Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Melaksanakan Ibadah Haji Menggunakan Uang Haram?

Tata Cara Melakukan Sa'i

BincangMuslimah.Com – Haji adalah ibadah yang paling memerlukan kesiapan fisik dan materi. Ibadah yang merupakan rukun islam kelima ini memiliki syarat wajib berupa istitha’ah di samping harus beragama Islam, berakal, baligh dan merdeka. Istitha’ah berarti mampu dalam melaksanakan ibadah haji. Konteks ‘mampu’ disini meliputi kemampuan mental, jasmani (badaniyyah), keamanan (amniyyah), dan materi (maliyah). 

Tak bisa dipungkiri, aspek materi (maliyah) adalah aspek krusial bagi calon jamaah haji terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Terbukti dari maraknya masyarakat yang berusaha bergabung pada agen travel haji dan sebagainya untuk memudahkan mereka dalam hal pembiayaan dan pemenuhan sarana keberangkatan haji.

Kemudian muncul persoalan di kalangan masyarakat perihal biaya atau uang yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Bagaimana hukum melaksanakan ibadah haji menggunakan uang haram? Apakah sah atau tidak?

Definisi harta atau uang haram itu sendiri adalah setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang oleh syariat. Di zaman kemajuan teknologi ini, banyak kalangan anak muda biasa hingga pengusaha yang berlomba-lomba mengumpulkan harta untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan anak keturunannya, bahkan demi mengikuti tren dan update zaman terkini. Tak sedikit pula mereka yang menghiraukan baik atau tidaknya cara mereka mendapatkan harta tersebut. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:

ليأتين على الناس زمان، لا يبالي المرء بما أخذ المال، أمن حلاال أم من حرام

“Akan datang suatu masa, orang-orang tidak peduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram”.(HR. Bukhori)

Melalui sabda Rasul tersebut kita bisa simpulkan bahwa pada hakikatnya yang haram di sini bukanlah uangnya, melainkan cara atau jalan untuk mendapatkan uang tersebut. Istilah uang haram ini adalah  majazi atau kiasan saja karena sejatinya uang hanyalah benda, tidak bisa dikenai hukum kecuali benda-benda yang telah ditentukan hukumnya oleh syari’at atau yang telah disebutkan dalam al-Quran dan hadis. Dalam kitab Radd al-Mukhtar, Ibnu Abidin menyebutkan, sebagaimana yang ada di kitab ushul fiqh lainnya bahwa uang yang diperoleh dengan cara haram adalah haram lighairihi, yakni karena faktor eksternal bukan karena faktor internal dari uang itu sendiri, berbeda dengan benda seperti bangkai dan lain-lain.

Baca Juga:  Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Mengenai pembahasan berhaji menggunakan uang haram, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Abu Hurairah, bahwa rasulullah SAW pernah bersabda:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا خرج الرجل حاجا بنفقة طيبة ووضع رجله في الغرر فنادى لبيك اللهم لبيك ناداه مناد من السماء لبيك وسعديك زادك حلال وراحلتك حلال وحجك مبرور غير مأزور وإذا خرج بالنفقة الخبيثة فوضع رجله في الغرر فنادى لبيك ناداه مناد من السماء لا لبيك ولا سعديك زادك حرام ونفقتك حرام وحجك مأزور غير مأجور.

Artinya: “Jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang baik lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dijawab dari langit (oleh Allah): “Aku menerima hajimu dan menganugerahkan kebahagiaan bagimu karena bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah halal, perjalananmu juga halal dan hajimu mabrur tidak tercela.  Dan jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang najis lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dijawab dari langit: “Aku tidak menerima hajimu dan tidak menganugerahkan kebahagiaan bagimu karena bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah haram, biaya yang engkau belanjakan juga haram dan hajimu pun menjadi tercela lagi tidak berpahala”. (HR. Thabrani)

Kemudian perihal sah atau tidaknya ibadah haji seseorang yang menggunakan uang haram, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama’ fiqih. Mereka terbagi menjadi 2 kelompok:

Pertama, Imam Hanbali dan pengikutnya (Hanabilah) berpendapat bahwa berhaji menggunakan uang haram adalah tidak sah (batal). Ia tidak mendapatkan pahala, berdosa, dan kewajiban melaksanakan ibadah hajinya belum dikatakan gugur.

Kedua, Pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik bin Anas, dan Imam Abu Hanifah serta jumhur ulama bahwa berhaji menggunakan uang haram adalah tetap sah tetapi haram. Imam Abu Hanifah menyebutnya makruh tahrim. Kewajiban ia berhaji telah gugur, namun orang tersebut mendapatkan dosa.

Baca Juga:  Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Di sini ibadah hajinya masih dikatakan sah karena dia telah melaksanakan semua rukun dan syarat haji, namun hajinya tidak berpahala atau bahkan tidak diterima. Kewajibannya gugur berdasarkan sahnya perbuatan yang telah memenuhi rukun dan syarat, sedangkan diterimanya suatu perbuatan didasarkan pada hal-hal seperti uang yang halal, keikhlasan hati, dan lain-lain.

Maka dari itu, hendaknya kita harus lebih berhati-hati terhadap cara serta asal usul harta yang kita peroleh. Demikian penggunaan uang haram juga sangat berdampak buruk bagi diri dan sekitar, bisa menjadi penyebab ketidakberkahan, doa tidak dikabulkan dan menggunakannya berarti kita sama saja dengan mayoritas orang yahudi yang punya ciri khas tersebut.

Apalagi jika penggunaannya dalam urusan pelaksanaan ibadah yang haruslah dijaga kesakralannya dari segi apapun, begitupun dengan pelaksanaan ibadah haji maupun ibadah lain karena ibadah adalah tindakan penyataan bakti kita kepada Allah swt, yang tidak layak untuk dicampuri sedikitpun oleh sesuatu yang najis ataupun haram yang bisa mengurangi nilai dan kualitas dari ibadah tersebut.

 

Rekomendasi

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

tempat mustajab berdoa haji tempat mustajab berdoa haji

15 Tempat yang Mustajab untuk Berdoa Saat Haji

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Cara Niat Ketika Melaksanakan Ihram Haji untuk Orang Lain

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

7 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect