Ikuti Kami

Kajian

Ancaman Rasulullah terhadap Para Pelaku Korupsi

ancaman rasulullah pelaku korupsi
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.ComSalah satu problematika yang dialami umat manusia saat ini adalah perihal harta yang halal dan haram. Dimulai dari hilangnya kesadaran di tengah-tengah masyarakat bahwa makanan yang dikonsumsi dari hasil mencuri sama haramnya dengan daging babi atau anjing. Hal tersebut terjadi karena mereka keharaman sebab wujudnya ternyata lebih ditakuti daripada keharaman karena upaya memperolehnya, seperti korupsi. 

Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan maupun milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain. Korupsi merupakan satu dari tiga perbuatan tercela yang harus dihindari oleh seseorang yang mendapatkan amanah, tiga sifat itu adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tiga perbuatan tersebut merupakan tiga hal yang sangat tercela karena bisa merugikan orang lain, dan ketiga-tiganya sangat dilarang oleh setiap agama. Terdapat ancaman dari Rasulullah yang mengingatkan umatnya agar tidak menjadi pelaku korupsi atau koruptor. Di antaranya melalui hadis sebagai berikut,

لَعَن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرَّاشِي والمُرْتَشِي في الحُكْم

Artinya: “Allah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam hukum.” (HR. Ibnu Hibban No.5076)

Hadis di atas merupakan bentuk ancaman terhadap mereka yang suka mempermainkan hukum dengan membelinya agar sesuai dengan kepentingan pribadi. Ancaman bagi orang-orang melakukan itu adalah sebuah laknat yang mereka peroleh dari Allah atas perbuatan merugikan yang telah mereka lakukan. Bahkan di dalam hadis yang lain, Rasulullah juga melaknat orang ikut terlibat atau menjadi perantara dalam perbuatan tercela tersebut. 

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ، يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

Artinya: “Dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan yang menjadi perantaranya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah No.21965)

Baca Juga:  Apakah Dakwah Wajib bagi Setiap Muslim?

Larangan untuk ikut terlibat dalam perbuatan tersebut menunjukkan betapa tercelanya dan sangat kerasnya larangan tersebut, sebab orang yang ikut terlibat atau hanya menjadi perantara sama saja dengan membantu pelaksanaan perbuatan tercela itu. Di dalam hadis yang lain Rasulullah juga melarang perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, seperti menjarah, merampok, mencuri dan lain-lain.

قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّ يُحَدِّثُ، قَالَ: ” نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ النُّهْبَةِ وَالْمُثْلَةِ 

Artinya: “Ibnu Ja’far berkata: aku mendengar Abdullah bin Yazid al-Anshari bercerita, ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw melarang perbuatan nuhbah (penjarahan/perampokan) dan  perbuatan mutilasi.” (HR. Ahmad No.18740)

Dalam suatu kesempatan lainnya, Rasulullah dengan tegas menyebutkan larangan menerima hadiah bagi para pejabat dengan menyamakan hadiah yang diberikan tersebut dengan ghulul (harta ghanimah yang diambil secara sembunyi-sembunyi sebelum diadakan pembagiannya). Rasulullah bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ 

Artinya: “Hadiah (yang diberikan) kepada para pekerja (pejabat) adalah ghulul (hasil ghanimah yang diambil secara sembunyi-sembunyi sebelum pembagiannya)”. (HR. Al-Bazzaz No.3723)

Larangan seperti itu muncul sebab hadiah yang diterima dengan cara seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Dan bahkan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pekerja (pejabat) yang seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat kelak.

Rasulullah juga menyebutkan sebagai bentuk kabar gembira bahwa orang yang terbebas dari tiga perbuatan ini, yaitu kesombongan, ghulul, dan hutang, akan masuk ke dalam surga Allah Swt. Rasulullah bersabda:

من فارق الروح الجسد وهو بريء من ثلاث دخل الجنة: الكبر والغلول والدين 

Artinya: “Barangsiapa yang nyawanya meninggalkan raganya dan ia terbebas dari tiga (hal) maka ia masuk surga: kesombongan, hutang dan pengkhianatan.” (HR. An-Nasai No.8711)

Baca Juga:  Doa Yang Harus Dibaca Setelah Menyantap Makanan di Rumah Orang

Makna ghulul dalam hadis-hadis di atas bisa diarahkan kepada perbuatan korupsi karena sama-sama menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh orang yang sedang mengemban suatu pekerjaan atau jabatan, serta adanya tujuan dari pelakunya untuk menguntungkan diri sendiri dengan mengabaikan kepentingan orang lain atau masyarakat yang lebih luas.

Demikian ancaman Rasulullah kepada para pelaku korupsi atau koruptor melalui beberapa hadisnya yang shahih. Koruptor adalah orang-orang yang sangat tercela karena melakukan perbuatan yang merugikan banyak manusia dan berbuat kerusakan di bumi.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Kajian Hadis Misoginis Kajian Hadis Misoginis

YouCast: Kajian Hadis Misoginis, Upaya Meluruskan Pemahaman yang Menyudutkan Perempuan

Perempuan Datang dalam Rupa Setan Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect