Ikuti Kami

Kajian

Hukum Melaksanakan Haji Setiap Tahun

keutamaan haji hadis rasulullah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ibadah haji hanya diwajibkan untuk dilaksanakan sekali seumur hidup kepada muslim yang masuk pada kategori mampu. Jika seseorang melaksanakan haji setiap tahun atau lebih dari sekali maka  dihukumi sunnah, bukan wajib. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui penuturan sahabat Abu Hurairah,

وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ: خَطَبَنَا رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: «أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا» فَقَالَ رَجُلٌ: أكُلَّ عَامٍ يَا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ، حَتَّى قَالَهَا ثَلاثًا. فَقَالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم: «لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ» ثُمَّ قَالَ: «ذَرُوني مَا تَرَكْتُكُمْ؛ فَإنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤالِهِمْ، وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أنْبِيَائِهِمْ، فَإذَا أمَرْتُكُمْ بِشَيءٍ فَأتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَن شَيْءٍ فَدَعُوهُ». رواه مسلم

Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya: “Rasulullah s.a.w. berkhutbah kepada kita lalu bersabda: “Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah mewajibkan atasmu semua akan beribadah haji, maka kerjakanlah ibadah haji itu.” Kemudian ada seorang lelaki bertanya: “Apakah itu untuk setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau s.a.w. berdiam saja -yakni tidak menjawab pertanyaannya tadi- kemudian orang itu menanyakannya sampai tiga kali. Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: “Jikalau saya menjawab: “Ya,” sesungguhnya beribadah haji akan menjadi wajib setiap setahun sekali, dan tentu engkau semua tidak akan kuasa mengerjakannya.” Selanjutnya beliau s.a.w. bersabda: “Tinggalkanlah aku -yakni janganlah menanyakan padaku- apa-apa yang saya tinggalkan untukmu semua -yakni apa-apa yang tidak saya sebutkan-. Sesungguhnya yang menyebabkan rusaknya orang-orang yang sebelummu semua itu ialah karena mereka terlampau banyak bertanya dan senantiasa menyalahi pada Nabi-nabi mereka. Maka dari itu, apabila saya memerintahkan kepadamu semua dengan sesuatu perkara, lakukanlah itu sekuat tenaga yang ada padamu semua dan kalau saya melarang engkau semua dari sesuatu perkara, maka tinggalkanlah itu.” (Riwayat Muslim)

Baca Juga:  Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban haji hanya satu kali. Bagaimana hukumnya melaksanakan haji setiap tahun? Hingga ia bisa melaksanakan haji berkali-kali seumur hidup? 

Jika menelusurinya pada hadis, maka ada satu hadis yang menyebutkan kebolehan haji lebih dari sekali. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud melalui penuturan sahabat Ibnu Abbas,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الْحَجُّ فِي كُلِّ سَنَةٍ أَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً قَالَ بَلْ مَرَّةً وَاحِدَةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ قَالَ أَبُو دَاوُد هُوَ أَبُو سِنَانٍ الدُّؤَلِيُّ كَذَا قَالَ عَبْدُ الْجَلِيلِ بْنُ حُمَيْدٍ وَسُلَيْمَانُ بْنُ كَثِيرٍ جَمِيعًا عَنْ الزُّهْرِيِّ و قَالَ عُقَيْلٌ عَنْ سِنَانٍ

dari [Ibnu Abbas] bahwa Al Aqra` bin Habis bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata; wahai Rasulullah, apakah haji wajib pada setiap tahun atau satu kali? Beliau bersabda: “Satu kali, barang siapa yang menambahkan maka hal tersebut adalah sebuah sunah.” Abu Daud berkata; ia adalah Abu Sinan Ad Duali demikian yang dikatakan [Abdul Jalil bin Humaid] serta [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri], sedangkan [‘Uqail] mengatakan; dari [Sinan].

Dalam hadis tersebut, Nabi menyebutkan bahwa haji yang lebih dari sekali maka ia dihukumi “tathawwu’”. Perlu kita ketahui ada perbedaan makna sunnah, mustahab, dan tathawwu’. Makna ini merupakan tiga klasifikasi sunnah itu sendiri. Dalam kitab Asraru as-Sholah min Rub’i al-Ibadah, Imam Ghazali menyebutkan bahwa definisi shalat tathawwu’ adalah shalat yang tidak ada keterangan khusus untuk dikerjakan.” Meski ini merupakan makna dari salah satu jenis shalat, kita bisa memahami bahwa haji yang dilaksanakan lebih dari satu kali bukanlah perintah sunnah yang khusus untuk dikerjakan, ini merupakan kebolehan saja. Maka jika dilaksanakan seseorang tetap mendapatkan pahala, bukan anjuran.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Namun Nabi Muhammad sendiri pun hanya melakukan ibadah haji sekali seumur hidup dan umrah sunnah tiga kali. Meski sebenarnya Nabi mudah melakukan umrah setiap bulan dan haji setiap tahun, tapi Nabi tidak melakukan itu. 

Dalam buku “Haji Pengabdi Setan” karya Kyai Ali Mustofa Yaqub, beliau menuliskan, sekiranya haji dan umrah berkali-kali itu baik, tentu Nabi akan melakukannya. Karena beliau adalah teladan terbaik bagi kita. Namun beliau tidak melakukan itu.

Ada dua kategori ibadah yang perlu kita ketahui yaitu, ibadah individual yang manfaatnya dirasakan oleh pelakunya sendiri saja dan ibadah sosial yang manfaatnya bisa dirasakan oleh pelakunya dan orang lain. 

Adapun ibadah haji ialah ibadah individual karena manfaatnya dirasakan oleh pelakunya sendiri. Ibadah ini bertujuan untuk pendekatan seorang hamba kepada Tuhan. Akan tetapi, keutamaan ibadah individual tingkatannya tidak lebih utama daripada ibadah sosial. Karena itulah yang Nabi contohkan. Misal, ibadah menyantuni anak yatim. Nabi bahkan menjanjikan seseorang yang menyantuni anak yatim akan bersanding dengannya di surga. Tapi Nabi tidak mengatakan bahwa orang yang haji akan mendapatkan keutamaan demikian.

Nabi juga merupakan sosok yang sangat dermawan. Dulu, saat di Madinah, banyak sahabat Nabi yang tinggal di pelataran Masjid Nabawi (Shuffah). Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta tapi berkeinginan kuat untuk mencari ilmu. Mereka itulah orang-orang yang kehidupannya ditanggung oleh Nabi. Nabi mengedepankan ibadah sosial karena berkaitan juga dengan kesejahteraan manusia. Sedangkan ibadah individual hanya dirasakan oleh pelakunya sendiri.

Maka alangkah baiknya, kita menelusuri niat kita jika berencana melaksanakan haji setiap tahun atau umrah setiap bulan. Apakah niat itu berdasarkan niat murni ibadah atau niat yang didorong oleh nafsu syahwat belaka?

Baca Juga:  Non Muslim Mewakilkan Pemberian Zakat, Bolehkah?

 

 

Rekomendasi

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

tempat mustajab berdoa haji tempat mustajab berdoa haji

15 Tempat yang Mustajab untuk Berdoa Saat Haji

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Cara Niat Ketika Melaksanakan Ihram Haji untuk Orang Lain

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect