salah satunya pada bidang keuangan. Kini bank-bank syariah menyediakan layanan bagi customer nya yang ingin segera berangkat haji, tetapi memiliki kendala dalam finansial. Sebagaimana yang kita ketahui, jika ingin naik haji maka harus mendaftar dan menyerahkan uang awal sebesar 25 juta rupiah sehingga bisa mendapatkan kursi antrian haji. 

Uang muka di awal ini, memberatkan bagi sebagian orang meskipun ia telah dikategorikan sebagai golongan yang mampu. Maka dari itu, bank memiliki inisiatif untuk seseorang yang pergi haji dengan talangan. Lalu apa sebenarnya dana talangan haji itu? Dan bagaimana pendapat para ulama mengenai hal ini? Berikut penjabarannya:

Syamsul Hadi dan Widyarini di dalam jurnal mereka mendefinisikan dana talangan haji adalah dana yang diberikan oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah) kepada calon jamaah haji untuk memenuhi persyaratan minimal setoran awal BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sehingga ia bisa mendapatkan porsi haji sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama. Lalu dana ini akan dikembalikan oleh jamaah sesuai dengan akad yang sudah disepakati antara LKS dengan jamaah calon haji. 

Mengenai kemaslahatan ini para ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkannya. Karena pada dasarnya hal ini merupakan masalah khilafiyah.

Adapun pendapat yang memperbolehkan adalah MUI berdasarkan fatwa DSN No: 29/DSN-MUI/VI/2002, dengan pertimbangan bahwa bank tidak memberikan bunga kepada peminjam melainkan berlaku konsep ujrah atau upah. Gambarannya yaitu, bank memberikan jasa karena telah meminjamkan uang kepada customer sehingga bisa mendapatkan porsi antrian naik haji, maka dari itu peminjam memberikan upah kepada bank. Selain itu, hal ini dapat meringankan dan menjamin untuk berangkat haji. Kemudian di sisi lain bank juga mendapatkan keuntungan dengan adanya dana talangan haji ini. 

Baca Juga:  Apakah Umrah di Bulan Syawal Dapat Menggugurkan Kewajiban Haji?

Terdapat 2 akad yang berlaku pada masalah ini yaitu akad ijarah dan akad qardh. Akad qardh pada konteks ini adalah akad untuk meminjam uang sebesar 25 juta rupiah tanpa adanya bunga sedangkan akad ijarah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Di samping itu, Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) berfatwa bahwa akad ijarah dalam dana talangan haji tidak tepat dan besaran beban biaya yang ditanggung oleh peminjam tergantung berdasarkan lamanya pelunasan pembayaran. Semisal beban pembayaran yang ditanggung peminjam sebesar Rp. 1.200.00,- untuk jangka pelunasan  satu tahun dan Rp. 2.400.00,- untuk 2 tahun masa pelunasan pinjaman, dan berlaku seterusnya. Hal ini termasuk riba. 

Dan Buya Yahya pun menegaskan bahwa jika seseorang tidak memiliki kesanggupan untuk membayar BPIH berarti ia belum dikategorikan mampu. Karena makna mampu ini mencakup kesanggupan dari segi fisik, rohani maupun materi (biaya untuk berangkat haji dan keperluannya di sana, juga harta yang cukup untuk menafkahi keluarga yang ditinggalkan). Jika syarat-syarat itu belum terpenuhi maka tidak wajib bagi orang itu untuk menunaikan haji. Dengan adanya dana talangan haji, menjadi memberatkan bagi kaum muslimin yang memang belum digolongkan mampu/istitha’ah menurut syariat tapi memaksakan hal yang tidak diwajibkan kepadanya. 

Dar Al-Ifta Al Misriyyah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini pada 8 September 1955 bahwa berhaji menggunakan dana pinjaman adalah boleh, dengan syarat tidak terdapat indikasi yang menyalahi syariat. Sedangkan dana talangan haji yang dipraktekkan saat ini menggunakan sistem dua akad dalam sekali transaksi yang mana hal ini keluar dari syariat. 

Didalam kitab Al-Mu’amalah Al-Maaliyah Al-Mu’ashirah dijelaskan bahwa konsep Al-Qardh dalam syariat harus terhindar dari bertemunya dua akad, karena akad Al-Qardh tidak bisa digabungkan dengan akad lainnya. Hal ini dilarang karena terdapat kemungkinan menjadi riba. 

Baca Juga:  Tata Cara Melakukan Sa'i

Puncaknya pada tahun 2016 Kementerian Agama melalui PMA No. 24 Tahun 2016 tidak memperbolehkan lagi menggunakan dana talangan bagi calon jamaah haji karena menyebabkan antrian haji yang panjang. Jika memang kita belum mampu menunaikan ibadah haji, masih banyak amalan lainnya yang bisa kita lakukan sembari menunggu kesiapan naik haji ke Baitullah, seperti amalan yang memiliki pahala yang setara dengan haji.

 

Rekomendasi

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

pergi haji uang pinjaman pergi haji uang pinjaman

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

Komentari

Komentari

Terbaru

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect