Ikuti Kami

Kajian

Hukum Penggunaan Topi Haji bagi Jamaah Wanita

topi haji jamaah wanita
Photo from Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Penggunaan topi haji hingga saat ini sudah menjadi hal lazim bagi jamaah haji wanita khususnya dari kalangan jamaah Indonesia. Berbagai model topi pun laris terjual di beberapa toko dan platform belanja online. Dilansir pula dari berita merdeka.com tahun 2017, terdapat jamaah haji asal Tuban yang menggunakan caping (topi para petani untuk pergi ke sawah) yang bertuliskan KBIH Al-Munawaroh untuk berangkat menuju Madinah, Arab Saudi. Selain untuk menghindari panas, mereka menggunakannya dengan tujuan agar mudah ditemukan dan dikenali dari kejauhan.

Namun bagaimana hukumnya jika topi haji ini digunakan para jamaah wanita saat melaksanakan rukun haji, terutama saat ihram?

Ihram adalah rukun haji pertama yang harus dilakukan bagi jamaah haji yang telah mengucap niat untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji atau umrah. Dinamakan ihram bukan karena hal yang haram melainkan dinisbatkan pada suatu keadaan di mana jamaah haji yang sudah mengucap niat berhaji hendaknya meninggalkan perkara-perkara yang dilarang untuk dilakukan seperti berburu, menikah, bersenggama, menyisir rambut, bertengkar, memakai wangi-wangian, memotong rambut, melakukan kejahatan, dan lain-lain. Adapun memakai wangi-wangian dan memotong rambut, bisa masuk pada hal-hal yang disunnahkan jika dilakukan sebelum berihram. Larangan yang telah disebutkan di atas adalah larangan yang berlaku untuk umum (laki-laki dan wanita).

Selain larangan untuk umum, terdapat klasifikasi larangan khusus jamaah laki-laki dan khusus jamaah perempuan. Larangan untuk jamaah laki-laki seperti dilarang memakai pakaian berjahit, memakai sepatu yang menutupi mata kaki, dan memakai penutup yang melekat di kepala. Sebagaimana larangan Rasulullah SAW ketika ada seseorang yang sedang berihram dan jatuh dari ontanya:

لا تخمروا رأسه

“Janganlah kalian tutupi kepalanya”. (HR. Bukhari Muslim).

Baca Juga:  Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Dijelaskan dalam kitab fathul qorib larangan menutup kepala bagi laki-laki dengan menggunakan sesuatu yang dianggap sebagai urf seperti sorban atau tanah liat. Jika tidak dianggap sebagai penutup seperti meletakkan tangan di atas sebagian kepala atau berteduh, tidak sampai menyentuh atau menempel di kepala, maka tidak termasuk. Apakah larangan yang demikian juga berlaku untuk jamaah wanita?

Dalam buku Haji dan Umroh Wanita seri Fiqih Wanita empat Madzhab, Muhammad Utsman Al Khasyt menuliskan tiga perkara yang dilarang bagi wanita saat ihram: pakaian yang diberi parfum, sarung tangan, dan cadar. Begitu pula dalam buku tuntunan manasik haji disebutkan 2 larangan bagi jamaah wanita yaitu menutup kepala dengan kaos tangan dan menggunakan cadar. Namun dalam fathul qarib dijelaskan bahwa:

وتغطية (الوجه) أو بعضه (من المرأة) بما يعد ساترا. ولها أن تسبل على وجهها ثوبا متجافيا عنه بخشبة ونحوها

“Dan menutup wajah atau sebagiannya bagi wanita dengan menggunakan sesuatu yang dianggap penutup. Diperkenankan menggunakan cadar yang direnggangkan (tidak sampai menyentuh) dari wajah dengan menggunakan kayu dan sesamanya. Sebagaimana halnya penutup kepala bagi laki-laki yang telah disebutkan di atas, menggunakan penutup wajah bagi jamaah wanita diperbolehkan asalkan tidak sampai menyentuh atau menempel bahkan hingga menutupi wajah.

Dari beberapa sumber tersebut, bisa kita simpulkan bahwa menggunakan topi haji bagi jamaah wanita adalah diperbolehkan karena bukan termasuk hal yang dilarang saat berhaji terutama saat berihram. Dari penjelasan sebelumnya, larangan menutup kepala diklasifikasikan pada larangan jamaah laki-laki, sedangkan hukum yang dibahas adalah penggunaan topi bagi jamaah wanita. Dan larangan untuk jamaah wanita adalah tidak menutupi wajahnya menggunakan cadar atau sesamanya yang menyentuh wajah, sedangkan hakikat topi berada di atas kepala sehingga tidak sampai menempel bahkan menutupi lebih dari sebagian wajah seperti cadar atau sesamanya.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect