Ikuti Kami

Kajian

Apakah Perempuan Tetap Mendapatkan Pahala Shalat di Saat Haid?

perempuan mendapatkan pahala haid
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com Menstruasi adalah siklus bulanan bagi setiap perempuan, darah yang keluar tersebut adalah berasal dari lapisan dinding rahim yang tidak dibuahi. Dalam ilmu fikih, darah haid didefinisikan dengan darah yang keluar dari rahim perempuan di masa tertentu tanpa adanya penyakit. Karena yang keluar adalah darah kotor maka sebab itu perempuan dilarang melakukan shalat sebagai ibadah yang disyaratkan harus suci dari haid.  

Sebagaimana telah maklum, bahwa tujuan diciptakannya manusia baik perempuan maupun laki-laki adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Alquran surat ad-Dzariyat ayat 56,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

Artinya: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.

Sementara itu, shalat adalah suatu ibadah yang intens dilakukan setiap harinya sebagai media berkomunikasi antara hamba dengan Allah Swt. Sebagai perempuan yang tentu setiap bulan pasti mengalami menstruasi dan tak boleh melaksanakan shalat, bisakah perempuan tetap mendapatkan pahala shalat di saat haid? Karena acap kali kita dengar bahwa perempuan dianggap kurang agamanya karena tidak bisa beribadah ketika haid.

Umumnya, orang yang meninggalkan shalat akan mendapatkan dosa karena meninggalkan kewajiban. Namun, khusus untuk perempuan yang sedang menjalani menstruasi alih-alih mendapat dosa karena meninggalkan shalat, justru mereka tetap mendapatkan pahala kendatipun meninggalkan shalat. Mengapa demikian? karena shalat bagi perempuan haid adalah larangan dan meninggalkan larangan akan mendapat pahala dari Allah Swt. sebagaimana yang ditandaskan oleh Imam Al-Juwaini dalam kitab Al-Waraqat;

والمحظور ‌مَا ‌يُثَاب على تَركه ويعاقب على فعله

Artinya: “Sesuatu yang dilarang adalah perbuatan yang mendapatkan pahala jika ditinggalkan dan mendapat dosa jika dilakukan.”

Baca Juga:  Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan, Mana Yang Lebih Utama?

Dalam literatur kitab fikih juga dijumpai beberapa keterangan yang berkenaan dengan pahala wanita yang meninggalkan shalat karena haid. Sebagaimana yang termaktub dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin;

وإن كن يثبن على الترك إن قصدن امتثال أمر الشارع كترك المحرمات، انتهى

Artinya: “Mereka (wanita) diberi pahala karena meninggalkan (shalat), jika mereka (perempuan) bermaksud melakukan perintah syariat yaitu seperti meninggalkan perkara yang diharamkan.

Selain itu juga Imam Al-Qolyubi dalam kitab Syarah Al-Qolyubi menjelaskan bahwa wanita haid tetap mendapatkan pahala meskipun meninggalkan kewajiban shalat. 

وتثاب الحاءض على ترك ما حرم عليها إذا قصدت امتثال أمر الشارع في تركه

Artinya: “Wanita haid tetap diganjar pahala karena meninggalkan hal-hal yang diharamkan (termasuk shalat) jika bermaksud mematuhi perintah syariat dalam meninggalkan larangannya.

Tetap diganjar pahala meski meninggalkan shalat adalah suatu kasih sayang Allah Swt bagi perempuan. Karena dari sisi lain, Allah Swt. memberikan ketentuan menstruasi yang mana pada kondisi tersebut umumnya perempuan akan mengalami gangguan psikis. Misalnya, ketidakstabilan emosional sebab haid tersebut. Bukankah justru akan memberatkan jika Allah Swt. masih membebani untuk melaksanakan shalat?

Perlu diketahui bahwa perempuan tidak semerta merta memperoleh pahala karena meninggalkan shalat, namun juga harus niat sikap patuh kepada Allah Swt. atas perintahnya. Ketentuan di atas tidak hanya berlaku dalam shalat, namun juga berlaku terhadap semua larangan bagi wanita yang haid semisal membaca Alquran dan I`tikaf.

Demikian penjelasan mengenai perempuan tetap mendapatkan pahala meskipun tidak shalat ketika haid. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.

Rekomendasi

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Perempuan Haid Menyentuh Alquran Perempuan Haid Menyentuh Alquran

Hukum Perempuan Haid Menyentuh Mushaf Alquran

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Kehadiran Alquran Memuliakan Perempuan Haid

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Situbondo.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect