Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Ancaman Rasulullah terhadap Para Pelaku Korupsi

ancaman rasulullah pelaku korupsi
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.ComSalah satu problematika yang dialami umat manusia saat ini adalah perihal harta yang halal dan haram. Dimulai dari hilangnya kesadaran di tengah-tengah masyarakat bahwa makanan yang dikonsumsi dari hasil mencuri sama haramnya dengan daging babi atau anjing. Hal tersebut terjadi karena mereka keharaman sebab wujudnya ternyata lebih ditakuti daripada keharaman karena upaya memperolehnya, seperti korupsi. 

Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan maupun milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain. Korupsi merupakan satu dari tiga perbuatan tercela yang harus dihindari oleh seseorang yang mendapatkan amanah, tiga sifat itu adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tiga perbuatan tersebut merupakan tiga hal yang sangat tercela karena bisa merugikan orang lain, dan ketiga-tiganya sangat dilarang oleh setiap agama. Terdapat ancaman dari Rasulullah yang mengingatkan umatnya agar tidak menjadi pelaku korupsi atau koruptor. Di antaranya melalui hadis sebagai berikut,

لَعَن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرَّاشِي والمُرْتَشِي في الحُكْم

Artinya: “Allah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam hukum.” (HR. Ibnu Hibban No.5076)

Hadis di atas merupakan bentuk ancaman terhadap mereka yang suka mempermainkan hukum dengan membelinya agar sesuai dengan kepentingan pribadi. Ancaman bagi orang-orang melakukan itu adalah sebuah laknat yang mereka peroleh dari Allah atas perbuatan merugikan yang telah mereka lakukan. Bahkan di dalam hadis yang lain, Rasulullah juga melaknat orang ikut terlibat atau menjadi perantara dalam perbuatan tercela tersebut. 

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ، يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

Artinya: “Dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan yang menjadi perantaranya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah No.21965)

Larangan untuk ikut terlibat dalam perbuatan tersebut menunjukkan betapa tercelanya dan sangat kerasnya larangan tersebut, sebab orang yang ikut terlibat atau hanya menjadi perantara sama saja dengan membantu pelaksanaan perbuatan tercela itu. Di dalam hadis yang lain Rasulullah juga melarang perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, seperti menjarah, merampok, mencuri dan lain-lain.

قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّ يُحَدِّثُ، قَالَ: ” نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ النُّهْبَةِ وَالْمُثْلَةِ 

Artinya: “Ibnu Ja’far berkata: aku mendengar Abdullah bin Yazid al-Anshari bercerita, ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw melarang perbuatan nuhbah (penjarahan/perampokan) dan  perbuatan mutilasi.” (HR. Ahmad No.18740)

Dalam suatu kesempatan lainnya, Rasulullah dengan tegas menyebutkan larangan menerima hadiah bagi para pejabat dengan menyamakan hadiah yang diberikan tersebut dengan ghulul (harta ghanimah yang diambil secara sembunyi-sembunyi sebelum diadakan pembagiannya). Rasulullah bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ 

Artinya: “Hadiah (yang diberikan) kepada para pekerja (pejabat) adalah ghulul (hasil ghanimah yang diambil secara sembunyi-sembunyi sebelum pembagiannya)”. (HR. Al-Bazzaz No.3723)

Larangan seperti itu muncul sebab hadiah yang diterima dengan cara seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Dan bahkan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pekerja (pejabat) yang seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat kelak.

Rasulullah juga menyebutkan sebagai bentuk kabar gembira bahwa orang yang terbebas dari tiga perbuatan ini, yaitu kesombongan, ghulul, dan hutang, akan masuk ke dalam surga Allah Swt. Rasulullah bersabda:

من فارق الروح الجسد وهو بريء من ثلاث دخل الجنة: الكبر والغلول والدين 

Artinya: “Barangsiapa yang nyawanya meninggalkan raganya dan ia terbebas dari tiga (hal) maka ia masuk surga: kesombongan, hutang dan pengkhianatan.” (HR. An-Nasai No.8711)

Makna ghulul dalam hadis-hadis di atas bisa diarahkan kepada perbuatan korupsi karena sama-sama menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh orang yang sedang mengemban suatu pekerjaan atau jabatan, serta adanya tujuan dari pelakunya untuk menguntungkan diri sendiri dengan mengabaikan kepentingan orang lain atau masyarakat yang lebih luas.

Demikian ancaman Rasulullah kepada para pelaku korupsi atau koruptor melalui beberapa hadisnya yang shahih. Koruptor adalah orang-orang yang sangat tercela karena melakukan perbuatan yang merugikan banyak manusia dan berbuat kerusakan di bumi.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

alasan dilarang keluar magrib alasan dilarang keluar magrib

Alasan Anak-anak Dilarang Keluar pada Waktu Magrib dalam Islam

teguran orang melakukan bullying teguran orang melakukan bullying

Teguran Rasulullah terhadap Orang yang Suka Melakukan Bullying

hadis palsu bulan Sya'ban hadis palsu bulan Sya'ban

3 Hadis Palsu Tentang Bulan Sya’ban

amalan zikir basmalah rahasia amalan zikir basmalah rahasia

Amalan Zikir Basmalah dan Rahasia di Setiap Bilangan Bacaannya

Nilu Preti
Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo dan pada kajianTafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

konteks tentang sifat allah konteks tentang sifat allah

Larangan Mengabaikan Konteks dari Teks tentang Sifat Allah

Kajian

Dampak Ghibah Saat Puasa Dampak Ghibah Saat Puasa

Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

Kajian

pahala puasa tetap sempurna pahala puasa tetap sempurna

Agar Pahala Puasa Tetap Sempurna

Kajian

Lima Kesalahan Orang Berpuasa Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Lima Dosa Besar yang Harus Dijauhi di Bulan Ramadhan

Kajian

Akhlak Nabi: Amanah termasuk dengan Non-Muslim

Khazanah

sunnah berbuka makanan manis sunnah berbuka makanan manis

Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

Kajian

berbuka puasa shalat dahulu berbuka puasa shalat dahulu

Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa atau Shalat Terlebih Dahulu?

Kajian

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect