Ikuti Kami

Kajian

Konsep Kekhalifahan Manusia Sebagai Wakil Tuhan Perspektif Khaled Abou El Fadl

Khaled Abou Hadis Misoginis
Photo from Islami.Co

BincangMuslimah.Com – Khaled Abou el Fadl lahir pada tahun 1963 di  Kuwait, sebuah negara  di Timur Tengah. Orang tuanya dari Mesir, sebuah negara di mana masalah agama yang kompleks merajalela. Seperti masyarakat Arab pada umumnya, Khaled mempelajari ilmu Islam sejak usia dini. Ia akrab dengan al-Qur’an, hadits, bahasa Arab, Tafsir, dan tasawuf  dari bangku sekolah  dasar.

Khaled telah menghafal al-Qur’an pada usia 12 tahun dan dianggap sebagai anak yang bijaksana. Setelah menyelesaikan studinya di Mesir, Khaled meninggalkan Mesir pada tahun 1982 lalu ke Amerika Serikat, di mana ia melanjutkan studinya di Universitas Yale, belajar hukum selama empat tahun, memperoleh gelar sarjana dan lulus dengan prestasi cumlaude. Pada tahun  1989, ia menerima gelar Master of Laws dari University of Pennsylvania. Atas prestasinya tersebut, ia diterima untuk mempraktekkan hukum niaga dan imigrasi di Supreme Court of Arizona (Hakim Mahkamah Agung).

Di sinilah Khaled memperoleh kewarganegaraan Amerika dan dipekerjakan sebagai asisten profesor di Universitas Texas di Austin. Setelah itu, beliau lanjut mengambil studi doktoral di Princeton University. Pada tahun 1999, Khaled menerima gelar PhD dalam jurusan Hukum Islam. Pada saat yang sama, Khaled sedang menempuh pendidikan studi hukum di  University of California, Los Angeles (UCLA). Sejak itu, ia menjadi profesor hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas California, Los Angeles (UCLA) sampai sekarang. Selain aktif dalam kegiatan pendidikan di banyak universitas bergengsi di seluruh dunia, ia juga berdedikasi di bidang advokasi dan pembelaan hak asasi manusia (HAM). 

Selama periode 2003-2005, ia diangkat menjadi anggota Komisi Internasional Kebebasan Beragama oleh George Walker Bush. Selain itu, Khaled sering diundang sebagai narasumber di radio dan televisi seperti CNN, NBC, PBS, NPR, dan VOA. Beliau diundang ke seminar dan forum diskusi di berbagai lokasi. Kewenangan, terorisme, toleransi, hak asasi manusia, gender dan, hukum Islam merupakan disiplin ilmu yang menjadi fokus utamanya.

Baca Juga:  Rahasia Laut dalam Al-Qur’an

Karya-karya Khaled Abou El Fadl

Khaled Abou El Fadl ialah seorang penulis yang aktif dan produktif, sebab melalui karya-karyanya itulah beliau mengharumkan namanya serta dianggap dalam dunia wacana intelektual, yakni di Amerika serta di dunia Islam. Beberapa karyanya yang sudah dibukukan diantaranya; Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority and Woman, Rebellion and Violence in Islamic Law, And God Knows the Soldiers: The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourse, The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourses: A Contemporary Case study, Islam and Challenge of Democracy, The Place of Tolerance in Islam, Conference of Books: The Search for Beauty in Islam. Sebagian besar karyanya di atas telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Selain itu, tentunya masih banyak artikel ilmiah lainnya oleh Khaled, baik berupa artikel maupun jurnal ilmiah.

Manusia Sebagai Wakil Tuhan (Khalifah)

Khalifah ialah gelar yang diamanahkan kepada para pemimpin Islam sepeninggal Nabi Muhammad. Kata “khalifah” berasal dari bahasa Arab berarti wakil. Pada awal kemunculannya, para pemimpin Islam mengatasnamakan dirinya sebagai khalifah Allah, artinya wakil Allah. Namun, seiring perkembangan zaman penamaan ini diubah menjadi khalifah arrasul. Dapat diartikan wakil atau penerus Nabi. Dan sekarang menjadi sebutan standar untuk menggantikan khalifah Allah. Namun, sebagian ulama menyebut khalifah sebagai pemimpin Muslim. 

Manusia sebagai khalifah diberi tugas sebagai pelaksana kehendak, keinginan, aturan, atau petunjuk Allah yang wajib menguasai alam semesta ini. Dia berkomitmen untuk membangun masyarakat yang harmonis di mana agama, akal budi dan budaya dilestarikan. Untuk menjalankan misi ini, kita membutuhkan bimbingan dan petunjuk dari Allah yang pada awalnya memiliki otoritas. Pedoman dan bimbingan dari Allah ada dan abadi dalam Al-Qur’an. Maka, manusia harus bisa membaca dan menerjemahkan makna Al-Qur’an untuk menjalankan tugas kekhalifahannya.

Baca Juga:  Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Prasyarat Bagi Wakil Tuhan 

Pemberian otoritas dan wewenang Tuhan dan kepada manusia dapat memberi jalan otoritarianisme. Oleh sebab itu, Khaled menyajikan kumpulan prasyarat standar bagi mereka yang disebut “perwakilan khusus” Tuhan. Kesatu, adalah kejujuran. Wakil Tuhan harus jujur ​​dan percaya diri dalam mengartikan perintah dari Tuhan. Ia tidak boleh berpura-pura mengetahui apa yang tidak dimengerti dan  jujur ​​mengenai pengetahuan dan kelebihannya untuk memahami apa yang diperintahkan oleh Tuhan. 

Kedua: Ketekunan membimbing segenap daya nalar untuk mendapatkan dan mempelajari kehendak Tuhan. Ketiga, kelengkapan pemeriksaan kehendak Tuhan. Para penafsir diharuskan menyelidiki secara menyeluruh perintah-perintah Tuhan, dengan meninjau hal-hal yang bermakna, dan paham akan tanggung jawab mereka untuk memeriksa atau memperoleh bukti spesifik. Keempat, penerapan rasionalitas dalam menguraikan dan mengkaji perintah Tuhan.

Penerjemahan teks harus masuk akal atau paling tidak dalam standar yang tepat bagi paradigma umum. Berarti, seorang pembaca harus menyimpulkan bahwa makna teks adalah apa yang sebenarnya diinginkan pembaca dan tidak mencerminkan makna teks yang dimaksudkan. Kelima, pengelolaan diri atau kerendahan hati dalam menafsirkan kehendak Tuhan. Pengelolaan diri ini ialah tindakan pencegahan khusus guna menjauhi kesesatan.

Rekomendasi

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect