Ikuti Kami

Kajian

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Islam kebebasan syeikh mutawalli

BincangMuslimah.Com – Trend kebebasan sepertinya sedang heboh-hebohnya digaungkan terutama di berbagai negara-negara sekuler dengan pernyataan bahwa kebebasan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Sehingga menimbulkan pertanyaan agar tidak salah dalam mengartikan arti kebebasan dan apakah nilai ini juga berlaku dalam Islam?

Salah satu ulama yang membahas mengenai Islam dan kebebasan adalah Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi dalam bukunya yang berjudul “Anta Tas’alu wal Islaamu Yujiibu”.

Menurut al-Sya’rawi prinsip kebebasan sebetulnya berbeda dengan prinsip agama, karena prinsip agama pada dasarnya berbenturan dengan prinsip kebebasan. Karena agama memiliki prinsip mengikat dan memiliki aturan oleh karena itu agama memiliki buku panduan tersendiri yaitu Al-Qur’an dan hadis sebagai petunjuk hidup umat Islam.

Sementara prinsip dalam kebebasan adalah bebas untuk melakukan atau menolak untuk melakukan sesuatu termasuk bebas untuk tidak memeluk agama sekalipun.

Oleh sebab itu, jika dirumuskan peran agama adalah merangkul manusia-manusia yang sebelumnya hidup bebas dan tidak terarah kemudian setelah masuk islam ia dirangkul sehingga terikat dalam aturan-aturan agama dengan tujuan terciptakan kehidupan yang terarah kepada manusia tersebut. Ada beberapa alasan menurut al-Sya’rawi mengapa Islam bukanlah agama kebebasan.

Pertama, kalau Allah tidak memberikan ikatan kepada hambanya, maka sungguh kehidupan ini akan kacau maka tidak ada batas mana yang memimpin dan mana yang dipimpin sehingga setiap orang bebas melakukan apapun tanpa ada batasan, oleh sebab itu tentu sewaktu-waktu akan berbenturan satu sama lain dan akan menimbulkan masalah.

Kedua, kebebasan adalah sesuatu yang nantinya akan merugikan orang lain oleh karenanya harus dibatasi. Karena pada prinsipnya bukan hanya milik saya dan bukan hanya milik Anda saja, tetapi milik semua masyarakat. Kalau tidak ada pembatasan yang akan terjadi pada akhirnya adalah yang kuat akan menginjak yang lemah.

Baca Juga:  Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Ketiga, jika Anda dan Saya sudah terikat lantas siapa yang mengikat? Tentunya yang lebih tinggi dari Saya dan Anda, yang tidak punya kepentingan dari kebebasan tersebut dan yang memandang sama derajat semua manusia yaitu yang memberi larangan dan perintah kepada manusia yaitu Allah.

Namun prinsip kebebasan dalam Islam ditujukan kepada orang yang masih diluar Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 256 yang berbunyi, “tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam”.

Ayat ini, menurut al-Sya’rawi tidak berarti “tidak ada paksaan untuk melaksanakan sebagian ajaran agama” melainkan artinya ialah tidak ada paksaan bagi siapapun untuk memasuki agama Islam. Demikianlah penjelasan mengenai Islam dan kebebasan menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi.

Kita tidak bisa memaksa orang lain untuk meyakini Allah, sementara kita sebagai pemeluk Islam mesti harus taat dalam aturan dan perintah agama dan mengikuti seluruh ajarannya. Makanya jika seorang anak diingatkan oleh orang tuanya untuk shalat namun dia menjawab, “tidak ada paksaan dalam agama,” maka ini tidaklah berlaku. Begitu juga dengan contoh-contoh lain yang serupa, Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa S2 Studi Quran Hadis UIN Sunan Kalijaga

Komentari

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect