Ikuti Kami

Kajian

Siapa Saja yang Diharamkan Melaksanakan Haji?

tujuh sunnah ibadah haji

BincangMuslimah.Com – Ibadah haji merupakan ibadah yang tidak terlepas dari adanya rukun, syarat wajib, syarat sah serta larangan-larangan sebagaimana ibadah lainnya. Sebelum kita menempuh ibadah haji atau ibadah lainnya, tentu kita sebagai mukallaf akan mendalami bagaimana ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam ibadah tersebut. Demikian pula dengan hal-hal yang diharamkan, tentunya kita akan berusaha untuk menghindarinya supaya ibadah yang kita jalankan bisa mencapai derajat yang sempurna dan diridhai oleh Allah swt.

Kemudian muncul persoalan, adakah golongan orang-orang yang tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji? Layaknya ibadah lain, setiap muslim sangat diperbolehkan bahkan wajib melaksanakan ibadah haji jika sudah memenuhi syarat-syarat termasuk ‘mampu’. Pada hakikatnya tidak ada orang yang diharamkan atau tidak diperbolehkan karena hal yang ada pada diri orang tersebut, melainkan karena adanya faktor lain yang ditakutkan nantinya akan menjadi sebab tidak diterimanya ibadah haji yang ia lakukan. Berikut beberapa orang yang diharamkan melaksanakan ibadah haji.

Non muslim dan orang yang murtad

Seseorang yang bukan muslim tentunya tidak diperbolehkan bahkan bisa dikatakan haram untuk melaksanakan ibadah haji karena tidak sesuai dengan syarat wajib utama dalam berhaji yaitu beragama islam, begitu pula dengan murtad (orang yang keluar dari agama islam). Namun jika seorang yang murtad itu kembali masuk islam, maka wajib kembali baginya untuk melaksanakan ibadah haji.

Orang yang berhaji dengan niat yang buruk

Yang dimaksud disini apabila seseorang tersebut berniat tidak baik selama ibadah haji seperti ingin mencelakai jamaah lain, mencuri atau dengan sengaja mengerjakan hal-hal lain yang dilarang oleh syariat. Karena sejatinya, ibadah adalah perbuatan suci dan bentuk pendekatan kita kepada Allah SWT, maka tidaklah pantas jika kita melakukan perbuatan yang dimurkai olehNya.

Baca Juga:  Hukum Melaksanakan Haji Setiap Tahun

Berhaji menggunakan uang haram

Seperti yang sudah dibahas di artikel sebelumnya, pada dasarnya yang haram disini bukanlah uangnya namun cara seseorang itu mendapatkan uang tersebut. Jalan seseorang mendapatkan uang tersebut pasti dipenuhi dengan unsur kejahatan dan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah swt. Hal ini bisa menjadikan ibadah haji yang dilakukan tidak mendapat ridho dari Allah swt. Meskipun ritual ibadahnya telah purna serta memenuhi syarat dan rukun, namun ibadahnya tetap tidak diganjar bahkan ia mendapatkan dosa.  Terlebih Imam Hambali berpendapat hajinya adalah tidak sah (batal).

Wanita yang berhaji tanpa mahram dan tanpa izin suami

Terdapat beberapa ikhtilaf (perbedaan) di kalangan ulama’ tentang wanita yang berhaji tanpa adanya suami atau mahram (perempuan atau laki-laki yang termasuk sanak keluarga yang haram untuk dinikahi). Menurut ulama hanafiyah dan hanabilah tidak membolehkan wanita berhaji tanpa adanya mahram karena bersandar pada sabda nabi ketika seorang sahabat yang akan berperang berkata bahwa istrinya akan berhaji dan ia akan pergi berperang, maka Rasul bersabda “pergi hajilah bersama istrimu” (HR. Bukhari Muslim).

Adapun pendapat ulama’ Syafi’iyah dan Malikiyah membolehkan wanita pergi haji tanpa suami namun harus ada mahram seperti saudara lain berjumlah lebih dari dua yang sudah dipercaya, karena pada dasarnya maksud yang dituju adalah aman atau tidaknya wanita tersebut dalam perjalanannya. Jika diimplementasikan dengan masa sekarang di mana pemberangkatan jamaah haji adalah dengan rombongan, maka bisa dipastikan jamaah wanita pergi haji dalam keadaan aman. Sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah “seorang wanita bisa melakukan haji tanpa mahram selama dia aman”.

Dari perbedaan pendapat tersebut bisa kita ambil benang merah untuk konteks yang diharamkan disini adalah apabila wanita tersebut melaksanakan haji tanpa adanya mahram atau suami sekaligus tanpa mendapat izin dari suami, karena meminta izin pada suami adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang istri. Dilansir dari NU Online, keluarnya istri tanpa izin suami untuk melaksanakan ibadah i’tikaf saja terdapat perbedaan hukum di kalangan ulama’. Ada yang diperbolehkan dan i’tikafnya sah, ada pula yang menjadikan i’tikafnya tidak sah. Disebutkan juga dalam kitab Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa istri akan dianggap nusyuz (tindakan istri yang menyalahi aturan berumah tangga dan membangkang suami) jika keluar rumah dan bepergian tanpa izin suami, menolak berhubungan suami-istri tanpa adanya udzur dan lainnya.

Baca Juga:  Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Pada hakikatnya, syariat Islam menjunjung dan mengutamakan kesejahteraan umat sebagaimana prinsip حفظ النفس dalam maqasid syariah yaitu melindungi dan menjaga keamanan jiwa setiap umat muslim. Karena islam juga merupakan agama yang tidak memberatkan sebagaimana yang telah dijanjikan Allah dalam firman-firmaNnya.

Rekomendasi

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect