Ikuti Kami

Kajian

Legalitas Jual Beli Followers dalam Hukum Islam

Legalitas Jual Beli Followers dalam Hukum Islam

BincangMuslimah.Com- Saat ini media sosial bak tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Rata-rata setiap orang memiliki media sosial untuk mengabadikan dan membagikan momen berharganya kepada khalayak ramai. Bukan hanya itu saja, media sosial bahkan menjadi sebuah kebutuhan oleh sebagian orang. Hingga beberapa orang rela untuk membeli followers untuk mendapatkan pengikut yang lebih banyak di media sosialnya. Lantas bagaimanakah legalitas dari jual beli followers ini menurut Islam?

Rukun dan Syarat Jual Beli

Dalam menentukan legalitas atau keabsahan jual beli dalam Islam, suatu transaksi harus memenuhi beberapa kriteria. Hal ini mulanya merujuk pada firman Allah di dalam QS. An-Nisa’ [4]:29:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً ‌عَن ‌تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Dalam ayat ini menjelaskan bahwa transaksi jual beli yang legal dalam Islam adalah jual beli yang bisa diterima oleh kedua belah pihak yang disebut menggunakan kata عن تراض. Oleh karena itu, para ulama menyebutkan setidaknya terdapat 3 rukun yang harus ada di dalam jual beli. Sebagaimana pendapat Imam Taqiyuddin Abu Bakar al-Husaini dalam kitab Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishor halaman 232 saat mendefinisikan makna jual beli berikut ini:

‌البيع ‌فِي ‌اللُّغَة ‌إِعْطَاء ‌شَيْء ‌فِي ‌مُقَابلَة ‌شَيْء وَفِي الشَّرْع مُقَابلَة مَال بِمَال قابلين للتَّصَرُّف بِإِيجَاب وَقبُول على الْوَجْه الْمَأْذُون فِيهِ

“Jual beli secara bahasa adalah memberikan sesuatu dengan kompensasi sesuatu. Sedangkan menurut istilah syariat, jual beli merupakan tukar menukar harta dengan harta oleh 2 orang yang bertransaksi untuk menggunakan harta tersebut melalui ijab dan kabul menurut tata cara yang diperbolehkan.”

Berdasarkan hal ini terdapat 3 rukun dalam jual beli. Yaitu adanya 2 orang yang berakad (penjual dan pembeli), adanya shighot ijab dan kabul sebagai isyarat kerelaan kedua belah pihak dan adanya barang transaksi.

Baca Juga:  Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah?

Untuk barang yang diperjual belikan, disyaratkan merupakan barang yang suci (bukan najis), halal (bukan barang yang diharamkan di dalam Islam), bermanfaat, berwujud, milik penjual dan bisa diserah terimakan.

Adanya syarat-syarat ini terhadap barang yang akan ditransaksikan tidak lain sebagai tindakan preventif agar tidak ada yang merasa dirugikan pada saat terjadinya transaksi jual beli.

Praktik Jual Beli Followers

Jual beli followers acap kali digunakan sebagai cara untuk menaikkan rating media sosial seseorang, baik karena keperluan bisnis ataupun kepentingan kesenangan pribadi. Praktik jual beli followers ini pun ditawarkan secara beragam. Sebagian orang menggunakan aplikasi tertentu untuk menjual jasanya sebagai followers atau pembeli followers yang kemudian dilakukan transaksi di dalam aplikasi tersebut.

Ada pula praktik jual beli followers dengan meminta bantuan layanan tertentu yang akan menggunakan akun pembeli untuk menarik followers sebanyak-banyaknya dengan cara memfollow banyak akun kemudian akun yang sudah difollow tersebut bisa dihilangkan oleh layanan yang bersangkutan. Sehingga pembeli bisa mendapatkan banyak followers meskipun sedikit following.

Hukum Jual Beli Followers

Kasus jual bel followers ini merupakan masalah yang baru muncul pada kehidupan modern ini. Akan tetapi jika dilihat dari praktik yang ditawarkan, transaksi ini memiliki banyak mudhorat kepada pembeli ataupun pengguna medsos lainnya.

Pertama, setiap akun yang sudah difollow sewaktu-waktu bisa saja meng-unfollow akun pembeli followers. Atau jika followers nya berupa akun bot (akun palsu yang tidak dimiliki siapapun) maka sosial media yang bersangkutan bisa saja menghapus hal tersebut ketika ketahuan. Hal ini menyebabkan pembeli tidak mendapatkan manfaat dari apa yang sudah ia beli.

Kedua, ketika penggunaan pembelian ini untuk akun bisnis, hal ini bisa membuat kredibilitas pasar yang ditawarkan tidak bisa dipercaya. Hal ini tentu membuat banyak orang merasa tertipu hanya karena banyaknya followers yang ternyata dari hasil beli.

Baca Juga:  Jihad Seorang Perempuan Menurut Ali Bin Abi Thalib

Dengan demikian, jual beli followers merupakan transaksi jual beli yang masih tergolong illegal. Karena transaksi semacam ini masih mengandung mafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

9 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect