Ikuti Kami

Kajian

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Menjawab Salam Agama Lain
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Indonesia terkenal dengan negara yang beraneka ragam. Ragam akan budaya, bahasa dan agama. Sehingga tidak heran jika masyarakat negeri pertiwi menerapkan pemahaman pluralisme dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai adanya perbedaan di tengah masyarakat. 

Dengan mengerti betul soal pluralisme, kerukunan dapat terwujud di tengah banyaknya perbedaan. Selain itu masyarakat juga menerapkan sikap toleransi dengan baik. Keberagaman Indonesia ini tentu memungkinkan terjadinya interaksi lintas agama. 

Sehingga saling berbalas salam menjadi kegiatan yang tidak dapat terelakkan. Tidak jarang, kaum muslim mendapat salam dari pemeluk agama lain. Atau sebaliknya, umat  muslim memberikan salam kepada non muslim. Jika seperti ini, haruskah kita menjawab salam dari pemeluk agama lain?

Hingga sampai saat ini, aktivitas melempar salam beda agama masih menjadi perbincangan yang panjang. Ada yang menyebutkan jika ketika non muslim menyampaikan assalamualaikum, maka umat muslim tidak boleh menjawabnya. Terkait permasalahan ini, ada juga yang mengatakan ini diperbolehkan. 

Perbedaan pendapat ini membuat masyarakat menjadi ragu, bagaimana umat muslim menjawab salam dari pemeluk agama lain? Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya berjudul ‘Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama’  pun menanggapi permasalahan ini. 

Di dalam bukunya, Faqihuddin menuliskan jika ada dua pandangan terkait hal ini. Pertama, mengucapkan salam dan menjawab salam adalah bagian dari ibadah serta doa. Yang memandang sebagai ibadah dan doa, melarang dan hanya berlaku pada orang yang sudah masuk Islam. 

Sedangkan pandangan kedua, mengucapkan salam dan menanggapinya merupakan bentuk dari membangun relasi dan pergaulan sosial. Sehingga ada pandangan yang membolehkan asal tidak berkaitan dengan doa keselamatan dunia dan akhirat. Namun lebih mengarah kepada berdoa untuk kebaikan sosial di dunia. 

Baca Juga:  Forum R20: Perkumpulan Pemimpin Agama dalam Mengatasi Konflik

Faqihuddin di dalam bukunya menjelaskan jika pada pandangan kedua, semua perbuatan baik dengan tujuan dalam membangun relasi sosial, maka diperbolehkan. Karenanya memulai dan menjawab salam adalah baik. 

Asal salam atau menanggapinya bukan menjadi bagian dari akidah atau ibadah sosial. Lantas bagaimana cara  memberi salam atau menjawabnya dari orang yang berbeda agama? Masih dalam buku yang sama,  menurut Faqihuddin jika memberi dan menjawab salam diniatkan untuk membangun pergaulan sosial yang baik dengan umat berbeda, maka permasalahan ini bicara seputar teknis saja. 

Ketika ada yang menyalami dengan mengucapkan ‘selamat pagi’ maka bisa dijawab dengan balasan ‘selamat pagi juga’. Sedangkan ketika ada salam yang disampaikan dari agama atau tradisi lain, setidaknya bisa menjawab dengan ungkapan lain, namun tetap menghargai serta menghormati. Seperti ‘terima kasih’ dengan menyelipkan senyuman. 

Umat muslim juga bisa menyampaikan salam yang biasa disampaikan saat menjalankan aktivitas sehari-hari pada umat yang berbeda keyakinan. Salam yang disampaikan bisa berupa ‘selamat pagi’ atau ungkapan lain yang menunjukkan kedekatan, kepedulian dan kehangatan di dalam pergaulan. 

Sesungguhnya masih banyak lagi pandangan dan penjelasan dari banyak ulama seputar menjawab salam bagi umat berbeda agama. Namun, tetap yang utama adalah membalas niat baik dengan perbuatan baik pula. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk membalas salam, menunjukkan keramahan  atau menghormati mereka yang berbeda agama. 

Misalnya, bisa membalas dengan ucapan terima kasih, senyuman, hadiah dan masih banyak lagi. Semua hal baik diperbolehkan untuk membangun hubungan sosial yang baik antar sesama manusia. Dengan catatan penting, tidak beranjak ke ranah akidah, ibadah dan keimanan tentunya.

Rekomendasi

Hukum Menghadiri Undangan Natal Hukum Menghadiri Undangan Natal

Hukum Menghadiri Undangan Natal yang Diadakan di Tempat Kerja

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peran Khalifah di Bumi yang Terbakar dalam Kebakaran Hutan

Tak Berkategori

Larangan bagi Perempuan yang Haid dan Nifas Larangan bagi Perempuan yang Haid dan Nifas

Larangan bagi Perempuan yang Haid dan Nifas

Ibadah

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Nafisah: Sosok Guru Perempuan Imam Syafii

Muslimah Talk

Greening Muhammadiyah dan Pengelolaan Sampah Makanan Greening Muhammadiyah dan Pengelolaan Sampah Makanan

Greening Muhammadiyah dan Pengelolaan Sampah Makanan

Muslimah Talk

Hukum Minum Air Bekas Cucian Kaki Ibu Hukum Minum Air Bekas Cucian Kaki Ibu

Hukum Minum Air Bekas Cucian Kaki Ibu

Kajian

Cara Anak Muda Muslim Menjawab Krisis Lingkungan

Muslimah Talk

Keutamaan bagi Orang yang Bersholawat Keutamaan bagi Orang yang Bersholawat

Keutamaan bagi Orang yang Bersholawat

Ibadah

Menghirup Jelut, Membilang Rugi: Ketika Karhutla Melumpuhkan Nafas, Dapur, dan Masa Depan Anak Sumatera Menghirup Jelut, Membilang Rugi: Ketika Karhutla Melumpuhkan Nafas, Dapur, dan Masa Depan Anak Sumatera

Menghirup Jelut, Membilang Rugi: Ketika Karhutla Melumpuhkan Nafas, Dapur, dan Masa Depan Anak Sumatera

Muslimah Talk

Trending

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Nafisah: Sosok Guru Perempuan Imam Syafii

Muslimah Talk

Pendapat Empat Mazhab Tentang Hukum Jual Beli Saat Shalat Jumat Berlangsung

Muslimah Daily

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Connect